Komnas HAM Desak Aparat Hindari Tindakan Represif dalam Pengamanan Demo

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta aparat negara untuk mengedepankan prinsip-prinsip HAM dalam mengamankan aksi unjuk rasa, termasuk menghindari tindakan represif dan penggunaan kekuatan berlebih.

Elara | MataMata.com
Minggu, 31 Agustus 2025 | 10:30 WIB
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah (kanan) serta Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian (kiri) saat jumpa pers terkait pertambangan nikel di Raja Ampat di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Jumat (13/6/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah (kanan) serta Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian (kiri) saat jumpa pers terkait pertambangan nikel di Raja Ampat di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Jumat (13/6/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Matamata.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta aparat negara untuk mengedepankan prinsip-prinsip HAM dalam mengamankan aksi unjuk rasa, termasuk menghindari tindakan represif dan penggunaan kekuatan berlebih.

Rekomendasi itu disampaikan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, berdasarkan hasil pemantauan aksi demo di Jakarta pada 28–30 Agustus 2025.

"Komnas HAM mendorong aparat negara untuk bekerja secara profesional, akuntabel, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM, termasuk untuk tidak melakukan tindakan represif dalam pengamanan aksi unjuk rasa, tidak menggunakan kekuatan berlebih, dan tetap berpedoman pada standar HAM," kata Saurlin, Minggu.

Menurut Saurlin, pemantauan dilakukan di Markas Brimob Polda Metro Jaya, Markas Polda Metro Jaya, serta sejumlah lokasi lain pada Jumat (29/8). Komnas HAM juga mengumpulkan keterangan dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Rumah Sakit Pelni, dan Mabes Polri.

Selain itu, Komnas HAM telah memeriksa tujuh anggota Brimob yang diduga menabrak dan melindas pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan. Dari hasil pemantauan, ditemukan korban jiwa yaitu Affan, serta 17 orang luka-luka yang dirawat di rumah sakit.

Komnas HAM juga mencatat penggunaan gas air mata secara masif yang berpotensi membahayakan masyarakat di luar aksi, serta adanya penjarahan, perusakan, dan pembakaran fasilitas umum maupun properti pribadi di sejumlah titik unjuk rasa.

Atas temuan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan Polri agar menindak tegas dan transparan jajaran kepolisian yang terlibat dalam insiden Affan, sekaligus melakukan pemulihan hak-hak korban.

Selain itu, Komnas HAM meminta pemerintah, DPR, dan pemangku kepentingan lain membuka ruang partisipasi, dialog, dan kritik dari masyarakat serta menghindari sikap maupun pernyataan yang berpotensi menimbulkan keresahan publik.

Kepada masyarakat, Saurlin mengingatkan agar aspirasi disampaikan secara damai, menjaga situasi kondusif, serta menghindari provokasi maupun tindakan anarkis.

"Komnas HAM menegaskan bahwa seluruh langkah ini dilakukan dalam rangka memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM tetap menjadi acuan utama dalam penanganan aksi unjuk rasa," ujarnya. (Antara)

Baca Juga: Jakarta Mulai Pulih, Warga Padati CFD di Jalan Sudirman

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai dugaan praktik pembalakan liar patut ditelusuri sebagai salah satu faktor yang memperp...

news | 10:15 WIB

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menekankan pentingnya penyediaan layanan pemulihan trauma bagi korban ben...

news | 09:15 WIB

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir meminta Perkumpulan Besar Padel Indonesia (PBPI) untuk segera menyiap...

news | 08:15 WIB

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) memastikan ketersediaan BBM dan LPG...

news | 07:00 WIB

Ketua MPR RI Ahmad Muzani terlihat memasuki kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa sore untuk menemui Presiden...

news | 06:00 WIB

Sebanyak 280 pengemudi becak di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menerima bantuan becak listrik dari Presiden Prabowo Su...

news | 16:15 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menindaklanjuti informasi mengenai dugaan aliran uang dari mantan Bup...

news | 15:15 WIB

Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Aceh mendapatkan tambah...

news | 14:00 WIB

Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans) Viva Yoga Mauladi mengusulkan perubahan kebijakan pemanfaatan kapal asing hasil ...

news | 13:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengirimkan surat panggilan kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwa...

news | 12:05 WIB