Penempatan Dana Rp200 Triliun Diyakini Tekan Bunga Kredit dan Deposito

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di lima bank besar nasional diproyeksikan mampu menekan persaingan bunga serta menurunkan suku bunga pinjaman.

Elara | MataMata.com
Senin, 15 September 2025 | 17:41 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan keterangan di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan keterangan di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Matamata.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di lima bank besar nasional diproyeksikan mampu menekan persaingan bunga serta menurunkan suku bunga pinjaman.

Dana tersebut mulai ditempatkan sejak Jumat (12/9) di lima bank mitra, yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Menurut Purbaya, langkah ini membuat para pimpinan bank harus memutar otak untuk menyalurkan dana jumbo tersebut.

“Sekarang, saya duga para dirut bank pusing mau nyalurin ke mana,” ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin.

Ia menilai kondisi ini berdampak positif karena bank memiliki kelebihan likuiditas sehingga tidak perlu lagi bersaing lewat perang bunga. Dengan dana segar yang tersimpan di perbankan, Purbaya memperkirakan suku bunga kredit maupun deposito akan cenderung turun.

“Yang jelas, cost of money turun, jadi yang punya uang nggak ragu lagi untuk belanjain, yang mau pinjam ke bank, nggak ragu untuk pinjam,” tambahnya.

Purbaya menegaskan, dampak dari penempatan dana tersebut akan mengalir secara otomatis ke perekonomian. Penurunan bunga kredit diharapkan bisa meningkatkan konsumsi masyarakat dan memperkuat pembiayaan usaha, sementara turunnya bunga deposito akan mencegah persaingan tidak sehat antarbank dalam menarik dana pihak ketiga.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025, setiap bank penerima wajib melaporkan penggunaan dana kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti secara bulanan.

Adapun limit penempatan dana ditetapkan berbeda, yakni Rp55 triliun masing-masing untuk BRI, BNI, dan Bank Mandiri, Rp25 triliun untuk BTN, serta Rp10 triliun bagi BSI. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kemensos siap meluluskan 453 siswa angkatan pertama Sekolah Rakyat tahun ini. Simak target ambisius pemerintah tampung 5...

news | 16:12 WIB

Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengumumkan realisasi anggaran revitalisasi sekolah 2026 telah mencapai Rp2,6 triliun. Simak st...

news | 15:08 WIB

Menteri LH Jumhur Hidayat mendorong PSEL Palembang mengolah hingga 1.000 ton sampah per hari. Proyek yang ditargetkan ra...

news | 15:00 WIB

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mendesak Kemenag memperketat izin dan pengawasan pesantren buntut kasus keker...

news | 14:06 WIB

TNI AD dan Kemenko Pangan resmi berkolaborasi dalam mengelola sampah nasional. KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak soroti d...

news | 12:55 WIB

Menag Nasaruddin Umar menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual di pesantren. Kemenag bentuk Satuan P...

news | 12:26 WIB

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat sektor industri pengolahan seperti nikel dan aluminium mendominasi 82,25% pa...

news | 11:56 WIB

Pasar kendaraan listrik (EV) di Indonesia melonjak tajam. Wamenaker Afriansyah Noor tegaskan komitmen Kemnaker siapkan S...

news | 11:46 WIB

KPK terus mendalami kasus korupsi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Penyidik kini fokus menelusuri transaksi penu...

news | 09:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto merestui 7 strategi Bank Indonesia (BI) untuk memperkuat nilai tukar rupiah, termasuk membatas...

news | 08:15 WIB