Ketua KPK Tanggapi Megawati: Hasto Sudah Terbukti Bersalah

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang mengungkapkan kesedihannya terhadap situasi lembaga antirasuah, khususnya terkait pemberian amnesti untuk Hasto Kris

Elara | MataMata.com
Senin, 04 Agustus 2025 | 09:15 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Matamata.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang mengungkapkan kesedihannya terhadap situasi lembaga antirasuah, khususnya terkait pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

Dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Senin (4/8), Setyo menegaskan bahwa proses hukum terhadap mantan Sekretaris Jenderal PDIP itu telah berjalan dan menghasilkan putusan hukum yang menyatakan Hasto bersalah.

“Secara proses penegakan hukum, sudah ada putusan. Artinya, yang bersangkutan (Hasto, red.) dinyatakan terbukti melakukan kejahatan, dan status itu melekat,” ujar Setyo.

Setyo juga menjelaskan bahwa pemberian amnesti merupakan hak konstitusional Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebelumnya, dalam pidatonya di Kongres PDIP yang digelar di Bali, Sabtu (2/8), Megawati menyayangkan keterlibatan Presiden Prabowo Subianto dalam pemberian amnesti tersebut.

“Saya merasa aneh loh. Masa urusan begini saja Presiden harus turun tangan? Coba pikirkan,” kata Megawati.

Ia juga mempertanyakan sikap KPK terhadap penanganan perkara Hasto dan menyinggung soal nilai keadilan.

"Apakah kalian tidak punya anak-anak? Tidak punya saudara? Kalau diperlakukan seperti itu, lalu bagaimana, di mana kalian mencari keadilan yang hakiki?" ujarnya.

Hasto Kristiyanto resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan KPK pada Jumat malam (1/8), usai Presiden menerbitkan keputusan amnesti dan menyerahkannya kepada pimpinan KPK.

Dalam perkara yang menjeratnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Hasto terbukti memberikan suap sebesar Rp400 juta kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.

Baca Juga: Sinergi Ulama dan Polri Diperkuat Lewat Haul Ponpes Buntet

Uang tersebut berkaitan dengan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, agar digantikan oleh Harun Masiku. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa bahan ompreng dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus menggunakan stai...

news | 16:15 WIB

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan bahwa pemerintah Indonesia tengah mempercepat penetapan 1,4 juta ...

news | 15:15 WIB

VinFast, produsen mobil listrik asal Vietnam, menawarkan solusi berbeda melalui konsep berlangganan baterai....

news | 14:34 WIB

Minat investor asing terhadap energi bersih di Indonesia meningkat....

news | 14:12 WIB

Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyebut warga Yahudi yang memilih kandidat Partai Demokrat, Zohran Mamdani, dalam...

news | 14:00 WIB

Keraguan konsumen bukan semata soal kepedulian lingkungan, tetapi lebih pada aspek kenyamanan dan keandalan kendaraan li...

news | 13:56 WIB

Perubahan bukan semata soal regulasi, melainkan juga soal kepercayaan diri baru....

news | 13:35 WIB

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI berkolaborasi dengan pendakwah sekaligus influencer Habib Jafar Al-Hadar melalui l...

news | 13:15 WIB

Perum Bulog memastikan stok beras nasional dalam kondisi aman menghadapi perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, dengan...

news | 12:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan status hukum Gubernur Riau Abdul Wahid pada Rabu (5/11), setelah seb...

news | 11:02 WIB