Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM Munafrizal Manan di Jakarta, Jumat (19/9/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Matamata.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) menyatakan dukungan penuh terhadap kerja tim independen pencari fakta terkait unjuk rasa dan kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus. Tim tersebut dibentuk oleh enam lembaga nasional (LN) HAM.
“Mereka kan bekerja melaksanakan ketentuan undang-undang,” ujar Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenham, Munafrizal Manan, kepada ANTARA di Jakarta, Jumat (19/9).
Munafrizal menambahkan, dengan adanya tim independen bentukan LN HAM, wacana pembentukan tim pencari fakta dari pihak pemerintah tidak lagi dilanjutkan. “Kita harus menghormati ada lembaga HAM yang sudah bekerja untuk melakukan itu,” ucapnya.
Terkait kemungkinan dibentuknya tim penyelidikan pro yustisia, Munafrizal menilai enam lembaga HAM tersebut telah memiliki dasar hukum yang kuat. “Enam lembaga HAM itu dibentuk oleh undang-undang. Tugas dan fungsinya mereka itu ada di undang-undang, kuat sekali sebetulnya, seperti Komnas HAM kan dia bisa kuasi yudisial. Teknisnya kita tidak mau masuk karena itu wilayah independen lembaga HAM tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memastikan tidak akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kerusuhan akhir Agustus. Keputusan itu diambil setelah Presiden menyambut baik inisiatif enam LN HAM membentuk tim penyelidikan nonyustisia.
“Maka Presiden mempersilakan enam lembaga negara HAM itu bekerja untuk melakukan penyelidikan, menemukan fakta tentang apa yang terjadi di balik demonstrasi itu,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/9).
Adapun enam LN HAM yang dimaksud ialah Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas Disabilitas (KND), Ombudsman RI, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menjelaskan, pembentukan tim independen merupakan bentuk komitmen lembaga HAM untuk mencari fakta dan menyusun laporan menyeluruh.
“Tujuan tim ini selain mencari fakta-fakta adalah bagaimana menggali sejumlah informasi terkait dengan situasi korban, apa yang sudah dilakukan pemerintah, dan apa nantinya yang harus kami rekomendasikan untuk mendorong adanya keterbukaan terkait kebenaran, keadilan, pemulihan bagi para korban,” ungkap Anis dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/9).
Anis menegaskan, tim independen tersebut dibentuk bukan karena instruksi Presiden, melainkan murni inisiatif masing-masing lembaga HAM. Pengumuman pembentukan tim dilakukan di Kantor Komnas HAM pada Jumat (12/9), sehari setelah Presiden Prabowo menyetujui usulan masyarakat sipil, termasuk dari Gerakan Nurani Bangsa (GNB), terkait komisi investigasi independen untuk menyelidiki peristiwa kerusuhan. (Antara)
Baca Juga: Ahmad Dofiri: Anggota Komisi Reformasi Polri Masih dalam Proses Penyusunan