Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Gula

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi terkait kebijakan importasi gula pa

Elara | MataMata.com
Jum'at, 18 Juli 2025 | 17:15 WIB
Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Matamata.com - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi terkait kebijakan importasi gula pada masa jabatannya di tahun 2015–2016.

Selain hukuman penjara, Thomas Trikasih Lembong juga dikenai denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

"Menyatakan Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan, Jumat (18/7).

Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan negara mengalami kerugian sebesar Rp194,72 miliar akibat kebijakan yang diambil Tom Lembong. Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim juga mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan, termasuk kecenderungan Lembong dalam mendahulukan pendekatan ekonomi kapitalis ketimbang sistem demokrasi dan ekonomi Pancasila. Ia juga dinilai tidak menjalankan tugas secara akuntabel serta mengabaikan prinsip keadilan dalam menjaga stabilitas harga gula yang terjangkau.

"Tom Lembong dinilai telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkannya dengan harga yang stabil dan terjangkau," ujar Dennie.

Sementara itu, pertimbangan yang meringankan antara lain karena Lembong belum pernah dihukum, bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan, serta tidak menikmati hasil korupsi tersebut. Ia juga telah menitipkan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung saat penyidikan sebagai bentuk penggantian kerugian negara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara. Namun, pidana denda yang dijatuhkan tetap sama.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Lembong merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Ia dinilai secara sepihak menerbitkan surat pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi lintas kementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Parahnya, perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya tidak memiliki izin untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena statusnya sebagai produsen gula rafinasi.

Baca Juga: Tambang Ilegal Rugikan Negara Rp5,7 Triliun, Menteri ESDM Serahkan Penanganan ke Aparat Hukum

Tak hanya itu, Lembong juga tidak menunjuk BUMN dalam pengendalian distribusi dan harga gula, melainkan menyerahkan tanggung jawab kepada sejumlah koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono meluruskan isu terkait impor beras yang sempat menimbulkan simpang siur di ...

news | 09:15 WIB

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mempercepat penyelesa...

news | 08:15 WIB

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menilai perombakan atau reshuffle Kabinet Merah Putih oleh Presiden Prabowo ...

news | 07:00 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana menarik dana pemerintah sebesar Rp200 triliun dari Bank Indones...

news | 18:59 WIB

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa langkah Presiden Prabowo Subianto dalam merombak susunan menteri ...

news | 17:45 WIB

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyampaikan Presiden Prabowo Subianto berdiskusi dengan Wakil Ketua DPR ...

news | 16:45 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUH...

news | 15:45 WIB

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersama istrinya, Selvi Ananda, didampingi Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Har...

news | 14:30 WIB

Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly, menegaskan agar Kementerian Agama (Kemenag) memastikan penerapan Kurikulum...

news | 11:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan biaya komitmen dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyeleng...

news | 10:15 WIB
Tampilkan lebih banyak