KPK: 13 Asosiasi dan 400 Biro Travel Diduga Terlibat Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan hampir 400 biro perjalanan haji dalam kasus korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 20232024.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 19 September 2025 | 09:15 WIB
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan hampir 400 biro perjalanan haji dalam kasus korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Awalnya itu ada dua asosiasi. Sudah bertambah lagi ternyata. Tambah 11, dan ini informasi terus berjalan, sehingga ada 13 asosiasi,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.

Asep menegaskan, kompleksitas perkara ini membuat proses penyidikan berjalan cukup lama, sehingga berimbas pada lambatnya penetapan tersangka.

“Itu kan hampir 400 travel (biro perjalanan haji). Itu yang membuat penyidikan ini juga agak lama, dan orang menjadi tidak sabaran, ‘kenapa enggak cepat diumumkan?’ sebab kami harus betul-betul firm (tegas) dari masing-masing travel itu yang beda-beda menjual kuotanya,” jelasnya.

KPK sebelumnya resmi memulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, setelah dua hari sebelumnya meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah itu juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK menyebut estimasi awal kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun, sekaligus mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan haji 2024. Salah satu sorotan pansus adalah pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal, Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen sisanya untuk haji reguler.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

PT Pupuk Indonesia sediakan 6 Mobil Uji Tanah gratis di Sumatera. Bantu petani hemat pupuk hingga 30% dan tingkatkan has...

news | 16:10 WIB

DPP PDIP Said Abdullah menegaskan posisi politik PDIP sebagai penyeimbang objektif untuk pemerintahan Presiden Prabowo S...

news | 12:15 WIB

Simak susunan pemain resmi Turki vs Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026. Turki andalkan Arda Guler dan Kenan Yildiz seja...

news | 10:30 WIB

KPK tegaskan tak akan duplikasi pengusutan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasiona...

news | 07:15 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa terpaksa menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati usai ditangkap Polda Metro Jaya pada Jum...

news | 06:00 WIB

Pemerintah mempercepat Program BSPS (bedah rumah) dengan target 400 ribu unit di 2026. Simak strategi Menteri PKP Maruar...

news | 14:53 WIB

Produk kopi Indonesia sukses meraup potensi transaksi hingga Rp66 miliar di ajang World of Coffee Bangkok 2026. Pasar Th...

news | 13:42 WIB

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah berkomitmen mempercepat RUU Perampasan Aset, namun kini keputus...

news | 13:37 WIB

Wakil Presiden Gibran Rakabuming tiba di Gorontalo untuk membuka PENAS XVII 2026 dan meninjau PSN Bendungan Bulango Ulu ...

news | 12:00 WIB

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Depok selama libur sekolah 2...

news | 11:15 WIB