Penempatan Dana Rp200 Triliun Diyakini Tekan Bunga Kredit dan Deposito

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di lima bank besar nasional diproyeksikan mampu menekan persaingan bunga serta menurunkan suku bunga pinjaman.

Elara | MataMata.com
Senin, 15 September 2025 | 17:41 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan keterangan di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan keterangan di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Matamata.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di lima bank besar nasional diproyeksikan mampu menekan persaingan bunga serta menurunkan suku bunga pinjaman.

Dana tersebut mulai ditempatkan sejak Jumat (12/9) di lima bank mitra, yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Menurut Purbaya, langkah ini membuat para pimpinan bank harus memutar otak untuk menyalurkan dana jumbo tersebut.

“Sekarang, saya duga para dirut bank pusing mau nyalurin ke mana,” ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin.

Ia menilai kondisi ini berdampak positif karena bank memiliki kelebihan likuiditas sehingga tidak perlu lagi bersaing lewat perang bunga. Dengan dana segar yang tersimpan di perbankan, Purbaya memperkirakan suku bunga kredit maupun deposito akan cenderung turun.

“Yang jelas, cost of money turun, jadi yang punya uang nggak ragu lagi untuk belanjain, yang mau pinjam ke bank, nggak ragu untuk pinjam,” tambahnya.

Purbaya menegaskan, dampak dari penempatan dana tersebut akan mengalir secara otomatis ke perekonomian. Penurunan bunga kredit diharapkan bisa meningkatkan konsumsi masyarakat dan memperkuat pembiayaan usaha, sementara turunnya bunga deposito akan mencegah persaingan tidak sehat antarbank dalam menarik dana pihak ketiga.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025, setiap bank penerima wajib melaporkan penggunaan dana kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti secara bulanan.

Adapun limit penempatan dana ditetapkan berbeda, yakni Rp55 triliun masing-masing untuk BRI, BNI, dan Bank Mandiri, Rp25 triliun untuk BTN, serta Rp10 triliun bagi BSI. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pemerintah China menyatakan keterkejutannya atas keputusan Pemerintah Israel yang memberikan kewenangan penuh kepada mil...

news | 17:18 WIB

Pemerintah Iran secara resmi akan menuntut kompensasi dari Uni Emirat Arab (UEA) atas kerusakan yang dipicu oleh seranga...

news | 17:09 WIB

Kakanwil Kemenag Papua Klemens Taran menyebut nilai-nilai Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 sebagai perekat kerukunan...

news | 17:03 WIB

Kepala BGN Dadan Hindayana targetkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) kualitas bintang lima dengan harga Rp10 ribu melalu...

news | 13:15 WIB

Wamenham Mugiyanto mendesak transparansi dan koordinasi Polri-TNI dalam kasus kekerasan aktivis KontraS Andrie Yunus aga...

news | 12:00 WIB

Ketua DMI Jusuf Kalla mengecam penutupan Masjid Al-Aqsa oleh Israel. Bersama Menlu 8 negara, JK mendesak pembukaan akses...

news | 10:00 WIB

Wamen ESDM Yuliot meresmikan pengaliran gas pipa Cisem 2 sepanjang 302 km. Proyek ini menjamin kepastian energi industri...

news | 09:15 WIB

Seskab Teddy Indra Wijaya berdiskusi dengan Raffi Ahmad dan Yovie Widianto untuk menyusun strategi internasionalisasi Ba...

news | 08:00 WIB

Mendagri Tito Karnavian tegaskan kolaborasi lintas sektor dan penghapusan biaya BPHTB/PBG bagi MBR sebagai solusi percep...

news | 07:00 WIB

Pelangi di Mars adalah film fiksi ilmiah Indonesia dengan visual memukau dan kolaborasi ratusan kreator yang menetapkan ...

news | 06:31 WIB