Mensesneg: Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Segera Ditandatangani Presiden

Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan Perpres kenaikan gaji hakim ad hoc tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo. Simak progres terbaru kesejahteraan hakim di sini.

Elara | MataMata.com
Rabu, 28 Januari 2026 | 19:15 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Matamata.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan proses penetapan kenaikan gaji hakim ad hoc telah memasuki tahap akhir. Saat ini, draf kebijakan tersebut sudah berada di meja Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera ditandatangani.

Prasetyo menjelaskan bahwa seluruh perhitungan nominal besaran gaji telah rampung dan proses administrasi telah difinalisasi.

"Tinggal menunggu teken (tanda tangan) Bapak Presiden," ujar Prasetyo saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Menurut Prasetyo, pemerintah telah berkoordinasi intensif dengan Mahkamah Agung (MA) pada pekan lalu untuk mematangkan kebijakan ini. Meski belum merinci tanggal pasti penerbitannya, ia menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tersebut akan berlaku sesaat setelah disahkan oleh Presiden.

"Proses perhitungan angka nominal sudah selesai. Perpres akan ditandatangani dalam waktu dekat," tambahnya.

Meski demikian, Prasetyo belum bersedia membeberkan detail perbandingan besaran gaji terbaru antara hakim ad hoc dengan hakim karier.

Langkah pemerintah ini merupakan respons cepat terhadap tuntutan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA). Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, FSHA mengeluhkan kondisi kesejahteraan mereka yang tidak mengalami perubahan selama lebih dari satu dekade.

Berdasarkan catatan FSHA, aturan kesejahteraan hakim ad hoc terakhir kali diperbarui melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2013. Hal ini berarti sudah 13 tahun para hakim ad hoc bertugas tanpa adanya penyesuaian nilai gaji terhadap inflasi maupun beban kerja. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Danantara Indonesia targetkan laba BUMN capai Rp350 triliun pada 2026. Simak strategi konsolidasi 1.068 BUMN menjadi 221...

news | 20:49 WIB

Presiden Prabowo instruksikan Dewan Energi Nasional (DEN) untuk tingkatkan cadangan energi nasional jadi 3 bulan dan pan...

news | 20:18 WIB

Indonesia gandeng WEF dan OceanX gelar Ocean Impact Summit 2026 di Bali. Ajang ini jadi langkah strategis Indonesia jadi...

news | 18:00 WIB

Mensos Saifullah Yusuf jamin pemanfaatan tenda darurat dan dapur umum bagi korban bencana di Sumatera berlanjut hingga h...

news | 17:30 WIB

Sepanjang 2025, KPK gelar 11 OTT dan tetapkan 116 tersangka korupsi. Nama Gubernur Riau hingga mantan Wamenaker masuk da...

news | 10:15 WIB

Kemnaker dorong penyediaan hunian murah dekat tempat kerja guna tekan biaya hidup pekerja hingga 20 persen melalui Progr...

news | 09:30 WIB

CEO GoTo Hans Patuwo pastikan pemberian BHR 2026 bagi mitra pengemudi Gojek dengan kinerja baik. Simak bocoran skema dan...

news | 08:15 WIB

Pemerintah Indonesia memastikan program pendanaan konservasi terumbu karang melalui skema hibah Tropical Forest and Cora...

news | 07:00 WIB

Kapten Timnas Futsal Indonesia Mochammad Iqbal Iskandar beberkan kunci kemenangan 5-0 atas Korea Selatan di Piala Asia F...

news | 06:00 WIB

DPR RI resmi menyetujui Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI 2026-2031. Ia diharapkan menjadi katalisator kuat a...

news | 16:30 WIB