Menkeu Purbaya: Tax Amnesty Berulang Bisa Turunkan Kepatuhan Wajib Pajak

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menilai wacana pengampunan pajak (tax amnesty) jilid III yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 justru berpotensi menurunkan kepatuhan wajib pajak.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 19 September 2025 | 15:15 WIB
Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (19/9/2025) (ANTARA/Bayu Saputra)

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (19/9/2025) (ANTARA/Bayu Saputra)

Matamata.com - Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menilai wacana pengampunan pajak (tax amnesty) jilid III yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 justru berpotensi menurunkan kepatuhan wajib pajak.

Menurutnya, penerapan tax amnesty yang dilakukan berulang kali akan menimbulkan persepsi keliru di masyarakat. “Kalau amnesty berkali-kali, itu memberikan sinyal ke pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan ada amnesty lagi, kira-kira begitu. Jadi posisi saya adalah kalau untuk itu, kita optimalkan semua peraturan yang ada. Kita minimalkan penggelapan pajak, harusnya sudah cukup,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/9).

Ia menambahkan, pemerintah sebaiknya mengutamakan penerapan regulasi yang sudah ada untuk menekan praktik penggelapan pajak. Purbaya juga menekankan pentingnya menjaga pertumbuhan ekonomi agar penerimaan negara tetap meningkat meski rasio pajak (tax ratio) konstan.

“Kita fokuskan di situ dulu. Kalau tax amnesty (diterapkan) setiap beberapa tahun, ya sudah nanti semuanya nyelundupin duit (pajak), tiga tahun lagi waktu tax amnesty. Jadi message-nya kurang bagus untuk saya sebagai ekonom ya, sebagai menteri,” ujarnya.

Sebagai informasi, Indonesia pernah menerapkan tax amnesty jilid I pada 2016–2017 dan jilid II pada 2022. Sementara itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebelumnya telah menyetujui RUU Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025, yang mencakup 52 RUU termasuk RUU Pengampunan Pajak. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pernyataan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, mendadak viral di media sosial setelah dirinya mengucapkan ...

news | 12:03 WIB

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menegaskan pihaknya tidak mengambil keuntungan dalam impor ...

news | 10:15 WIB

Pelaksana Tugas (Plt.) Menteri BUMN Dony Oskaria melaporkan proses transisi di Kementerian BUMN kepada Presiden Prabowo ...

news | 09:15 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemberian amnesti pajak secara berulang bukanlah kebijakan yang t...

news | 08:15 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto bertolak dari Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/9) malam, menuju Osak...

news | 07:00 WIB

Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) menyatakan dukungan penuh terhadap kerja tim independen pencari fakta terkait u...

news | 18:15 WIB

Ratusan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali menggelar aksi unjuk rasa menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jab...

news | 17:00 WIB

Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Reformasi Kepolisian, Ahmad Dofiri, menyampaik...

news | 16:09 WIB

Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan memastikan percepatan pencairan dana Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes...

news | 13:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 20232024 tidak menargetkan orga...

news | 11:00 WIB