Ahmadi Noor Supit Jalani Pemeriksaan KPK Terkait Kasus PUPR Mempawah

Mantan Ketua Badan Anggaran DPR RI 2015, Ahmadi Noor Supit, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Bar

Elara | MataMata.com
Rabu, 10 September 2025 | 08:15 WIB
Mantan Ketua Badan Anggaran DPR RI tahun 2015 Ahmadi Noor Supit (kanan) saat memberikan keterangan setelah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). ANTARA/Rio Feisal

Mantan Ketua Badan Anggaran DPR RI tahun 2015 Ahmadi Noor Supit (kanan) saat memberikan keterangan setelah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). ANTARA/Rio Feisal

Matamata.com - Mantan Ketua Badan Anggaran DPR RI 2015, Ahmadi Noor Supit, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Usai pemeriksaan, Ahmadi mengungkapkan dirinya mendapat tujuh pertanyaan dari penyidik.

“Lebih kepada mekanisme pengambilan keputusan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Selain itu, Ahmadi juga ditanya mengenai kesaksiannya pada kasus lain, yaitu dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023. Ia menegaskan keterlibatannya sebatas menjalankan kewajiban sebagai warga negara.

“Saya enggak mengerti, tetapi sebagai WNI, saya harus menjelaskan apapun. Untuk kasus seperti ini, saya tidak pernah kenal sama tersangka. Tidak kenal semua, tetapi tiba-tiba dimintai keterangan tentang mekanisme atau istilahnya postur anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN),” ucapnya.

Sebelumnya, Ahmadi dipanggil KPK untuk kasus PUPR Mempawah pada 3 September 2025, sementara terkait kasus Bank BJB pada 20 Agustus 2025.

Dalam kasus PUPR Mempawah, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yang terdiri dari dua penyelenggara negara dan seorang pihak swasta.

Lembaga antikorupsi itu juga menggeledah 16 lokasi di Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada 25–29 April 2025. Dari operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.

Meski begitu, KPK hingga kini belum membeberkan secara rinci mengenai tersangka maupun modus dalam perkara tersebut. (Antara)

Baca Juga: Pakar UMY: Menteri Baru Kabinet Prabowo Harus Fokus Kinerja dan Hindari Kontroversi

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menegaskan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahada...

news | 16:15 WIB

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa penyelesaian per...

news | 16:15 WIB

Kementerian Agama (Kemenag) memastikan proses peralihan aset haji kepada Kementerian Haji dan Umrah berlangsung lancar t...

news | 15:15 WIB

Presiden Amerika Serikat Donald Trump dijadwalkan menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-47 ASEAN yang digelar di...

news | 14:16 WIB

Presiden Prabowo Subianto menegaskan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di Kementerian Agama RI merupaka...

news | 13:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pengambilan sampel data dari sebagian stasiun pengisian bahan bakar um...

news | 12:15 WIB

Rois Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kebumen, Afifuddin Chanif Al Hasani, mengingatkan para santri di sel...

news | 11:00 WIB

Legenda Manchester United, Luis Nani, kembali menyapa para penggemar Setan Merah di Indonesia. Ini menjadi kunjungan ket...

news | 09:15 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto menerima surat istimewa dari seorang siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) II Bandun...

news | 08:15 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pentingnya praktik pertambangan yang bertanggu...

news | 07:15 WIB