Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI Pramono Ubaid Tanthowi. ANTARA/HO-Komnas HAM RI
Matamata.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
“Komnas HAM menilai telah terjadi bentuk pelanggaran terhadap hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak kebebasan berkumpul, serta hak atas rasa aman,” ujar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/7).
Kesimpulan ini didasarkan pada hasil pemantauan situasi yang dilakukan Komnas HAM pada 3–4 Juli 2025. Dalam pengamatannya, Komnas HAM meminta keterangan dari korban, warga sekitar, aparat kepolisian, dan pemerintah daerah terkait insiden pembubaran retret yang berlangsung pada 27 Juni di sebuah vila di Desa Tangkil, Cidahu.
Komnas HAM menemukan bahwa peserta retret mengalami intimidasi, pengusiran paksa, hingga perusakan kendaraan dan fasilitas tempat tinggal. Aksi tersebut dipicu oleh penolakan sebagian warga yang merasa terganggu dengan aktivitas keagamaan serta kesalahpahaman mengenai status vila yang dianggap sebagai rumah ibadah.
“Tindakan persekusi tersebut tidak hanya melukai nilai-nilai toleransi yang dijamin oleh konstitusi, tetapi juga menciptakan rasa takut dan trauma, khususnya bagi para peserta yang sebagian besar berusia remaja,” tegas Pramono.
Komnas HAM mendesak Polres Sukabumi untuk menindaklanjuti kasus ini secara profesional, transparan, dan adil, serta menjamin perlindungan bagi para korban, termasuk keluarga pengelola vila yang berdomisili di lokasi kejadian.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Pemprov Jawa Barat, forkompinda, tokoh agama, dan masyarakat juga didorong untuk menciptakan suasana yang kondusif guna mencegah konflik horizontal serupa di masa depan. Komnas HAM menekankan pentingnya penyebaran informasi publik yang akurat dan bijak agar tidak menimbulkan prasangka buruk.
Selain itu, edukasi mengenai pentingnya menghormati keragaman keyakinan dan menjaga kerukunan antarumat perlu digalakkan. Pemerintah daerah juga diminta memberikan perhatian khusus berupa pelayanan kesehatan dan pemulihan psikososial kepada korban, termasuk pengelola vila.
Di tingkat nasional, Komnas HAM mendorong Kementerian Agama untuk memastikan jaminan kebebasan beragama ditegakkan di seluruh wilayah Indonesia. “Mendorong Menteri Agama RI untuk menyusun kebijakan afirmatif untuk mencegah tindakan intoleran dan diskriminatif di ruang publik maupun privat,” kata Pramono.
Ia juga mengajak masyarakat Cidahu dan sekitarnya untuk lebih mengedepankan dialog, saling menghormati, dan tidak mudah terprovokasi oleh sentimen agama maupun informasi menyesatkan.
“Komnas HAM menuntut kehadiran negara untuk menjamin, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut. Komnas HAM akan terus mengawal proses hukum dan pemulihan bagi para korban, serta mendorong penyelesaian secara adil dan bermartabat,” pungkasnya. (Antara)