Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Menpora Dito Ariotedjo

KPK panggil mantan Menpora Dito Ariotedjo terkait kasus korupsi kuota haji yang menyeret Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 triliun.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 23 Januari 2026 | 11:15 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo (kiri) didampingi Wamenpora Taufik Hidayat (kanan) melambaikan tangan saat berjalan keluar dari Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) di Jakarta, Senin (8/9/2025).

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo (kiri) didampingi Wamenpora Taufik Hidayat (kanan) melambaikan tangan saat berjalan keluar dari Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) di Jakarta, Senin (8/9/2025).

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, Jumat (24/1).

Dito dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2023–2024.

"Benar, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara DA (Dito Ariotedjo) selaku mantan Menpora dalam lanjutan penyidikan kasus kuota haji," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta.

KPK mengimbau Dito untuk kooperatif memenuhi panggilan tersebut. Menurut Budi, keterangan Dito sangat dibutuhkan penyidik untuk memperjelas konstruksi perkara yang tengah ditangani.

Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun Skandal korupsi ini mulai naik ke tahap penyidikan pada Agustus 2025 lalu.

Berdasarkan penghitungan awal lembaga antirasuah, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka utama, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Selain keduanya, KPK juga mencekal pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, untuk bepergian ke luar negeri.

Pelanggaran Kuota Haji Khusus Kasus ini mencuat setelah adanya temuan dari Pansus Hak Angket Haji DPR RI terkait kejanggalan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut saat itu membagi kuota tambahan dengan komposisi 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Baca Juga: Tangkis Pernyataan Trump, China Beberkan Data Dominasi Energi Angin Dunia

Pembagian ini dinilai menabrak Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengamanatkan bahwa porsi haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen, sementara haji reguler mendapat jatah 92 persen.

Penyidik KPK kini tengah mendalami apakah pengalihan kuota yang tidak sesuai aturan tersebut melibatkan praktik suap atau gratifikasi dari pihak penyelenggara haji khusus kepada oknum pejabat di kementerian terkait. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi akan gabungkan puluhan BUMD menjadi satu holding mulai pekan depan. Langkah ini demi hapus B...

news | 11:15 WIB

Di WEF Davos 2026, Presiden Prabowo ungkap strategi sikat 'greed economy' (ekonomi serakah) dan pamerkan Danantara sebag...

news | 10:15 WIB

Wamentrans Viva Yoga mendorong Desa Telang Rejo di Banyuasin menjadi lumbung pangan nasional utama. Simak strategi pemer...

news | 09:00 WIB

Pemerintah China bantah klaim Trump soal ladang angin. Dengan kapasitas 600 juta kilowatt dan ladang angin Gansu yang ma...

news | 08:13 WIB

Di forum WEF Davos 2026, Presiden Prabowo umumkan rencana besar membangun hingga 5.000 desa nelayan modern dan 83.000 ko...

news | 07:00 WIB

Presiden Prabowo memperkenalkan Danantara di WEF Davos 2026. Dengan aset US$ 1 triliun, Danantara diproyeksikan merasion...

news | 06:00 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan kajian mendalam terkait pencabutan izin proyek Pembangk...

news | 18:58 WIB

Kunjungan Presiden RI Prabowo Subianto ke Swiss untuk menghadiri World Economic Forum (WEF) 2026 membawa harapan besar b...

news | 18:44 WIB

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membeberkan konsep "Prabowonomics" yang akan dipaparkan Presiden Pra...

news | 17:15 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, M...

news | 16:15 WIB