KPK Tegaskan Tidak Bidik PBNU, Fokus pada Individu di Kemenag

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 20232024 tidak menargetkan organisasi keagamaan, termasuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Fokus penyidikan diarahkan pada individu, khususnya mereka yang

Elara | MataMata.com
Jum'at, 19 September 2025 | 11:00 WIB
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025). ANTARA/Rio Feisal.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025). ANTARA/Rio Feisal.

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 tidak menargetkan organisasi keagamaan, termasuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Fokus penyidikan diarahkan pada individu, khususnya mereka yang bertugas di Kementerian Agama.

“Walaupun yang bersangkutan juga menjadi anggota atau pengurus di organisasi keagamaan, tetapi yang jelas adalah karena yang bersangkutan berdinas atau bertugas di Kementerian Agama,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.

Asep menjelaskan, penelusuran terhadap anggota ormas dilakukan karena adanya dugaan aliran dana korupsi yang terkait dengan kasus tersebut.

“Selain bekerja di Kementerian Agama, mungkin dia bekerja di tempat lain atau menjadi bagian atau bahkan menjadi pimpinan dari suatu organisasi. Nah kami bergerak ke situ,” ujarnya.

Ia menegaskan kembali, “Jadi, kami tidak melakukan atau menargetkan organisasinya, tetapi uangnya itu lari karena mengikuti orangnya. Orangnya ada di mana, bekerja di mana, nah di situ kami lihat, pasti kan juga ada berkaitan dengan tempat yang bersangkutan bekerja.”

KPK sebelumnya mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, usai memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung potensi kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun. Lembaga antirasuah itu juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama terkait pembagian tambahan kuota 20.000 dari Arab Saudi. Kemenag membagi rata kuota tambahan, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Namun, langkah tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur 92 persen kuota untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. (Antara)

Baca Juga: KPK: Uang dari Khalid Basalamah Bukan Suap, tapi Bukti Pemerasan Kuota Haji

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan memastikan percepatan pencairan dana Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes...

news | 13:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa uang yang disita dari pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mand...

news | 10:15 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan hampir 400 biro perjalanan haji...

news | 09:15 WIB

Kementerian Hukum (Kemenkum) RI menegaskan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dalam menjaga kemerdekaan pers s...

news | 08:15 WIB

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat hampir 30 juta orang telah mengikuti Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (CKG...

news | 07:00 WIB

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir menegaskan bahwa dirinya tidak hanya memprioritaskan sepak bola, mela...

news | 18:00 WIB

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mendesak agar Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP...

news | 17:00 WIB

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah bersama D...

news | 16:02 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman ...

news | 16:00 WIB

Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengusulkan agar bantuan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan pada periode OktoberN...

news | 14:00 WIB