Eddy Soeparno Apresiasi Abolisi untuk Tom dan Amnesti bagi Hasto: Langkah Rawat Persatuan Bangsa

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyatakan dukungannya atas langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk ikhtiar merawa

Elara | MataMata.com
Jum'at, 01 Agustus 2025 | 14:15 WIB
Dokumentasi - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno bersama Presiden Prabowo Subianto. (ANTARA/HO-MPR)

Dokumentasi - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno bersama Presiden Prabowo Subianto. (ANTARA/HO-MPR)

Matamata.com -  Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyatakan dukungannya atas langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk ikhtiar merawat persatuan dan ketentraman antarelemen bangsa.

"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo yang mempertimbangkan segala aspek, termasuk di dalamnya merawat persatuan dan ketentraman antarelemen bangsa," ujar Eddy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (1/8).

Eddy menegaskan bahwa keputusan Presiden merupakan hak prerogatif yang telah diatur dalam konstitusi. Ia merujuk pada Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemberian amnesti dan abolisi merupakan wewenang Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

"Keputusan ini dilakukan sesuai prerogatif yang dimiliki Presiden yang diatur dalam UUD 1945. Sudah jelas merupakan keputusan yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegasnya.

Ia juga menilai, Presiden Prabowo telah melalui prosedur konstitusional dalam pengambilan keputusan tersebut dengan tetap melibatkan DPR RI.

"Untuk memberikan keputusan ini, Presiden Prabowo menjunjung tinggi kedaulatan hukum dengan tetap berkonsultasi dengan DPR dan mendapatkan persetujuan dari DPR RI," tambahnya.

Sebelumnya, DPR RI pada Kamis (31/7) telah menyetujui permohonan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016.

DPR RI juga menyetujui pemberian amnesti bagi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, yang divonis tiga tahun enam bulan penjara dalam perkara suap pergantian antarwaktu anggota DPR Harun Masiku serta perintangan penyidikan.  (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Mendiktisaintek Brian Yuliarto meminta penerima beasiswa LPDP Angkatan 273 untuk memberikan dampak nyata bagi kemajuan I...

news | 14:34 WIB

Mensos Saifullah Yusuf membentuk tim khusus yang dipimpin Wamensos untuk menyelidiki polemik pengadaan sepatu Sekolah Ra...

news | 13:07 WIB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung kecewa laga Persija vs Persib batal di GBK. Simak alasan keamanan dan lokasi terbaru ...

news | 13:00 WIB

AS menetapkan Iran sebagai ancaman terbesar di Timur Tengah dalam dokumen strategi terbaru. Simak perkembangan terkini k...

news | 12:18 WIB

Presiden Prabowo Subianto bertolak ke Cebu, Filipina, untuk menghadiri KTT Ke-48 ASEAN. Didampingi sejumlah menteri, Pre...

news | 12:08 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath mendesak polisi segera menangkap AS (52), tersangka kekerasan seksual terhadap pu...

news | 09:38 WIB

PPIH siapkan fasilitas buggy car dan mobil khusus disabilitas untuk menyambut jemaah haji gelombang II di Bandara Jeddah...

news | 08:45 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman langsung mencabut izin distributor pupuk subsidi nakal hanya dalam 10 menit usai menerima lap...

news | 07:15 WIB

Perum Bulog sukses menyerap 2,4 juta ton gabah petani setara beras hingga awal Mei 2026. Stok beras nasional kini diklai...

news | 06:00 WIB

Kemensos siap meluluskan 453 siswa angkatan pertama Sekolah Rakyat tahun ini. Simak target ambisius pemerintah tampung 5...

news | 16:12 WIB