Komnas HAM Apresiasi Vonis Seumur Hidup untuk Prajurit TNI AL Pembunuh Jurnalis Juwita

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan apresiasi terhadap vonis yang dijatuhkan Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin kepada Kelasi Satu TNI AL Jumran, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis asal Banjarbaru, Juwita

Elara | MataMata.com
Selasa, 17 Juni 2025 | 14:15 WIB
Anggota Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/5/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Anggota Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/5/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Matamata.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan apresiasi terhadap vonis yang dijatuhkan Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin kepada Kelasi Satu TNI AL Jumran, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23).

Anggota Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyatakan bahwa putusan tersebut sejalan dengan rekomendasi lembaganya. Ia juga menghargai proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh Polisi Militer dan oditur militer setempat.

“Komnas HAM mengapresiasi vonis yang dijatuhkan, termasuk pemecatan dari dinas militer sebagai pidana tambahan. Ini mencerminkan komitmen atas penegakan hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis,” ujar Uli saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/6).

Dalam proses peradilan, Komnas HAM turut menyampaikan amicus curiae atau pendapat hukum kepada majelis hakim, yang menekankan adanya indikasi kuat pembunuhan terencana. Komnas HAM juga mendorong agar saksi dan alat bukti lainnya diperiksa secara mendalam, serta meminta agar terdakwa dipecat dari dinas kemiliteran.

Meski demikian, Komnas HAM menyoroti sejumlah rekomendasi yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh majelis hakim maupun penyidik, termasuk soal restitusi bagi keluarga korban dan potensi adanya pelaku lain.

“Ke depan, penting untuk mempertimbangkan restitusi sebagai bentuk pemulihan bagi keluarga korban,” tambah Uli.

Dalam sidang putusan pada Senin (16/6), Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Arie Fitriansyah menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Pembelaan Jumran dinilai tidak relevan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Hakim juga menilai tindakan Jumran mencoreng nama baik TNI AL dan tidak mencerminkan sikap terpuji sebagai seorang prajurit. Oleh karena itu, vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer dijatuhkan demi menjaga disiplin dan wibawa institusi.

Namun, majelis hakim menolak permohonan restitusi sebesar Rp287 juta yang diajukan keluarga korban, mengacu pada ketentuan Pasal 67 KUHP yang menyatakan bahwa terpidana penjara seumur hidup tidak dapat dikenai pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi. (Antara)

Baca Juga: Resepsi Al Ghazali dan Alyssa Daguise Usung Tradisi Barat, Maia Estianty Diajak Dansa

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Gubernur DKI Pramono Anung resmi menghentikan praktik open dumping di Zona 4A TPST Bantargebang menyusul instruksi Mente...

news | 15:41 WIB

Mendiktisaintek Brian Yuliarto dorong percepatan hilirisasi riset kampus di bidang pangan dan energi guna hadapi dampak ...

news | 15:06 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan tinjau MBG di Jepara. Distribusi sekolah umum capai 97%, sementara madrasah ditargetkan tunt...

news | 14:58 WIB

Kejagung sita dokumen dari kantor Ombudsman RI dan rumah Yeka Hendra Fatika terkait dugaan perintangan penyidikan kasus ...

news | 12:30 WIB

Ketua Umum DMI Jusuf Kalla (JK) menegaskan masjid harus jadi pusat peradaban, penguatan ekonomi, dan penguasaan teknolog...

news | 11:30 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni desak Polri dan BNN usut tuntas peredaran Tramadol di Jakarta Timur menyusul ak...

news | 10:30 WIB

Presiden Vladimir Putin menyatakan bahwa Rusia terus meningkatkan pasokan minyak dan gas kepada mitra-mitra yang dinilai...

news | 09:00 WIB

Pemerintah Irak kembali menegaskan penolakan keras terhadap penggunaan wilayah kedaulatannya sebagai lokasi peluncuran s...

news | 08:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto memimpin ratas di Hambalang untuk memperkuat peran Perminas dalam hilirisasi mineral dan memas...

news | 07:00 WIB

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di Kot...

news | 06:15 WIB