Ekonom: Penempatan Dana Rp200 Triliun di Himbara Perlu Dorongan Permintaan Kredit

Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tidak akan efektif tanpa adanya solusi untuk mendorong permintaan kredit.

Elara | MataMata.com
Senin, 15 September 2025 | 13:00 WIB
Ekonom: Penempatan Dana Rp200 Triliun di Himbara Perlu Dorongan Permintaan Kredit

Ekonom: Penempatan Dana Rp200 Triliun di Himbara Perlu Dorongan Permintaan Kredit

matamata.com - Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tidak akan efektif tanpa adanya solusi untuk mendorong permintaan kredit.

“Sepanjang isu permintaan (kredit) tidak dicarikan solusi, dunia usaha tidak akan ekspansif. Sehingga menggelontorkan likuiditas perbankan tidak akan membantu,” kata Wijayanto di Jakarta, Senin (15/9).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit nasional pada Juli 2025 tumbuh 7,03 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp8.043,2 triliun. Namun, pertumbuhan tersebut melambat dibandingkan Juni yang sebesar 7,77 persen, sekaligus menjadi laju paling rendah sejak Maret 2022.

Perlambatan ini mencerminkan pelemahan daya beli masyarakat serta meningkatnya kehati-hatian perbankan dalam menyalurkan kredit. Sementara itu, kredit yang belum terealisasi (undisbursed loan) justru naik 9,52 persen, lebih tinggi dari pertumbuhan tahun lalu yang sebesar 6,89 persen.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah menandatangani kebijakan penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia ke lima bank anggota Himbara. Rinciannya, Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, serta BSI Rp10 triliun.

Dana tersebut bukan berasal dari dana darurat, melainkan sisa anggaran pemerintah yang belum dibelanjakan dan sebelumnya ditempatkan di Bank Indonesia. Dengan penempatan di bank komersial, dana diharapkan bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan sektor produktif.

Menurut Wijayanto, penyaluran dana sebaiknya difokuskan pada sektor yang mampu mendorong perekonomian.

“Dana Rp200 triliun sebaiknya untuk mendanai sektor-sektor yang sudah teruji menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya beli,” ujarnya.

Namun demikian, ia menekankan kebijakan tersebut tidak dapat berdiri sendiri.

“Kebijakan ini harus diikuti dengan perbaikan iklim usaha dan daya beli. Jika berjalan sendiri, kebijakan ini justru akan membebani sektor perbankan dengan risiko yang tidak perlu,” katanya.

Baca Juga: KPK Periksa Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Adhi Terkait Kasus Suap DJKA

Selain itu, penarikan Rp200 triliun dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) di Bank Indonesia dinilai berpotensi mengurangi cadangan fiskal pemerintah.

“Menarik Rp200 triliun dari SAL di BI akan mengurangi outstanding SAL menjadi Rp250 triliun. Jika kondisi fiskal memburuk pada 2025 dan 2026, anggaran tersebut tidak akan memadai untuk menalangi belanja APBN saat penerimaan pajak terlambat masuk,” ujar Wijayanto. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

DPR RI bersama lintas kementerian membahas finalisasi Perpres Ojol. Regulasi ini fokus mengawal pembagian tarif 92 perse...

news | 15:51 WIB

PT Danantara Asset Management (DAM), entitas di bawah Danantara Indonesia, resmi mengambil alih empat perusahaan manajer...

news | 15:43 WIB

Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa. Sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terk...

news | 14:48 WIB

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut Istana belum membahas sosok pengganti Wamentan usai Sudaryo...

news | 14:33 WIB

BNN RI merampas aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkotika senilai Rp165 miliar. Kepala BNN Komjen Pol Suy...

news | 14:27 WIB