Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (6/8/2025). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Matamata.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, terhadap tiga hakim yang menjatuhkan vonis bersalah kepadanya dalam kasus impor gula.
Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan Ketua MA akan segera mempelajari laporan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari dan menindaklanjuti. Apakah perlu klarifikasi atau tidak. Artinya kan pasti ditindak, pasti itu namanya akan klarifikasi, akan dipanggil ya," ujar Yanto di Gedung MA, Jakarta, Rabu (6/8).
Yanto menambahkan, pelaporan terhadap aparat pengadilan merupakan hak setiap warga negara yang merasa dirugikan dalam proses hukum.
"Berkaitan dengan pengaduan dari kuasa hukum Tom Lembong, ya itu hak-hak dari para pihak yang merasa hak-haknya dirugikan boleh mengadu dan secepatnya ya akan ditindaklanjuti," tambahnya.
Namun, ia belum dapat memastikan kapan pemanggilan terhadap tiga hakim akan dilakukan. Menurutnya, langkah tersebut baru akan diambil jika setelah dipelajari ditemukan dugaan pelanggaran.
"Kalau memang betul ada penyimpangan tentu akan ada penghukuman, tapi kalau tidak ada penyimpangan ya tidak," kata Yanto.
Sebelumnya, pada Senin (4/8), kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, melaporkan tiga hakim ke MA, yakni Ketua Majelis Dennie Arsan Fatrika dan dua hakim anggota, Alfis Setyawan serta Purwanto S. Abdullah.
"Dia (Tom Lembong) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," kata Zaid.
Zaid menjelaskan, pelaporan ini merupakan bagian dari komitmen kliennya untuk memperjuangkan keadilan, meski telah menerima abolisi dari Presiden.
"Jadi, Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai. Enggak, dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi," ujarnya.
Ia juga menyoroti salah satu hakim yang dinilai tidak menjunjung asas praduga tak bersalah selama persidangan.
Baca Juga: LIL PUBLIC: Koleksi Hisashi Series Resmi Diluncurkan di JF3 Fashion Festival
"Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty. Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan," kata Zaid.
Selain MA, laporan serupa juga akan dilayangkan ke Komisi Yudisial, Ombudsman, dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Diketahui, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp194,72 miliar. Ia dinyatakan bersalah karena menerbitkan persetujuan impor tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Selain hukuman penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta atau kurungan pengganti selama enam bulan.
Pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta, setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan Presiden (Keppres) tersebut diteken pada sore hari dan diserahkan ke Rutan pada malam harinya.
Abolisi merupakan hak Presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang yang telah dijatuhi hukuman, dengan mempertimbangkan masukan dari DPR. (Antara)