Tom Lembong Minta Publik Hentikan Perundungan terhadap Auditor BPKP

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mengimbau masyarakat untuk tidak merundung auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang terlibat dalam perhitungan kerugian negara pada kasus dugaan korupsi importasi gula.

Elara | MataMata.com
Selasa, 12 Agustus 2025 | 17:45 WIB
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (kedua kanan) menyampaikan keterangan kepada pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (12/8/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (kedua kanan) menyampaikan keterangan kepada pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (12/8/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Matamata.com - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mengimbau masyarakat untuk tidak merundung auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang terlibat dalam perhitungan kerugian negara pada kasus dugaan korupsi importasi gula.

Tom menegaskan, laporan dugaan malaadministrasi yang diajukan ke Ombudsman tidak ditujukan kepada individu auditor, melainkan kepada seluruh tim audit yang menangani kasus tersebut.

“Tolong auditor muda, Ibu CK, jangan di-bully (dirundung) di media sosial. Beliau sekadar menjalankan tugas dan saya bahkan respek pada beliau sebagai seorang yang jelas di persidangan kelihatan cerdas,” kata Tom di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (12/8).
Menurutnya, langkah hukum yang diambil bertujuan mendorong perbaikan ke depan, khususnya dalam proses audit internal pemerintah.

“Tim hukum saya melaporkan segenap tim audit. Jadi tidak melaporkan individu, tapi memang tim audit, ini terdiri atas beberapa pejabat dan petugas BPKP yang resmi ditugaskan oleh pejabat berwenang di BPKP,” jelasnya.
Tom juga menekankan pentingnya menghormati integritas individu auditor BPKP.

“Tidak layak adanya serangan terhadap individu. Ini kita mau membongkar, membuka, apa yang sebenarnya terjadi supaya ada langkah-langkah korektif yang bisa diambil demi kebaikan bersama,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen tim penasihat hukumnya, Tom menduga terdapat ketidaksesuaian data dan metode dalam laporan hasil audit BPKP Tahun 2025. Ia menyebut perhitungan bea masuk dilakukan dengan acuan gula kristal putih (GKP), padahal impor yang terjadi adalah gula kristal mentah (GKM).

Selain itu, ia menyoroti dugaan kesalahan pelabelan HS code, pelanggaran prinsip profesionalisme, hingga perubahan angka kerugian negara yang dinilainya inkonsisten.

Sebelumnya, Tom divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016, dengan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar.

Namun, pada 1 Agustus 2025 malam, ia resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta, setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Perum Bulog bakal bangun gudang 2-3 hektare di Kampung Haji Arab Saudi. Fasilitas ini akan jadi kawasan berikat untuk du...

news | 17:15 WIB

Gubernur DKI Pramono Anung siapkan insentif pajak bagi mal yang beri diskon selama Ramadan 2026. Simak cerita Pramono so...

news | 17:15 WIB

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco meminta pemerintah menunda impor 105 ribu mobil dari India. Simak alasan penundaan dan rinci...

news | 16:00 WIB

Kemenkeu melaporkan pembiayaan utang Januari 2026 sebesar Rp127,3 triliun. Simak detail realisasi APBN dan alasan penuru...

news | 15:15 WIB

BGN bantah kabar pembagian Makan Bergizi Gratis (MBG) saat sahur. Simak jadwal resmi distribusi MBG selama Ramadan 1447 ...

news | 14:15 WIB

LPPOM MUI kritik potensi pengecualian sertifikasi halal dalam MoU dagang RI-AS. Seskab Teddy tegaskan aturan halal tetap...

news | 11:15 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperpanjang penempatan dana SAL Rp200 triliun di bank hingga September 2026 untuk ja...

news | 10:15 WIB

Menag Nasaruddin Umar resmi laporkan fasilitas jet pribadi dari OSO ke KPK. Simak alasan Menag laporkan dugaan gratifika...

news | 09:00 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perintahkan usut tuntas kasus oknum Brimob Bripda MS yang aniaya anak hingga tewas...

news | 08:15 WIB

Ketua MPR Ahmad Muzani menilai usulan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen terlalu tinggi bagi parpol. Simak ...

news | 07:00 WIB