Menteri Keuangan Ingatkan Risiko Amnesti Pajak Berulang

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemberian amnesti pajak secara berulang bukanlah kebijakan yang tepat. Ia memperingatkan kebijakan tersebut berpotensi melemahkan kepatuhan wajib pajak.

Elara | MataMata.com
Sabtu, 20 September 2025 | 08:15 WIB
Finance Minister Purbaya Yudhi Sadewa delivers a statement at the Presidential Palace complex in Jakarta on Friday (September 19, 2025). /ANTARA/Andi Firdaus

Finance Minister Purbaya Yudhi Sadewa delivers a statement at the Presidential Palace complex in Jakarta on Friday (September 19, 2025). /ANTARA/Andi Firdaus

Matamata.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemberian amnesti pajak secara berulang bukanlah kebijakan yang tepat. Ia memperingatkan kebijakan tersebut berpotensi melemahkan kepatuhan wajib pajak.

Berbicara di Istana Kepresidenan pada Jumat, Purbaya menilai amnesti yang terlalu sering digulirkan justru dapat mendorong masyarakat untuk menghindari kewajiban pajak dengan harapan mendapatkan pengampunan kembali di masa depan.

"Amnesti pajak yang diadakan setiap dua tahun sekali menciptakan insentif untuk berbuat curang. Orang-orang akan berasumsi akan ada amnesti pajak lagi. Itu sinyal buruk," ujarnya.

Meski terbuka terhadap pembahasan usulan, Purbaya menegaskan bahwa secara ekonomi kebijakan amnesti berulang tidaklah ideal. Ia mendorong agar pemerintah lebih fokus pada penegakan pajak yang konsisten.

“Pendekatan yang tepat adalah menjalankan program perpajakan yang tepat, memungut pajak secara adil, dan memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi tidak berlebihan,” ucapnya, sambil menekankan perlunya sistem perpajakan yang berkelanjutan dan berbasis aturan.

Purbaya juga mengingatkan bahwa penerimaan pajak harus kembali pada kepentingan publik. “Kalau punya uang, belanjakan saja untuk rakyat,” imbuhnya.

Pernyataan itu muncul seiring pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Pada 17–18 September, DPR bersama pemerintah menambah 23 rancangan undang-undang baru dan mencoret satu, sehingga totalnya mencapai 198 RUU, ditambah lima RUU yang masih dibahas.

Daftar Prioritas Prolegnas 2025 kini memuat 52 RUU, termasuk 12 tambahan baru. Salah satu yang tetap dipertahankan adalah Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Usulan tersebut awalnya datang dari Badan Legislasi DPR (Baleg) dan diperkuat kembali oleh Komisi XI melalui surat resmi yang meminta RUU itu masuk agenda tahun depan.

Penyertaan RUU tersebut mencerminkan dorongan untuk menghidupkan kembali kebijakan amnesti pajak, meski sejumlah pejabat ekonomi memperingatkan potensi dampak negatifnya terhadap kepatuhan dan tata kelola perpajakan di Indonesia. (Antara)

Baca Juga: Esta Pramanita dan Immanuel Caesar Makin Mesra di Sinetron 'Cinta Sedalam Rindu'

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pelaksana Tugas (Plt.) Menteri BUMN Dony Oskaria melaporkan proses transisi di Kementerian BUMN kepada Presiden Prabowo ...

news | 09:15 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto bertolak dari Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/9) malam, menuju Osak...

news | 07:00 WIB

Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) menyatakan dukungan penuh terhadap kerja tim independen pencari fakta terkait u...

news | 18:15 WIB

Ratusan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali menggelar aksi unjuk rasa menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jab...

news | 17:00 WIB

Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Reformasi Kepolisian, Ahmad Dofiri, menyampaik...

news | 16:09 WIB

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menilai wacana pengampunan pajak (tax amnesty) jilid III yang masuk dalam Progr...

news | 15:15 WIB

Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan memastikan percepatan pencairan dana Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes...

news | 13:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 20232024 tidak menargetkan orga...

news | 11:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa uang yang disita dari pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mand...

news | 10:15 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan hampir 400 biro perjalanan haji...

news | 09:15 WIB