Ketua KPK Tanggapi Megawati: Hasto Sudah Terbukti Bersalah

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang mengungkapkan kesedihannya terhadap situasi lembaga antirasuah, khususnya terkait pemberian amnesti untuk Hasto Kris

Elara | MataMata.com
Senin, 04 Agustus 2025 | 09:15 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Matamata.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang mengungkapkan kesedihannya terhadap situasi lembaga antirasuah, khususnya terkait pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

Dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Senin (4/8), Setyo menegaskan bahwa proses hukum terhadap mantan Sekretaris Jenderal PDIP itu telah berjalan dan menghasilkan putusan hukum yang menyatakan Hasto bersalah.

“Secara proses penegakan hukum, sudah ada putusan. Artinya, yang bersangkutan (Hasto, red.) dinyatakan terbukti melakukan kejahatan, dan status itu melekat,” ujar Setyo.

Setyo juga menjelaskan bahwa pemberian amnesti merupakan hak konstitusional Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebelumnya, dalam pidatonya di Kongres PDIP yang digelar di Bali, Sabtu (2/8), Megawati menyayangkan keterlibatan Presiden Prabowo Subianto dalam pemberian amnesti tersebut.

“Saya merasa aneh loh. Masa urusan begini saja Presiden harus turun tangan? Coba pikirkan,” kata Megawati.

Ia juga mempertanyakan sikap KPK terhadap penanganan perkara Hasto dan menyinggung soal nilai keadilan.

"Apakah kalian tidak punya anak-anak? Tidak punya saudara? Kalau diperlakukan seperti itu, lalu bagaimana, di mana kalian mencari keadilan yang hakiki?" ujarnya.

Hasto Kristiyanto resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan KPK pada Jumat malam (1/8), usai Presiden menerbitkan keputusan amnesti dan menyerahkannya kepada pimpinan KPK.

Dalam perkara yang menjeratnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Hasto terbukti memberikan suap sebesar Rp400 juta kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.

Baca Juga: Sinergi Ulama dan Polri Diperkuat Lewat Haul Ponpes Buntet

Uang tersebut berkaitan dengan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, agar digantikan oleh Harun Masiku. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menyatakan dukungannya terhadap peluncuran film animasi adaptasi dari kekayaan ...

news | 11:30 WIB

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengungkapkan bahwa dirinya menjalin hubungan persahabatan yang sangat baik dengan...

news | 10:30 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan aturan baru terkait penyaluran LPG 3 kilogram agar s...

news | 09:15 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Ku...

news | 08:15 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah akan menurunkan target produksi nik...

news | 07:00 WIB

PDI Perjuangan menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kadernya, ...

news | 18:00 WIB

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan kemenangan dalam gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum PT HAS terka...

news | 16:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tujuh dari total sepuluh orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) te...

news | 15:15 WIB

Pemerintah menyiapkan regulasi khusus terkait pemanfaatan kayu gelondongan yang terbawa banjir di wilayah Sumatera guna ...

news | 14:15 WIB

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengajak insan media untuk berkolaborasi dengan pemerintah dalam menyebarkan naras...

news | 13:00 WIB