KPK: Anggota DPR Diduga Minta Rekayasa Transaksi di Bank Daerah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota DPR RI sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satori (ST), terlibat dalam rekayasa transaksi perban

Elara | MataMata.com
Jum'at, 08 Agustus 2025 | 09:15 WIB
Arsip foto - Anggota DPR RI Satori menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Satori diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Arsip foto - Anggota DPR RI Satori menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Satori diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota DPR RI sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satori (ST), terlibat dalam rekayasa transaksi perbankan.

"ST diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8).

Menurut Asep, langkah tersebut diduga dilakukan agar aktivitas keuangan ST tidak terdeteksi dalam rekening koran.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan KPK terkait dugaan korupsi penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020 hingga 2023. Perkara tersebut berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat.

Penyidikan umum terhadap kasus ini telah dimulai sejak Desember 2024. KPK juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi untuk mencari barang bukti, yakni Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, dan Kantor OJK pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, KPK secara resmi menetapkan dua anggota DPR RI, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 dan saat ini kembali menjabat untuk periode 2024–2029. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Istri mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Eny Retno Yaqut, mengapresiasi langkah KPK yang mengabulkan pembantaran penahana...

news | 12:54 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan DPR bergerak cepat mencari solusi kenaikan harga gas industri non-HGBT guna menyelamat...

news | 12:50 WIB

Tiga mantan pejabat Bea Cukai, termasuk eks Direktur P2 Rizal, segera disidang pada 3 Juli 2026 terkait kasus suap impor...

news | 11:30 WIB

Menaker Yassierli menegaskan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan harus naik kelas ke tahap transformatif d...

news | 09:15 WIB

Menhut Raja Juli Antoni menegaskan Indonesia siap memasuki fase baru pasar karbon global melalui peluncuran SRUK dan pen...

news | 08:15 WIB

Duta Besar Mesir untuk Indonesia, Yasser Hassan Farag Elshemy, mendoakan sekaligus mendukung Timnas Indonesia agar bisa ...

news | 07:15 WIB

Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan memuji capaian sertifikasi tanah DKI Jakarta yang tembus 98,6 persen dan meminta daerah...

news | 06:00 WIB

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyarankan Badan Gizi Nasional (BGN) jalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) seca...

news | 16:20 WIB

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan peluncuran biodiesel B50 pada Juli 2026. Langkah ini ditargetkan membawa Indonesia...

news | 15:26 WIB

Presiden Prabowo Subianto sebut petani dan nelayan sebagai tulang punggung RI dalam acara puncak Penas KTNA XVII di Goro...

news | 14:08 WIB