Menteri HAM Pastikan Revisi UU HAM Tak Lemahkan Kewenangan Komnas HAM

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memastikan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tidak akan melemahkan kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Elara | MataMata.com
Kamis, 06 November 2025 | 09:15 WIB
Menteri HAM Natalius Pigai (tengah) menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Rabu (5/11/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya.

Menteri HAM Natalius Pigai (tengah) menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Rabu (5/11/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya.

Matamata.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memastikan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tidak akan melemahkan kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Substansi kewenangan Komnas HAM untuk menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM tidak menjadi bagian dari pokok revisi. Menerima pengaduan itu tidak masuk dalam pasal yang kami revisi,” kata Pigai saat ditemui di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Rabu (5/11).

Menurut Pigai, dengan tidak dimasukkannya pasal tersebut ke dalam revisi, maka kewenangan Komnas HAM untuk menerima dan menangani laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM tetap utuh.

“Mana ada kasus yang bisa diproses tanpa menerima pengaduan? Komisionernya perlu memahami prinsip dan instrumen HAM agar tidak mempermalukan lembaganya sendiri,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembahasan revisi UU HAM melibatkan berbagai pihak, termasuk Komnas HAM dan sejumlah pakar HAM seperti mantan Ketua Komnas HAM Hafid Abbas, Ifdhal Kasim, dan Ahmad Taufan Damanik.

“Semua tokoh HAM Indonesia kami libatkan,” katanya.

Pernyataan Pigai tersebut menanggapi kritik Ketua Komnas HAM Anis Hidayah yang sebelumnya menilai draf revisi UU HAM versi pemerintah berpotensi melemahkan Komnas HAM.

Pigai mempertanyakan draf yang dijadikan acuan Komnas HAM. “Draf yang mereka rujuk tidak pernah keluar dari meja saya. Mungkin itu draf dari pertemuan biasa. Draf resmi dari kementerian harus berasal dari menteri,” ujarnya.

Sebelumnya, Komnas HAM menyoroti sedikitnya 21 pasal dalam rancangan revisi tersebut, antara lain Pasal 1, 10, 79, 80, 83–85, 87, 100, 102–104, 109, dan 127.

Dalam keterangannya, Anis menyebut rancangan itu berpotensi melemahkan kewenangan Komnas HAM di tengah semakin besarnya kewenangan Kementerian HAM.

Baca Juga: BGN Tegaskan Ompreng Program Makan Bergizi Gratis Harus Gunakan Stainless Steel 304

Saat ini, Komnas HAM memiliki empat tugas dan kewenangan utama, yakni pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan, serta mediasi. Namun, dalam draf revisi, Komnas HAM disebut tidak lagi berwenang menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM, melakukan mediasi, pendidikan, penyuluhan, serta pengkajian HAM kecuali terkait regulasi dan instrumen internasional.

Anis menilai, penanganan dugaan pelanggaran HAM oleh Kementerian HAM tidak tepat karena kementerian merupakan bagian dari pemerintah sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) HAM.

Komnas HAM khawatir, pengaturan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Karena itu, lembaga tersebut menilai penanganan dugaan pelanggaran HAM semestinya tetap dilakukan oleh lembaga independen. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

DPR mendukung rencana Badan Gizi Nasional (BGN) menghibahkan motor listrik ke guru honorer. Namun, DPR memberi peringata...

news | 16:24 WIB

Kemenhaj akan menyamakan durasi pelatihan petugas haji pusat dan daerah menjadi satu bulan penuh pada musim haji 1448 H/...

news | 15:28 WIB

Menpora Erick Thohir menyebut ada 7.200 titik nobar Piala Dunia 2026 di Indonesia yang sukses menggerakkan ekonomi daera...

news | 15:11 WIB

Wamentan Sudaryono menegaskan seluruh bantuan pertanian dari pemerintah gratis. Petani diminta segera melaporkan oknum y...

news | 14:53 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan perlindungan hukum investor Patriot Bond hanya berlaku pada dana investasi, bukan...

news | 14:41 WIB

Presiden Prabowo Subianto resmi meresmikan 1.151 km jalan daerah di 37 provinsi dari Sampang. Proyek Inpres 2025 ini dit...

news | 12:22 WIB

Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja satu hari ke Jawa Timur untuk meresmikan 1.151 km proyek Jalan Daera...

news | 11:15 WIB

Lionel Messi resmi memecahkan rekor Miroslav Klose sebagai pencetak gol terbanyak sepanjang masa Piala Dunia usai mencet...

news | 08:15 WIB

Perundingan damai Iran dan AS di Swiss sempat diwarnai aksi walk out akibat ancaman Donald Trump. Namun, Menlu Iran sebu...

news | 07:15 WIB

Pemerintah resmi membebaskan bea masuk impor LPG industri, bahan baku plastik, dan suku cadang pesawat menjadi 0% demi t...

news | 06:00 WIB