Eddy Soeparno Apresiasi Abolisi untuk Tom dan Amnesti bagi Hasto: Langkah Rawat Persatuan Bangsa

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyatakan dukungannya atas langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk ikhtiar merawa

Elara | MataMata.com
Jum'at, 01 Agustus 2025 | 14:15 WIB
Dokumentasi - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno bersama Presiden Prabowo Subianto. (ANTARA/HO-MPR)

Dokumentasi - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno bersama Presiden Prabowo Subianto. (ANTARA/HO-MPR)

Matamata.com -  Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyatakan dukungannya atas langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk ikhtiar merawat persatuan dan ketentraman antarelemen bangsa.

"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo yang mempertimbangkan segala aspek, termasuk di dalamnya merawat persatuan dan ketentraman antarelemen bangsa," ujar Eddy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (1/8).

Eddy menegaskan bahwa keputusan Presiden merupakan hak prerogatif yang telah diatur dalam konstitusi. Ia merujuk pada Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemberian amnesti dan abolisi merupakan wewenang Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

"Keputusan ini dilakukan sesuai prerogatif yang dimiliki Presiden yang diatur dalam UUD 1945. Sudah jelas merupakan keputusan yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegasnya.

Ia juga menilai, Presiden Prabowo telah melalui prosedur konstitusional dalam pengambilan keputusan tersebut dengan tetap melibatkan DPR RI.

"Untuk memberikan keputusan ini, Presiden Prabowo menjunjung tinggi kedaulatan hukum dengan tetap berkonsultasi dengan DPR dan mendapatkan persetujuan dari DPR RI," tambahnya.

Sebelumnya, DPR RI pada Kamis (31/7) telah menyetujui permohonan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016.

DPR RI juga menyetujui pemberian amnesti bagi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, yang divonis tiga tahun enam bulan penjara dalam perkara suap pergantian antarwaktu anggota DPR Harun Masiku serta perintangan penyidikan.  (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali menunda pemberlakuan larangan terhadap aplikasi TikTok. Dalam perinta...

news | 08:15 WIB

Ketua Satuan Tugas Perumahan Hashim S. Djojohadikusumo menegaskan pembangunan perumahan sosial tidak hanya menjawab kebu...

news | 07:00 WIB

Keluarga Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, meminta Polda Metro Jaya memberikan akses menulis bag...

news | 18:15 WIB

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan bahwa isu Palestina akan menjadi salah satu topik utama yang disampaikan Pres...

news | 17:00 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto melantik Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) menggantikan Dito Ariot...

news | 16:04 WIB

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI (Purn.) Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum...

news | 15:15 WIB

Presiden Joko Widodo melantik Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Kea...

news | 14:00 WIB

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan mengunjungi Puskesmas Harapan dan SMP Negeri 2 Sentani, Kabupaten J...

news | 11:15 WIB

Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan rencana rekonstruksi Gedung DPRD Kot...

news | 10:00 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan generasi muda agar tidak terburu-buru ikut tren dalam berinvestasi. I...

news | 09:15 WIB