Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan penindakan terhadap tiga kontainer dan dua truk bermuatan produk garmen atau balpres ilegal dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/12/2025). (ANTARA/HO-DJBC)
Matamata.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menggagalkan upaya penyelundupan produk garmen ilegal pada awal Desember 2025. Dalam operasi terpisah, petugas menyita tiga kontainer dan dua truk yang keduanya terbukti membawa barang tanpa dokumen resmi.
Penindakan terhadap tiga kontainer berlangsung pada Rabu (10/12) saat kapal KM Indah Costa merapat di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, setelah berlayar dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau. Sedangkan dua truk bermuatan balpres dihentikan di ruas tol Palembang–Lampung pada Rabu (3/12).
“Kami tidak akan memberi ruang bagi masuknya barang-barang yang merugikan negara dan mematikan industri lokal,” tegas Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Kontainer Berisi Garmen Disamarkan Sebagai Barang Campuran
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan kejanggalan pada tiga kontainer yang sebelumnya diberitahukan sebagai “barang campuran dan sajadah”. Setelah diawasi saat pembongkaran, isi kontainer ternyata tidak sesuai pemberitahuan.
Dari total 44 kontainer yang diangkut KM Indah Costa, hanya 13 yang berisi muatan, dan tiga di antaranya terindikasi membawa produk garmen ilegal serta sebuah mesin.
Djaka menegaskan penyelundupan melalui jalur kontainer masih menjadi tantangan besar. “Kami memperketat pengawasan sampai ke moda pengangkutan laut karena para pelaku terus mencari celah. Tidak ada kompromi terhadap importasi ilegal, apalagi yang mencoba memanipulasi dokumen dan pemberitahuan barang,” ujarnya.
Dua Truk Balpres Ilegal Terjaring Informasi Publik
Sementara itu, pengungkapan terhadap dua truk bermuatan balpres ilegal berawal dari informasi masyarakat. Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai bersama BAIS TNI dan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar melakukan penyisiran hingga menemukan dua truk bernomor polisi BM 8746 AU dan BM 8476 AU di rest area KM 116.
Pemeriksaan menunjukkan truk mengangkut pakaian jadi baru yang dikemas dalam balpres, dengan label negara asal seperti “made in Tiongkok” dan “made in Bangladesh”. Kedua sopir mengaku hanya menjalankan instruksi mengantar truk dari Suban, Jambi, menuju Jakarta.
Namun, surat jalan yang mereka bawa menyebut barang berasal dari Medan. Sopir menerima kendaraan dalam kondisi sudah terisi penuh.
Pemilik Barang hingga Jaringan Distribusi Akan Diusut
Bea Cukai memastikan proses penelitian dan penyidikan akan dilakukan menyeluruh, termasuk menelusuri pengangkut, pemilik barang, dan pihak lain yang terlibat.
Baca Juga: TNI AU Terbangkan Dua Hercules Bawa Hampir 19 Ton Bantuan ke Sumatera
Djaka menekankan bahwa keberhasilan operasi ini tak lepas dari kerja sama berbagai pihak. “Pengawasan yang efektif tidak hanya bertumpu pada teknologi dan sumber daya, tetapi juga partisipasi masyarakat. Informasi dari publik sangat membantu kami dalam menindak jaringan penyelundupan,” tuturnya. (Antara)