Sindikat Internasional Vape Narkoba Dibongkar, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp60 Miliar

Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap sindikat internasional pembuat dan pengedar cairan vape yang mengandung narkoba jenis etomidate. Empat warga negara asing (WNA) ditangkap dalam operasi tersebut.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:34 WIB
Sindikat Internasional Vape Narkoba Dibongkar, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp60 Miliar

Sindikat Internasional Vape Narkoba Dibongkar, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp60 Miliar

matamata.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap sindikat internasional pembuat dan pengedar cairan vape yang mengandung narkoba jenis etomidate. Empat warga negara asing (WNA) ditangkap dalam operasi tersebut.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa para pelaku berasal dari berbagai negara, yakni MSA (Malaysia), HCH (Singapura), serta LX dan FJ yang berasal dari China. Selain cairan vape, polisi juga menyita ganja, ekstasi, dan pil happy five.

“Selain itu, kami juga mendapatkan barang bukti narkotika jenis ganja, ekstasi dan pil happy five dari para pelaku,” kata Kombes Ronald di Tangerang, Jumat (18/7).

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas Bea Cukai memeriksa dua penumpang dari Malaysia menuju Jakarta. Keduanya, yaitu MSA dan HCH, kedapatan membawa dua koper berisi zat berbahaya yang disamarkan dalam botol sabun, sampo, serta kotak permen.

"Penindakan dimulai dari pemeriksaan barang dan badan terhadap penumpang oleh petugas Bea Cukai. Didapati dua orang penumpang terindikasi membawa narkotika," ujarnya.

Selain cairan mengandung etomidate, dari koper juga ditemukan 4,8 gram ganja, 12 butir ekstasi, dan empat pil happy five yang disembunyikan dalam dompet serta perlengkapan mandi. Dari pemeriksaan lanjutan, kedua pelaku mengaku hendak mengirim barang tersebut kepada LX yang kemudian diamankan di sebuah hotel dekat Bandara Soekarno-Hatta.

Hasil pengembangan menunjukkan bahwa enam botol cairan tersebut akan digunakan sebagai bahan campuran untuk liquid vape. Cairan ini kemudian diolah menjadi 12 cartridge vape di sebuah kompleks perumahan elit di Tangerang.

"Bila dikonversi dengan rupiah, 12 cartridge vape etomidate itu seharga Rp60 miliar. LX ini adalah seorang koki (peracik dari vape etomidate, Red), yang dibuktikan dengan sejumlah barang bukti perlengkapan industri rumahan vape etomidate," jelas Ronald.

Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, menambahkan bahwa pelaku utama dalam kasus ini adalah FJ. Ia diketahui sebagai pemilik sekaligus pengendali distribusi cairan vape narkoba tersebut.

“FJ berperan sebagai pemilik, pengendali serah terima di Indonesia juga sebagai orang yang memiliki pengetahuan untuk meracik vape etomidate. FJ berhasil diringkus di persembunyiannya, daerah Singkawang, Kalimantan Barat," terang Michael.

Baca Juga: Michelle Ziudith hingga Arbani Yasiz Temani Perjalanan Spiritual di Assalamualaikum Baitullah, Sedang Tayang di Bioskop

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pemerintah pusat menargetkan praktik open dumping sampah berhenti dalam dua tahun. Pemprov Jabar siapkan Pergub dan sank...

news | 17:37 WIB

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tegaskan komitmen Polri kawal hak, kesejahteraan buruh, dan sinergi jaga ikli...

news | 17:33 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan stok pangan aman hadapi musim kemarau dengan cadangan 5 juta ton beras d...

news | 14:20 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik pejabat utama Kejaksaan Agung, termasuk Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana da...

news | 13:42 WIB

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto mengingatkan aturan baru tembakau dalam PP 28 Tahun 2024 berpotensi menekan...

news | 11:41 WIB