KPK Ungkap Lobi Asosiasi Perjalanan Haji Soal Kuota Tambahan 20 Ribu Jamaah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya lobi yang dilakukan asosiasi agensi perjalanan haji kepada pejabat Kementerian Agama (Kemenag) terkait alokasi 20.000 kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi.

Elara | MataMata.com
Rabu, 10 September 2025 | 09:15 WIB
KPK Ungkap Lobi Asosiasi Perjalanan Haji Soal Kuota Tambahan 20 Ribu Jamaah

KPK Ungkap Lobi Asosiasi Perjalanan Haji Soal Kuota Tambahan 20 Ribu Jamaah

matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya lobi yang dilakukan asosiasi agensi perjalanan haji kepada pejabat Kementerian Agama (Kemenag) terkait alokasi 20.000 kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi.

“Asosiasi ini lah yang menghubungi para oknum pejabat di Kemenag untuk mengatur bagaimana caranya supaya kuotanya itu yang masuk kuota khusus menjadi lebih besar,” kata Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).

Asep menjelaskan, setelah adanya lobi tersebut, Menteri Agama menerbitkan Surat Keputusan Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Namun, ia menilai beleid itu menyimpang dari Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“SK Menteri tersebut menyimpang dari Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, sehingga pembagiannya menjadi 50 persen sama,” ujarnya.

Sesuai aturan, kuota tambahan seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, 20.000 kuota tambahan itu justru dialokasikan separuh untuk haji reguler dan separuh lagi untuk haji khusus.

“Nah, dari 20.000 kuota, 10.000 kemudian menjadi kuota khusus dari yang seharusnya hanya 1.600 kuota. Jadi, ada tambahan 8.400 dari kuota reguler yang menjadi kuota khusus,” tutur Asep.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK resmi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Pengumuman itu dilakukan setelah pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

KPK juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, khususnya pada pembagian kuota tambahan.

Saat itu, Kemenag membagi tambahan kuota 20.000 jamaah dengan porsi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, berbeda dengan ketentuan undang-undang yang menetapkan 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. (Antara)

Baca Juga: Ahmadi Noor Supit Jalani Pemeriksaan KPK Terkait Kasus PUPR Mempawah

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri HAM Natalius Pigai mendesak Polri mengusut tuntas kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yan...

news | 17:30 WIB

Relawan Arus Bawah Prabowo (ABP) sebut gelombang narasi dukungan untuk Presiden Prabowo di media sosial sebagai bentuk b...

news | 16:54 WIB

Istana Kepresidenan menunggu hasil penyidikan Bareskrim Polri terkait dalang penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan se...

news | 15:00 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan pihak Istana belum mengetahui isi percakapan terkait dugaan penyadapan Presiden Prabo...

news | 14:31 WIB

Pemprov DKI Jakarta mulai menyalurkan KJP Plus dan KJMU lanjutan untuk 36.295 penerima dengan total anggaran lebih dari ...

news | 10:30 WIB