Tom Lembong Minta Publik Hentikan Perundungan terhadap Auditor BPKP

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mengimbau masyarakat untuk tidak merundung auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang terlibat dalam perhitungan kerugian negara pada kasus dugaan korupsi importasi gula.

Elara | MataMata.com
Selasa, 12 Agustus 2025 | 17:45 WIB
Tom Lembong Minta Publik Hentikan Perundungan terhadap Auditor BPKP

Tom Lembong Minta Publik Hentikan Perundungan terhadap Auditor BPKP

matamata.com - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mengimbau masyarakat untuk tidak merundung auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang terlibat dalam perhitungan kerugian negara pada kasus dugaan korupsi importasi gula.

Tom menegaskan, laporan dugaan malaadministrasi yang diajukan ke Ombudsman tidak ditujukan kepada individu auditor, melainkan kepada seluruh tim audit yang menangani kasus tersebut.

“Tolong auditor muda, Ibu CK, jangan di-bully (dirundung) di media sosial. Beliau sekadar menjalankan tugas dan saya bahkan respek pada beliau sebagai seorang yang jelas di persidangan kelihatan cerdas,” kata Tom di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (12/8).
Menurutnya, langkah hukum yang diambil bertujuan mendorong perbaikan ke depan, khususnya dalam proses audit internal pemerintah.

“Tim hukum saya melaporkan segenap tim audit. Jadi tidak melaporkan individu, tapi memang tim audit, ini terdiri atas beberapa pejabat dan petugas BPKP yang resmi ditugaskan oleh pejabat berwenang di BPKP,” jelasnya.
Tom juga menekankan pentingnya menghormati integritas individu auditor BPKP.

“Tidak layak adanya serangan terhadap individu. Ini kita mau membongkar, membuka, apa yang sebenarnya terjadi supaya ada langkah-langkah korektif yang bisa diambil demi kebaikan bersama,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen tim penasihat hukumnya, Tom menduga terdapat ketidaksesuaian data dan metode dalam laporan hasil audit BPKP Tahun 2025. Ia menyebut perhitungan bea masuk dilakukan dengan acuan gula kristal putih (GKP), padahal impor yang terjadi adalah gula kristal mentah (GKM).

Selain itu, ia menyoroti dugaan kesalahan pelabelan HS code, pelanggaran prinsip profesionalisme, hingga perubahan angka kerugian negara yang dinilainya inkonsisten.

Sebelumnya, Tom divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016, dengan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar.

Namun, pada 1 Agustus 2025 malam, ia resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta, setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pemerintah pusat menargetkan praktik open dumping sampah berhenti dalam dua tahun. Pemprov Jabar siapkan Pergub dan sank...

news | 17:37 WIB

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tegaskan komitmen Polri kawal hak, kesejahteraan buruh, dan sinergi jaga ikli...

news | 17:33 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan stok pangan aman hadapi musim kemarau dengan cadangan 5 juta ton beras d...

news | 14:20 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik pejabat utama Kejaksaan Agung, termasuk Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana da...

news | 13:42 WIB

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto mengingatkan aturan baru tembakau dalam PP 28 Tahun 2024 berpotensi menekan...

news | 11:41 WIB