Penempatan Dana Rp200 Triliun Diyakini Tekan Bunga Kredit dan Deposito

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di lima bank besar nasional diproyeksikan mampu menekan persaingan bunga serta menurunkan suku bunga pinjaman.

Elara | MataMata.com
Senin, 15 September 2025 | 17:41 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan keterangan di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan keterangan di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Matamata.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di lima bank besar nasional diproyeksikan mampu menekan persaingan bunga serta menurunkan suku bunga pinjaman.

Dana tersebut mulai ditempatkan sejak Jumat (12/9) di lima bank mitra, yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Menurut Purbaya, langkah ini membuat para pimpinan bank harus memutar otak untuk menyalurkan dana jumbo tersebut.

“Sekarang, saya duga para dirut bank pusing mau nyalurin ke mana,” ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin.

Ia menilai kondisi ini berdampak positif karena bank memiliki kelebihan likuiditas sehingga tidak perlu lagi bersaing lewat perang bunga. Dengan dana segar yang tersimpan di perbankan, Purbaya memperkirakan suku bunga kredit maupun deposito akan cenderung turun.

“Yang jelas, cost of money turun, jadi yang punya uang nggak ragu lagi untuk belanjain, yang mau pinjam ke bank, nggak ragu untuk pinjam,” tambahnya.

Purbaya menegaskan, dampak dari penempatan dana tersebut akan mengalir secara otomatis ke perekonomian. Penurunan bunga kredit diharapkan bisa meningkatkan konsumsi masyarakat dan memperkuat pembiayaan usaha, sementara turunnya bunga deposito akan mencegah persaingan tidak sehat antarbank dalam menarik dana pihak ketiga.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025, setiap bank penerima wajib melaporkan penggunaan dana kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti secara bulanan.

Adapun limit penempatan dana ditetapkan berbeda, yakni Rp55 triliun masing-masing untuk BRI, BNI, dan Bank Mandiri, Rp25 triliun untuk BTN, serta Rp10 triliun bagi BSI. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pakar Hubungan Luar Negeri BPIP Darmansjah Djumala menilai agresi militer Israel ke Lebanon menjadi ganjalan serius bagi...

news | 09:30 WIB

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menjenguk ulama kharismatik NTB Tuan Guru Bagu di RSPPN Soedirman Jakarta. Gubernur NTB sebut...

news | 08:15 WIB

Penasihat Khusus Presiden Said Iqbal siap hadiri Musyawarah SP Antara untuk bahas disrupsi digital dan gelombang PHK pek...

news | 07:15 WIB

Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya memastikan pasokan batu bara PLN aman mencapai 212 juta ton. Simak penyebab dan so...

news | 06:15 WIB

PT Pupuk Indonesia sediakan 6 Mobil Uji Tanah gratis di Sumatera. Bantu petani hemat pupuk hingga 30% dan tingkatkan has...

news | 16:10 WIB

DPP PDIP Said Abdullah menegaskan posisi politik PDIP sebagai penyeimbang objektif untuk pemerintahan Presiden Prabowo S...

news | 12:15 WIB

Simak susunan pemain resmi Turki vs Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026. Turki andalkan Arda Guler dan Kenan Yildiz seja...

news | 10:30 WIB

KPK tegaskan tak akan duplikasi pengusutan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasiona...

news | 07:15 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa terpaksa menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati usai ditangkap Polda Metro Jaya pada Jum...

news | 06:00 WIB

Pemerintah mempercepat Program BSPS (bedah rumah) dengan target 400 ribu unit di 2026. Simak strategi Menteri PKP Maruar...

news | 14:53 WIB