Penempatan Dana Rp200 Triliun Diyakini Tekan Bunga Kredit dan Deposito

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di lima bank besar nasional diproyeksikan mampu menekan persaingan bunga serta menurunkan suku bunga pinjaman.

Elara | MataMata.com
Senin, 15 September 2025 | 17:41 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan keterangan di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan keterangan di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Matamata.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di lima bank besar nasional diproyeksikan mampu menekan persaingan bunga serta menurunkan suku bunga pinjaman.

Dana tersebut mulai ditempatkan sejak Jumat (12/9) di lima bank mitra, yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Menurut Purbaya, langkah ini membuat para pimpinan bank harus memutar otak untuk menyalurkan dana jumbo tersebut.

“Sekarang, saya duga para dirut bank pusing mau nyalurin ke mana,” ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin.

Ia menilai kondisi ini berdampak positif karena bank memiliki kelebihan likuiditas sehingga tidak perlu lagi bersaing lewat perang bunga. Dengan dana segar yang tersimpan di perbankan, Purbaya memperkirakan suku bunga kredit maupun deposito akan cenderung turun.

“Yang jelas, cost of money turun, jadi yang punya uang nggak ragu lagi untuk belanjain, yang mau pinjam ke bank, nggak ragu untuk pinjam,” tambahnya.

Purbaya menegaskan, dampak dari penempatan dana tersebut akan mengalir secara otomatis ke perekonomian. Penurunan bunga kredit diharapkan bisa meningkatkan konsumsi masyarakat dan memperkuat pembiayaan usaha, sementara turunnya bunga deposito akan mencegah persaingan tidak sehat antarbank dalam menarik dana pihak ketiga.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025, setiap bank penerima wajib melaporkan penggunaan dana kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti secara bulanan.

Adapun limit penempatan dana ditetapkan berbeda, yakni Rp55 triliun masing-masing untuk BRI, BNI, dan Bank Mandiri, Rp25 triliun untuk BTN, serta Rp10 triliun bagi BSI. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengalokasikan Rp9,7 triliun dari total usulan anggaran Rp114 triliun pada 2026 untuk P...

news | 16:15 WIB

Anggota Komisi XIII DPR, Meity Rahmatia, meminta Kementerian Hukum memaksimalkan penyerapan anggaran untuk meningkatkan ...

news | 15:14 WIB

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut Kementerian Keuangan telah menyalurkan dana sebesar R...

news | 14:00 WIB

Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di bank anggota...

news | 13:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kesekretariatan DPP PDI Perjuangan, Yoseph...

news | 12:27 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat yang belum memenuhi kewajiban program BPJS ...

news | 11:15 WIB

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menilai penayangan pesan pemerintah di ruang publik, termasuk bioskop, merupakan...

news | 09:15 WIB

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menegaskan distribusi beras program Stabilisasi Pasokan dan Ha...

news | 08:15 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto memberikan surat ucapan terima kasih kepada lima menteri Kabinet Merah Putih yang terkena p...

news | 07:00 WIB

Awan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Abdul Muhaimin mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan ...

news | 11:46 WIB