Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Menpora Dito Ariotedjo

KPK panggil mantan Menpora Dito Ariotedjo terkait kasus korupsi kuota haji yang menyeret Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 triliun.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 23 Januari 2026 | 11:15 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo (kiri) didampingi Wamenpora Taufik Hidayat (kanan) melambaikan tangan saat berjalan keluar dari Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) di Jakarta, Senin (8/9/2025).

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo (kiri) didampingi Wamenpora Taufik Hidayat (kanan) melambaikan tangan saat berjalan keluar dari Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) di Jakarta, Senin (8/9/2025).

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, Jumat (24/1).

Dito dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2023–2024.

"Benar, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara DA (Dito Ariotedjo) selaku mantan Menpora dalam lanjutan penyidikan kasus kuota haji," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta.

KPK mengimbau Dito untuk kooperatif memenuhi panggilan tersebut. Menurut Budi, keterangan Dito sangat dibutuhkan penyidik untuk memperjelas konstruksi perkara yang tengah ditangani.

Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun Skandal korupsi ini mulai naik ke tahap penyidikan pada Agustus 2025 lalu.

Berdasarkan penghitungan awal lembaga antirasuah, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka utama, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Selain keduanya, KPK juga mencekal pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, untuk bepergian ke luar negeri.

Pelanggaran Kuota Haji Khusus Kasus ini mencuat setelah adanya temuan dari Pansus Hak Angket Haji DPR RI terkait kejanggalan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut saat itu membagi kuota tambahan dengan komposisi 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Baca Juga: Tangkis Pernyataan Trump, China Beberkan Data Dominasi Energi Angin Dunia

Pembagian ini dinilai menabrak Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengamanatkan bahwa porsi haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen, sementara haji reguler mendapat jatah 92 persen.

Penyidik KPK kini tengah mendalami apakah pengalihan kuota yang tidak sesuai aturan tersebut melibatkan praktik suap atau gratifikasi dari pihak penyelenggara haji khusus kepada oknum pejabat di kementerian terkait. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Presiden Partai Buruh Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Bidang Ketenagakerjaa...

news | 17:19 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman menilai pelemahan rupiah hingga Rp18.000/dolar AS jadi momentum emas genjot ekspor pertanian ...

news | 16:29 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berencana melakukan relaksasi kuota produksi batu bara 2026 menyusul kenaikan harga global...

news | 16:21 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman menegaskan perintah Presiden Prabowo untuk menaikkan harga TBS sawit sebesar 10 persen. Satga...

news | 16:07 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi merespons tuntutan BEM SI Jateng terkait melemahnya nilai tukar rupiah hingga Rp18.000 per dolar...

news | 14:08 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman melaporkan 300 perusahaan kelapa sawit ke Satgas Pangan Polri karena sengaja menahan harga TB...

news | 12:45 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan aturan skema bagi hasil sektor pertambangan minerba tidak akan berubah selamany...

news | 12:15 WIB

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan penanaman integritas sejak dini adalah kunci pencegahan korupsi PPDB, di...

news | 11:45 WIB

Nilai tukar rupiah hari ini melemah ke level Rp18.107 per dolar AS pada Senin pagi. Simak analisis pemicunya mulai dari ...

news | 10:30 WIB

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan eks Ketum Kesthuri Asrul Aziz Taba t...

news | 10:30 WIB