Sindikat Internasional Vape Narkoba Dibongkar, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp60 Miliar

Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap sindikat internasional pembuat dan pengedar cairan vape yang mengandung narkoba jenis etomidate. Empat warga negara asing (WNA) ditangkap dalam operasi tersebut.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:34 WIB
Sindikat Internasional Vape Narkoba Dibongkar, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp60 Miliar

Sindikat Internasional Vape Narkoba Dibongkar, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp60 Miliar

matamata.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap sindikat internasional pembuat dan pengedar cairan vape yang mengandung narkoba jenis etomidate. Empat warga negara asing (WNA) ditangkap dalam operasi tersebut.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa para pelaku berasal dari berbagai negara, yakni MSA (Malaysia), HCH (Singapura), serta LX dan FJ yang berasal dari China. Selain cairan vape, polisi juga menyita ganja, ekstasi, dan pil happy five.

“Selain itu, kami juga mendapatkan barang bukti narkotika jenis ganja, ekstasi dan pil happy five dari para pelaku,” kata Kombes Ronald di Tangerang, Jumat (18/7).

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas Bea Cukai memeriksa dua penumpang dari Malaysia menuju Jakarta. Keduanya, yaitu MSA dan HCH, kedapatan membawa dua koper berisi zat berbahaya yang disamarkan dalam botol sabun, sampo, serta kotak permen.

"Penindakan dimulai dari pemeriksaan barang dan badan terhadap penumpang oleh petugas Bea Cukai. Didapati dua orang penumpang terindikasi membawa narkotika," ujarnya.

Selain cairan mengandung etomidate, dari koper juga ditemukan 4,8 gram ganja, 12 butir ekstasi, dan empat pil happy five yang disembunyikan dalam dompet serta perlengkapan mandi. Dari pemeriksaan lanjutan, kedua pelaku mengaku hendak mengirim barang tersebut kepada LX yang kemudian diamankan di sebuah hotel dekat Bandara Soekarno-Hatta.

Hasil pengembangan menunjukkan bahwa enam botol cairan tersebut akan digunakan sebagai bahan campuran untuk liquid vape. Cairan ini kemudian diolah menjadi 12 cartridge vape di sebuah kompleks perumahan elit di Tangerang.

"Bila dikonversi dengan rupiah, 12 cartridge vape etomidate itu seharga Rp60 miliar. LX ini adalah seorang koki (peracik dari vape etomidate, Red), yang dibuktikan dengan sejumlah barang bukti perlengkapan industri rumahan vape etomidate," jelas Ronald.

Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, menambahkan bahwa pelaku utama dalam kasus ini adalah FJ. Ia diketahui sebagai pemilik sekaligus pengendali distribusi cairan vape narkoba tersebut.

“FJ berperan sebagai pemilik, pengendali serah terima di Indonesia juga sebagai orang yang memiliki pengetahuan untuk meracik vape etomidate. FJ berhasil diringkus di persembunyiannya, daerah Singkawang, Kalimantan Barat," terang Michael.

Baca Juga: Michelle Ziudith hingga Arbani Yasiz Temani Perjalanan Spiritual di Assalamualaikum Baitullah, Sedang Tayang di Bioskop

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

DPR RI bakal berkoordinasi dengan pemerintah merespons usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades AMJ) demi efi...

news | 13:07 WIB

KPK memanggil Kepala Perum Bulog Jateng dan 37 saksi terkait dugaan korupsi bansos beras PKH Kemensos yang merugikan neg...

news | 12:09 WIB

Pemprov DKI Jakarta mengecek langsung penerima bansos di lapangan guna memastikan bantuan tepat sasaran di masa transisi...

news | 10:45 WIB

Menhut Raja Juli Antoni meminta petugas tak lengah meski hotspot karhutla di Ketapang turun. Kemenhut juga menyegel laha...

news | 10:15 WIB

Dokter RSUD Kota Tangerang ingatkan bahaya abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang bisa picu peradangan paru-paru dan ses...

news | 09:56 WIB