Komnas HAM Dorong Revisi UU PPMI: Perkuat Peran Pemerintah dan Perlindungan Migran

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan agar revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) lebih menekankan pada penguatan peran pemerintah serta koordinasi antarlembaga.

Elara | MataMata.com
Rabu, 20 Agustus 2025 | 15:15 WIB
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc/aa.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc/aa.

Matamata.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan agar revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) lebih menekankan pada penguatan peran pemerintah serta koordinasi antarlembaga.

"Secara umum, Komnas HAM menyampaikan beberapa rekomendasi kunci agar revisi Undang-Undang PPMI memperkuat peran pemerintah sebagai pengemban kewajiban utama dan koordinasi antarlembaga melalui sistem informasi migrasi terpadu," ujar Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, di Jakarta, Rabu.

Rekomendasi tersebut disusun berdasarkan hasil kajian yang menggunakan data aduan terkini, forum diskusi, survei lapangan, hingga wawancara dengan berbagai pihak.

Komnas HAM menemukan sejumlah persoalan dalam tiga tahap migrasi pekerja. Pada tahap pra-kerja, masih banyak calo akibat minimnya informasi resmi, lemahnya sistem migrasi, penahanan dokumen pribadi, hingga kurangnya pengawasan. Sementara dalam tahap bekerja, perlindungan dinilai belum memadai, pendampingan hukum gratis masih terbatas, jaminan sosial belum optimal, serta kondisi kerja kerap tidak layak. Adapun setelah bekerja, masalah yang muncul meliputi ketiadaan mekanisme restitusi, program reintegrasi yang belum komprehensif, dan rendahnya pelaporan data kepulangan PMI.

"Dalam kajian, Komnas HAM memberikan rekomendasi secara spesifik pada setiap temuan mengenai substansi pasal atau ketentuan yang perlu ditambahkan atau diubah agar sesuai dengan prinsip-prinsip HAM dan gender," tambah Anis.

Selain memperkuat peran pemerintah, Komnas HAM juga mendorong agar revisi UU PPMI memperjelas batas tanggung jawab perusahaan penempatan pekerja migran (P3MI), mengatur pengelolaan deposito secara transparan, serta memperluas hak-hak pekerja migran dan keluarganya.

Rekomendasi lain adalah memperkuat mekanisme pengawasan di setiap tahap migrasi, penempatan atase ketenagakerjaan di perwakilan Indonesia di luar negeri, hingga menjamin kebijakan penempatan yang adil, transparan, dan bebas eksploitasi.

"Program reintegrasi dan rehabilitasi berkelanjutan juga perlu dirancang lebih partisipatif dengan melibatkan berbagai pihak, demi memulihkan harkat dan kemandirian purna-PMI serta memastikan keterhubungan dengan jejaring dukungan komunitas di daerah asal," jelas Anis.

Komnas HAM telah menyerahkan hasil kajian dan rekomendasi tersebut kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Selanjutnya, rekomendasi juga akan disampaikan kepada Badan Legislasi DPR RI dan Komisi IX DPR RI sebagai bahan rujukan strategis dalam pembahasan revisi.

"Revisi ini harus mampu menjawab kompleksitas migrasi tenaga kerja, memperkuat perlindungan bagi sektor rentan, dan memastikan kesetaraan gender dalam setiap tahap migrasi," kata Anis.

Baca Juga: Inosentius Samsul Janji Jaga MK dari Putusan Kontroversial

Ia menegaskan Komnas HAM akan terus mengawal proses legislasi ini bersama serikat pekerja migran, lembaga negara HAM, dan organisasi masyarakat sipil. "RUU PPMI harus benar-benar menjadi instrumen hukum progresif yang melindungi martabat PMI beserta keluarganya, menutup ruang eksploitasi, dan menghadirkan keadilan substantif," pungkasnya. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Persija Jakarta resmi memperkenalkan Shayne Pattynama sebagai amunisi baru untuk mengarungi kompetisi Liga 1. Pelatih Pe...

news | 12:15 WIB

Presiden Prancis Emmanuel Macron menyambut hangat kunjungan Presiden Indonesia Prabowo Subianto di Istana lyse, Paris, d...

news | 10:00 WIB

Usia hanyalah angka bagi Tatok Hardiyanto. Atlet para-tenis meja andalan Indonesia ini membuktikan dedikasinya dengan ke...

news | 09:00 WIB

Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans), Viva Yoga Mauladi, mendorong produk unggulan dari kawasan transmigrasi, termasu...

news | 08:00 WIB

Film Esok Tanpa Ibu karya sutradara asal Malaysia, Ho Wi-ding, memotret fenomena pergeseran peran keluarga di tengah gem...

news | 07:00 WIB

Mantan Menpora Dito Ariotedjo mendatangi KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang menyeret eks M...

news | 15:15 WIB

BRIN instruksikan periset inventarisasi teknologi kapal OceanXplorer untuk memperkuat armada kapal riset nasional dalam ...

news | 13:59 WIB

Perum Bulog siapkan stok pangan 3 kali lipat di Aceh, Sumut, dan Sumbar jelang Ramadhan 2026 untuk antisipasi bencana da...

news | 13:15 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi akan gabungkan puluhan BUMD menjadi satu holding mulai pekan depan. Langkah ini demi hapus B...

news | 11:15 WIB

KPK panggil mantan Menpora Dito Ariotedjo terkait kasus korupsi kuota haji yang menyeret Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian n...

news | 11:15 WIB