Ketua KPK Tanggapi Megawati: Hasto Sudah Terbukti Bersalah

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang mengungkapkan kesedihannya terhadap situasi lembaga antirasuah, khususnya terkait pemberian amnesti untuk Hasto Kris

Elara | MataMata.com
Senin, 04 Agustus 2025 | 09:15 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Matamata.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang mengungkapkan kesedihannya terhadap situasi lembaga antirasuah, khususnya terkait pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

Dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Senin (4/8), Setyo menegaskan bahwa proses hukum terhadap mantan Sekretaris Jenderal PDIP itu telah berjalan dan menghasilkan putusan hukum yang menyatakan Hasto bersalah.

“Secara proses penegakan hukum, sudah ada putusan. Artinya, yang bersangkutan (Hasto, red.) dinyatakan terbukti melakukan kejahatan, dan status itu melekat,” ujar Setyo.

Setyo juga menjelaskan bahwa pemberian amnesti merupakan hak konstitusional Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebelumnya, dalam pidatonya di Kongres PDIP yang digelar di Bali, Sabtu (2/8), Megawati menyayangkan keterlibatan Presiden Prabowo Subianto dalam pemberian amnesti tersebut.

“Saya merasa aneh loh. Masa urusan begini saja Presiden harus turun tangan? Coba pikirkan,” kata Megawati.

Ia juga mempertanyakan sikap KPK terhadap penanganan perkara Hasto dan menyinggung soal nilai keadilan.

"Apakah kalian tidak punya anak-anak? Tidak punya saudara? Kalau diperlakukan seperti itu, lalu bagaimana, di mana kalian mencari keadilan yang hakiki?" ujarnya.

Hasto Kristiyanto resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan KPK pada Jumat malam (1/8), usai Presiden menerbitkan keputusan amnesti dan menyerahkannya kepada pimpinan KPK.

Dalam perkara yang menjeratnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Hasto terbukti memberikan suap sebesar Rp400 juta kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.

Baca Juga: Sinergi Ulama dan Polri Diperkuat Lewat Haul Ponpes Buntet

Uang tersebut berkaitan dengan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, agar digantikan oleh Harun Masiku. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pemerintah China menyatakan keterkejutannya atas keputusan Pemerintah Israel yang memberikan kewenangan penuh kepada mil...

news | 17:18 WIB

Pemerintah Iran secara resmi akan menuntut kompensasi dari Uni Emirat Arab (UEA) atas kerusakan yang dipicu oleh seranga...

news | 17:09 WIB

Kakanwil Kemenag Papua Klemens Taran menyebut nilai-nilai Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 sebagai perekat kerukunan...

news | 17:03 WIB

Kepala BGN Dadan Hindayana targetkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) kualitas bintang lima dengan harga Rp10 ribu melalu...

news | 13:15 WIB

Wamenham Mugiyanto mendesak transparansi dan koordinasi Polri-TNI dalam kasus kekerasan aktivis KontraS Andrie Yunus aga...

news | 12:00 WIB

Ketua DMI Jusuf Kalla mengecam penutupan Masjid Al-Aqsa oleh Israel. Bersama Menlu 8 negara, JK mendesak pembukaan akses...

news | 10:00 WIB

Wamen ESDM Yuliot meresmikan pengaliran gas pipa Cisem 2 sepanjang 302 km. Proyek ini menjamin kepastian energi industri...

news | 09:15 WIB

Seskab Teddy Indra Wijaya berdiskusi dengan Raffi Ahmad dan Yovie Widianto untuk menyusun strategi internasionalisasi Ba...

news | 08:00 WIB

Mendagri Tito Karnavian tegaskan kolaborasi lintas sektor dan penghapusan biaya BPHTB/PBG bagi MBR sebagai solusi percep...

news | 07:00 WIB

Pelangi di Mars adalah film fiksi ilmiah Indonesia dengan visual memukau dan kolaborasi ratusan kreator yang menetapkan ...

news | 06:31 WIB