Anggota Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/5/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Matamata.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan apresiasi terhadap vonis yang dijatuhkan Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin kepada Kelasi Satu TNI AL Jumran, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23).
Anggota Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyatakan bahwa putusan tersebut sejalan dengan rekomendasi lembaganya. Ia juga menghargai proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh Polisi Militer dan oditur militer setempat.
“Komnas HAM mengapresiasi vonis yang dijatuhkan, termasuk pemecatan dari dinas militer sebagai pidana tambahan. Ini mencerminkan komitmen atas penegakan hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis,” ujar Uli saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/6).
Dalam proses peradilan, Komnas HAM turut menyampaikan amicus curiae atau pendapat hukum kepada majelis hakim, yang menekankan adanya indikasi kuat pembunuhan terencana. Komnas HAM juga mendorong agar saksi dan alat bukti lainnya diperiksa secara mendalam, serta meminta agar terdakwa dipecat dari dinas kemiliteran.
Meski demikian, Komnas HAM menyoroti sejumlah rekomendasi yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh majelis hakim maupun penyidik, termasuk soal restitusi bagi keluarga korban dan potensi adanya pelaku lain.
“Ke depan, penting untuk mempertimbangkan restitusi sebagai bentuk pemulihan bagi keluarga korban,” tambah Uli.
Dalam sidang putusan pada Senin (16/6), Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Arie Fitriansyah menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Pembelaan Jumran dinilai tidak relevan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Hakim juga menilai tindakan Jumran mencoreng nama baik TNI AL dan tidak mencerminkan sikap terpuji sebagai seorang prajurit. Oleh karena itu, vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer dijatuhkan demi menjaga disiplin dan wibawa institusi.
Namun, majelis hakim menolak permohonan restitusi sebesar Rp287 juta yang diajukan keluarga korban, mengacu pada ketentuan Pasal 67 KUHP yang menyatakan bahwa terpidana penjara seumur hidup tidak dapat dikenai pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi. (Antara)
Baca Juga: Resepsi Al Ghazali dan Alyssa Daguise Usung Tradisi Barat, Maia Estianty Diajak Dansa