Arsip foto - Anggota DPR RI Satori menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Satori diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota DPR RI sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satori (ST), terlibat dalam rekayasa transaksi perbankan.
"ST diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8).
Menurut Asep, langkah tersebut diduga dilakukan agar aktivitas keuangan ST tidak terdeteksi dalam rekening koran.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan KPK terkait dugaan korupsi penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020 hingga 2023. Perkara tersebut berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat.
Penyidikan umum terhadap kasus ini telah dimulai sejak Desember 2024. KPK juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi untuk mencari barang bukti, yakni Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, dan Kantor OJK pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, KPK secara resmi menetapkan dua anggota DPR RI, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 dan saat ini kembali menjabat untuk periode 2024–2029. (Antara)