Eddy Soeparno Apresiasi Abolisi untuk Tom dan Amnesti bagi Hasto: Langkah Rawat Persatuan Bangsa

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyatakan dukungannya atas langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk ikhtiar merawa

Elara | MataMata.com
Jum'at, 01 Agustus 2025 | 14:15 WIB
Eddy Soeparno Apresiasi Abolisi untuk Tom dan Amnesti bagi Hasto: Langkah Rawat Persatuan Bangsa

Eddy Soeparno Apresiasi Abolisi untuk Tom dan Amnesti bagi Hasto: Langkah Rawat Persatuan Bangsa

matamata.com -  Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyatakan dukungannya atas langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk ikhtiar merawat persatuan dan ketentraman antarelemen bangsa.

"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo yang mempertimbangkan segala aspek, termasuk di dalamnya merawat persatuan dan ketentraman antarelemen bangsa," ujar Eddy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (1/8).

Eddy menegaskan bahwa keputusan Presiden merupakan hak prerogatif yang telah diatur dalam konstitusi. Ia merujuk pada Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemberian amnesti dan abolisi merupakan wewenang Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

"Keputusan ini dilakukan sesuai prerogatif yang dimiliki Presiden yang diatur dalam UUD 1945. Sudah jelas merupakan keputusan yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegasnya.

Ia juga menilai, Presiden Prabowo telah melalui prosedur konstitusional dalam pengambilan keputusan tersebut dengan tetap melibatkan DPR RI.

"Untuk memberikan keputusan ini, Presiden Prabowo menjunjung tinggi kedaulatan hukum dengan tetap berkonsultasi dengan DPR dan mendapatkan persetujuan dari DPR RI," tambahnya.

Sebelumnya, DPR RI pada Kamis (31/7) telah menyetujui permohonan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016.

DPR RI juga menyetujui pemberian amnesti bagi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, yang divonis tiga tahun enam bulan penjara dalam perkara suap pergantian antarwaktu anggota DPR Harun Masiku serta perintangan penyidikan.  (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak ada kebijakan baru terkait pemungutan pajak rumah kontrakan. Simak klarifik...

news | 17:35 WIB

Pemerintah siapkan anggaran Rp4,14 triliun untuk Magang Nasional Angkatan 2 Tahun 2026. Simak jumlah kuota, pendaftar, d...

news | 16:30 WIB

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mendorong koperasi sawit merambah hilirisasi hingga fasilitas refinery minyak goreng. ...

news | 16:26 WIB

Donald Trump mengungkapkan keinginannya maju pada Pilpres AS 2028 untuk periode ketiga, namun terhalang Amandemen ke-22 ...

news | 15:08 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan dua pesawat tempur Rafale TNI AU tampil perdana pada peringatan HUT ke-81 RI di Istan...

news | 15:05 WIB