Arsip Foto - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat membuka Sarasehan Pengawasan Ketenagakerjaan bertema “Transformasi Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 melalui Penegakan Integritas dalam rangka Pelayanan Publik” di Jakarta, Selasa (30/9/20205) malam. ANTARA/HO-Kemnaker RI
Matamata.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau para calon peserta program Magang Nasional untuk tidak terburu-buru mendaftar ke perusahaan. Ia menegaskan, waktu pendaftaran masih terbuka cukup lama hingga 12 Oktober 2025.
“Jadi tidak perlu terburu-buru. Besok, lusa, atau sampai tanggal 12 masih bisa mendaftar,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (8/10).
Menurutnya, proses seleksi calon peserta magang sepenuhnya akan dilakukan oleh perusahaan. Saat ini, perusahaan tengah mengumumkan kebutuhan jumlah calon pemagang. Setelah pengumuman itu, peserta dapat mulai mendaftar sesuai minatnya.
“Yang menentukan calon peserta yang lolos, berapa orang, dan siapa saja, itu perusahaan, bukan Kemnaker,” jelasnya.
Menaker menambahkan, setiap calon peserta diperbolehkan memilih hingga tiga alternatif tempat magang. “Silakan dipilih. Baru nanti pada tanggal 13 Oktober dilakukan seleksi oleh perusahaan untuk menentukan siapa saja yang akan diterima magang di perusahaan mereka,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yassierli menyebutkan bahwa program ini merupakan periode pertama atau Batch I. “Jika peminatnya tinggi, Kemnaker akan membuka Batch berikutnya setelah berkoordinasi dengan lintas kementerian terkait,” katanya.
Program Magang Nasional sendiri menjadi bagian dari Paket Ekonomi "8+4+5" 2025 yang diluncurkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto. Program ini menyasar lulusan Diploma (D1–D4) dan Sarjana (S1) yang lulus maksimal satu tahun terakhir.
Tujuan utama program ini ialah mempercepat penyerapan tenaga kerja muda melalui mekanisme magang terstruktur di berbagai sektor industri berbasis keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
Dalam pelaksanaannya, Kemnaker berperan sebagai fasilitator antara lulusan yang memiliki kompetensi dan perusahaan swasta yang membuka kesempatan magang sesuai bidang keahliannya.
Pemerintah juga memberikan insentif setara upah minimum kabupaten/kota (UMK) selama enam bulan bagi peserta magang yang ditempatkan di perusahaan swasta, dengan batas maksimal Rp3,3 juta per bulan.
Baca Juga: Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
Sistem ini dirancang agar peserta dapat menjalani magang di daerah asalnya, sehingga tak perlu menanggung biaya tambahan untuk tempat tinggal atau transportasi.
Kemnaker mencatat, hingga saat ini sudah ada 451 perusahaan yang mendaftar sebagai penyelenggara program dengan 1.300 posisi magang dan sekitar 6.000 calon peserta. (Antara)