Eddy Soeparno Apresiasi Abolisi untuk Tom dan Amnesti bagi Hasto: Langkah Rawat Persatuan Bangsa

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyatakan dukungannya atas langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk ikhtiar merawa

Elara | MataMata.com
Jum'at, 01 Agustus 2025 | 14:15 WIB
Dokumentasi - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno bersama Presiden Prabowo Subianto. (ANTARA/HO-MPR)

Dokumentasi - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno bersama Presiden Prabowo Subianto. (ANTARA/HO-MPR)

Matamata.com -  Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyatakan dukungannya atas langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk ikhtiar merawat persatuan dan ketentraman antarelemen bangsa.

"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo yang mempertimbangkan segala aspek, termasuk di dalamnya merawat persatuan dan ketentraman antarelemen bangsa," ujar Eddy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (1/8).

Eddy menegaskan bahwa keputusan Presiden merupakan hak prerogatif yang telah diatur dalam konstitusi. Ia merujuk pada Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemberian amnesti dan abolisi merupakan wewenang Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

"Keputusan ini dilakukan sesuai prerogatif yang dimiliki Presiden yang diatur dalam UUD 1945. Sudah jelas merupakan keputusan yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegasnya.

Ia juga menilai, Presiden Prabowo telah melalui prosedur konstitusional dalam pengambilan keputusan tersebut dengan tetap melibatkan DPR RI.

"Untuk memberikan keputusan ini, Presiden Prabowo menjunjung tinggi kedaulatan hukum dengan tetap berkonsultasi dengan DPR dan mendapatkan persetujuan dari DPR RI," tambahnya.

Sebelumnya, DPR RI pada Kamis (31/7) telah menyetujui permohonan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016.

DPR RI juga menyetujui pemberian amnesti bagi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, yang divonis tiga tahun enam bulan penjara dalam perkara suap pergantian antarwaktu anggota DPR Harun Masiku serta perintangan penyidikan.  (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia (Menhaj RI) Mochamad Irfan Yusuf bertemu dengan Duta Besar Arab Saudi untuk In...

news | 17:15 WIB

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama jajaran pimpinan dan anggota DPR mendatangi pabrik PT Multistrada Arah Sara...

news | 16:15 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan pesawat angkut Airbus A400M milik TNI Angkatan Udara memiliki kemampuan untuk di...

news | 15:15 WIB

Perum Bulog memperkuat intervensi distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di wilayah tertinggal, te...

news | 14:15 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut permintaan (demand) domestik menjadi kunci utama dalam menjaga k...

news | 13:30 WIB

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menargetkan peningkatan jumlah kursi partainya pada Pemilu 2029 mendatang....

news | 11:30 WIB

Menteri Wakaf Suriah, Muhammad Abu Khoiri Syukri, menyebut Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, sebagai sosok...

news | 10:30 WIB

Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menghadiri Haul ke-9 Almarhum Haji Mochamad Thohir yang digelar di Masjid...

news | 09:15 WIB

Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, mengajak seluruh kader dan anggota organisasi tersebut untuk mendukung program-prog...

news | 08:00 WIB

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengajak Gerakan Pemuda (GP) Ansor bersinergi dengan pemerintah dalam men...

news | 07:00 WIB