Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Mantan Menpora Dito Ariotedjo mendatangi KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang menyeret eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 23 Januari 2026 | 15:15 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/1/2026). ANTARA/Muhammad Rizki

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/1/2026). ANTARA/Muhammad Rizki

Matamata.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/1/2026). Dito diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2023-2024.

Dito tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 12.52 WIB. Ia menyatakan kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan sebagai warga negara terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Ya, di surat undangannya terkait dengan kuota haji, tentang tersangka untuk Gus Yaqut dan satu lagi (tersangka lain)," ujar Dito kepada awak media sebelum memasuki ruang pemeriksaan.

Dito mengaku tidak melakukan persiapan khusus untuk pemeriksaan kali ini. Ia berjanji akan memberikan keterangan lebih lanjut kepada media setelah proses pemeriksaan selesai. "Pasti saya update. Tidak ada persiapan apa-apa," tambahnya singkat.

Kasus ini bermula dari penyidikan yang dibuka KPK sejak 9 Agustus 2025. Dalam temuan awal, lembaga antirasuah tersebut mengonfirmasi adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA). Keduanya bersama pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur, telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak Agustus tahun lalu.

Persoalan utama dalam kasus ini berakar pada pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama kala itu membagi kuota tersebut secara merata (50:50) antara haji reguler dan haji khusus.

Kebijakan tersebut dinilai menabrak Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengamanatkan bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler. Ketidaksesuaian ini sebelumnya juga telah menjadi temuan Pansus Hak Angket Haji DPR RI yang mencium adanya kejanggalan dalam tata kelola penyelenggaraan haji 2024. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

BRIN instruksikan periset inventarisasi teknologi kapal OceanXplorer untuk memperkuat armada kapal riset nasional dalam ...

news | 13:59 WIB

Perum Bulog siapkan stok pangan 3 kali lipat di Aceh, Sumut, dan Sumbar jelang Ramadhan 2026 untuk antisipasi bencana da...

news | 13:15 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi akan gabungkan puluhan BUMD menjadi satu holding mulai pekan depan. Langkah ini demi hapus B...

news | 11:15 WIB

KPK panggil mantan Menpora Dito Ariotedjo terkait kasus korupsi kuota haji yang menyeret Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian n...

news | 11:15 WIB

Di WEF Davos 2026, Presiden Prabowo ungkap strategi sikat 'greed economy' (ekonomi serakah) dan pamerkan Danantara sebag...

news | 10:15 WIB

Wamentrans Viva Yoga mendorong Desa Telang Rejo di Banyuasin menjadi lumbung pangan nasional utama. Simak strategi pemer...

news | 09:00 WIB

Pemerintah China bantah klaim Trump soal ladang angin. Dengan kapasitas 600 juta kilowatt dan ladang angin Gansu yang ma...

news | 08:13 WIB

Di forum WEF Davos 2026, Presiden Prabowo umumkan rencana besar membangun hingga 5.000 desa nelayan modern dan 83.000 ko...

news | 07:00 WIB

Presiden Prabowo memperkenalkan Danantara di WEF Davos 2026. Dengan aset US$ 1 triliun, Danantara diproyeksikan merasion...

news | 06:00 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan kajian mendalam terkait pencabutan izin proyek Pembangk...

news | 18:58 WIB