Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melaporkan tiga hakim, yang memvonis dirinya bersalah dalam kasus importasi gula, ke Mahkamah Agung (MA), Senin (4/8/2025). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Matamata.com - Usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melaporkan tiga hakim yang memvonisnya dalam kasus korupsi impor gula ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (4/8).
Ketiga hakim yang dilaporkan yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, serta dua hakim anggota, Alfis Setyawan dan Purwanto S. Abdullah.
Menurut kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, langkah tersebut diambil sebagai bentuk dorongan untuk memperbaiki proses penegakan hukum di Indonesia.
"Dia (Tom Lembong) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," ujar Zaid di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Zaid menegaskan bahwa abolisi yang diberikan kepada kliennya bukanlah akhir dari perjuangan hukum. Tom disebut tetap berkomitmen untuk mengungkap kejanggalan dalam proses peradilan.
"Jadi Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai. Enggak, dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi," tambahnya.
Dalam laporannya, Tom menyoroti adanya dugaan pelanggaran asas praduga tak bersalah selama proses persidangan.
"Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty," kata Zaid. "Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan," lanjutnya.
Selain ke MA, pihak Tom juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Komisi Yudisial, Ombudsman, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sebagai informasi, Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula tahun 2015–2016 yang merugikan negara hingga Rp194,72 miliar. Ia juga dijatuhi denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Menhut Libatkan Kampus dan Warga Sekitar dalam Kelola Hutan Berkelanjutan
Vonis tersebut terkait penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui koordinasi antarkementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Namun, pada 1 Agustus 2025, Tom resmi dibebaskan dari Rutan Cipinang setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo. Ia keluar pada pukul 22.05 WIB usai Keputusan Presiden diserahkan oleh kejaksaan.
Abolisi adalah hak konstitusional presiden untuk menghentikan tuntutan pidana, dengan pertimbangan dari DPR. (Antara)