Badan Gizi Nasional Hentikan Sementara 49 Satuan Pelayanan Makan Bergizi Gratis

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 49 SPPG Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk evaluasi standar keamanan pangan. Simak penjelasannya.

Elara | MataMata.com
Selasa, 03 Maret 2026 | 12:15 WIB
Badan Gizi Nasional Hentikan Sementara 49 Satuan Pelayanan Makan Bergizi Gratis

Badan Gizi Nasional Hentikan Sementara 49 Satuan Pelayanan Makan Bergizi Gratis

matamata.com - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara (suspend) operasional 49 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh dan pembenahan sistem Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan standar higienitas, keamanan pangan, dan kepatuhan prosedur operasional tetap terjaga.

"Total SPPG yang saat ini kami suspend sebanyak 49 unit. Ini merupakan bagian dari proses pembenahan dan pengawasan ketat yang terus kami lakukan," ujar Dadan di Jakarta, Selasa (3/3).

Meski demikian, Dadan menyebutkan bahwa dari total unit yang dihentikan, empat SPPG telah diizinkan beroperasi kembali. Keempat unit tersebut berada di Provinsi Bengkulu, Kalimantan Selatan, dan Papua, setelah dinyatakan memenuhi standar perbaikan yang ditetapkan BGN.

Prioritas Keamanan Pangan Mekanisme penghentian sementara diberlakukan jika ditemukan ketidaksesuaian dalam aspek operasional, kualitas bahan baku, maupun prosedur keamanan pangan di lapangan.

Selama masa suspend, pengelola SPPG diwajibkan melakukan perbaikan menyeluruh sebelum diperbolehkan melayani kembali para penerima manfaat.

"Prinsipnya bukan semata-mata menghentikan, tetapi memastikan kualitas dan keamanan layanan. Jika sudah memenuhi standar kembali, tentu kami izinkan beroperasi lagi," tegas Dadan.

BGN berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan guna menekan potensi insiden kesehatan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program prioritas pemerintah tersebut. Hal ini sejalan dengan target pemerintah dalam memenuhi kebutuhan gizi nasional secara akuntabel dan aman.

"Evaluasi ini dilakukan agar setiap porsi makanan yang diterima anak-anak kita benar-benar terjamin mutunya sesuai standar nasional," pungkasnya. (Antara)

Baca Juga: Kemenhut Izinkan Pemanfaatan Kayu Hanyutan untuk Rekonstruksi Pascabencana Sumatra

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

KPK menetapkan tersangka dalam kasus OTT Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Delapan orang diperiksa intensif dan rua...

news | 11:23 WIB

Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan RUU PFII menjadi Undang-Undang. Beleid ini mengatur kawasan bebas pajak, lembag...

news | 11:19 WIB

Dinas ESDM mencatat luas wilayah tambang berizin (IUP) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah mencapai 299,86 hektare yang dike...

news | 09:52 WIB

Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dari PWI Pusat terhadap pengacara berinisial HP terkait dugaan tinda...

news | 09:48 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons OTT KPK terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Ia mengi...

news | 07:30 WIB