KPK: Anggota DPR Diduga Minta Rekayasa Transaksi di Bank Daerah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota DPR RI sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satori (ST), terlibat dalam rekayasa transaksi perban

Elara | MataMata.com
Jum'at, 08 Agustus 2025 | 09:15 WIB
KPK: Anggota DPR Diduga Minta Rekayasa Transaksi di Bank Daerah

KPK: Anggota DPR Diduga Minta Rekayasa Transaksi di Bank Daerah

matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota DPR RI sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satori (ST), terlibat dalam rekayasa transaksi perbankan.

"ST diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8).

Menurut Asep, langkah tersebut diduga dilakukan agar aktivitas keuangan ST tidak terdeteksi dalam rekening koran.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan KPK terkait dugaan korupsi penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020 hingga 2023. Perkara tersebut berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat.

Penyidikan umum terhadap kasus ini telah dimulai sejak Desember 2024. KPK juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi untuk mencari barang bukti, yakni Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, dan Kantor OJK pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, KPK secara resmi menetapkan dua anggota DPR RI, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 dan saat ini kembali menjabat untuk periode 2024–2029. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Korlantas Polri kini mengintegrasikan pengurusan kendaraan terblokir akibat tilang elektronik (ETLE) langsung di kantor ...

news | 14:41 WIB

KPK memanggil Kepala Grup Pengadaan Bank BJB dan mantan aspri Ridwan Kamil sebagai saksi kasus korupsi pengadaan iklan s...

news | 14:02 WIB

Menpora Erick Thohir menyebut potensi wisata olahraga (sport tourism) Indonesia baru tergarap 0,5 persen atau Rp39,5 tri...

news | 13:19 WIB

Atlet panjat tebing Indonesia, Aditya Tri Syahria, memecahkan rekor Asian Games tiga kali dan memuncaki kualifikasi spee...

news | 12:27 WIB

MK resmi mengabulkan penarikan permohonan uji materiil Pasal Santet (Pasal 252 KUHP) yang diajukan mahasiswa Unpam karen...

news | 11:04 WIB