Ahmadi Noor Supit Jalani Pemeriksaan KPK Terkait Kasus PUPR Mempawah

Mantan Ketua Badan Anggaran DPR RI 2015, Ahmadi Noor Supit, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Bar

Elara | MataMata.com
Rabu, 10 September 2025 | 08:15 WIB
Mantan Ketua Badan Anggaran DPR RI tahun 2015 Ahmadi Noor Supit (kanan) saat memberikan keterangan setelah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). ANTARA/Rio Feisal

Mantan Ketua Badan Anggaran DPR RI tahun 2015 Ahmadi Noor Supit (kanan) saat memberikan keterangan setelah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). ANTARA/Rio Feisal

Matamata.com - Mantan Ketua Badan Anggaran DPR RI 2015, Ahmadi Noor Supit, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Usai pemeriksaan, Ahmadi mengungkapkan dirinya mendapat tujuh pertanyaan dari penyidik.

“Lebih kepada mekanisme pengambilan keputusan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Selain itu, Ahmadi juga ditanya mengenai kesaksiannya pada kasus lain, yaitu dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023. Ia menegaskan keterlibatannya sebatas menjalankan kewajiban sebagai warga negara.

“Saya enggak mengerti, tetapi sebagai WNI, saya harus menjelaskan apapun. Untuk kasus seperti ini, saya tidak pernah kenal sama tersangka. Tidak kenal semua, tetapi tiba-tiba dimintai keterangan tentang mekanisme atau istilahnya postur anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN),” ucapnya.

Sebelumnya, Ahmadi dipanggil KPK untuk kasus PUPR Mempawah pada 3 September 2025, sementara terkait kasus Bank BJB pada 20 Agustus 2025.

Dalam kasus PUPR Mempawah, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yang terdiri dari dua penyelenggara negara dan seorang pihak swasta.

Lembaga antikorupsi itu juga menggeledah 16 lokasi di Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada 25–29 April 2025. Dari operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.

Meski begitu, KPK hingga kini belum membeberkan secara rinci mengenai tersangka maupun modus dalam perkara tersebut. (Antara)

Baca Juga: Pakar UMY: Menteri Baru Kabinet Prabowo Harus Fokus Kinerja dan Hindari Kontroversi

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa partainya berhasil menghimpun dana donasi mencapai Rp3 m...

news | 09:30 WIB

Presiden Rusia Vladimir Putin menegaskan kesediaan Moskow untuk membantu Indonesia mengembangkan pembangkit listrik tena...

news | 08:15 WIB

Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menyampaikan rasa bangganya atas penampilan gemilang tim bulutangkis beregu put...

news | 07:35 WIB

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan telah menerima 7.219 aduan penipuan hingga November 2025. Dari jumla...

news | 06:00 WIB

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa seluruh bantuan tunai dari pemerintah wajib digunakan untuk kebutuhan ya...

news | 17:15 WIB

Pemerintah Indonesia menepis kabar yang menyebut perundingan tarif perdagangan dengan Amerika Serikat (AS) berada di amb...

news | 16:16 WIB

Perum Bulog Cabang Cianjur, Jawa Barat, menegaskan ketersediaan beras untuk masyarakat aman hingga memasuki awal 2026. S...

news | 15:00 WIB

Anggota Komisi IV DPR RI, Robert J. Kardinal, mendorong masyarakat luas untuk memberikan masukan dalam proses revisi Und...

news | 13:30 WIB

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan bahwa pemerintah memusatkan agenda besar pada 2026 untuk mewujudkan swasemb...

news | 12:00 WIB

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyataka...

news | 11:15 WIB