Tambang Ilegal Rugikan Negara Rp5,7 Triliun, Menteri ESDM Serahkan Penanganan ke Aparat Hukum

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa penanganan tambang ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 18 Juli 2025 | 16:30 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi keterangan ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (18/7/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi keterangan ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (18/7/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Matamata.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa penanganan tambang ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

"Kalau tambang ilegal itu aparat penegak hukum (APH)," ujar Bahlil saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (18/7).

Ia menjelaskan bahwa pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi kegiatan pertambangan yang memiliki izin resmi. Sementara itu, aktivitas pertambangan tanpa izin berada di luar tanggung jawab kementeriannya.

"Tambang yang tidak ada izinnya bukan merupakan domain kami, itu aparat penegak hukum, ya," katanya menegaskan.

Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap praktik tambang batu bara ilegal di wilayah konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Aktivitas ini diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp5,7 triliun.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, menyebut bahwa kegiatan penambangan tanpa izin ini telah berlangsung sejak 2016.

"Hingga kini bukaan tambang tercatat telah mencapai seluas 160 hektare," ujarnya dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (17/7).

Menurut hasil penyelidikan, batu bara hasil tambang ilegal itu dikumpulkan dalam stockroom, dikemas menggunakan karung, dan dikirim melalui jalur laut menggunakan kontainer dari Kalimantan Timur menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dengan dokumen yang diduga dipalsukan.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate...

news | 15:15 WIB

Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menegaska...

news | 14:15 WIB

Pemerintah China menepis tuduhan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menuding adanya konspirasi antara China, Rus...

news | 13:00 WIB

Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono X memimpin prosesi "Jejak Banon" dalam rangkaian Hajad...

news | 11:15 WIB

Perum Bulog memastikan kualitas stok cadangan beras pemerintah (CBP) yang mencapai 3,9 juta ton tetap terjaga demi menja...

news | 10:00 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto menekankan pentingnya pemerataan investasi dan penciptaan lapangan kerja di seluruh daerah,...

news | 09:15 WIB

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa pagu anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun ...

news | 08:15 WIB

Sivitas akademika Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang terdiri atas rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, de...

news | 07:15 WIB

Penasihat Khusus Presiden bidang Pertahanan Nasional Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman angkat bicara terkait isu yang m...

news | 19:15 WIB

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menurunkan tim khusus untuk menangani pemulihan korban aksi demonstrasi d...

news | 18:00 WIB
Tampilkan lebih banyak