Eddy Soeparno Apresiasi Abolisi untuk Tom dan Amnesti bagi Hasto: Langkah Rawat Persatuan Bangsa

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyatakan dukungannya atas langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk ikhtiar merawa

Elara | MataMata.com
Jum'at, 01 Agustus 2025 | 14:15 WIB
Dokumentasi - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno bersama Presiden Prabowo Subianto. (ANTARA/HO-MPR)

Dokumentasi - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno bersama Presiden Prabowo Subianto. (ANTARA/HO-MPR)

Matamata.com -  Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyatakan dukungannya atas langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk ikhtiar merawat persatuan dan ketentraman antarelemen bangsa.

"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo yang mempertimbangkan segala aspek, termasuk di dalamnya merawat persatuan dan ketentraman antarelemen bangsa," ujar Eddy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (1/8).

Eddy menegaskan bahwa keputusan Presiden merupakan hak prerogatif yang telah diatur dalam konstitusi. Ia merujuk pada Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemberian amnesti dan abolisi merupakan wewenang Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

"Keputusan ini dilakukan sesuai prerogatif yang dimiliki Presiden yang diatur dalam UUD 1945. Sudah jelas merupakan keputusan yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegasnya.

Ia juga menilai, Presiden Prabowo telah melalui prosedur konstitusional dalam pengambilan keputusan tersebut dengan tetap melibatkan DPR RI.

"Untuk memberikan keputusan ini, Presiden Prabowo menjunjung tinggi kedaulatan hukum dengan tetap berkonsultasi dengan DPR dan mendapatkan persetujuan dari DPR RI," tambahnya.

Sebelumnya, DPR RI pada Kamis (31/7) telah menyetujui permohonan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016.

DPR RI juga menyetujui pemberian amnesti bagi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, yang divonis tiga tahun enam bulan penjara dalam perkara suap pergantian antarwaktu anggota DPR Harun Masiku serta perintangan penyidikan.  (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pemerintah China menyatakan keterkejutannya atas keputusan Pemerintah Israel yang memberikan kewenangan penuh kepada mil...

news | 17:18 WIB

Pemerintah Iran secara resmi akan menuntut kompensasi dari Uni Emirat Arab (UEA) atas kerusakan yang dipicu oleh seranga...

news | 17:09 WIB

Kakanwil Kemenag Papua Klemens Taran menyebut nilai-nilai Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 sebagai perekat kerukunan...

news | 17:03 WIB

Kepala BGN Dadan Hindayana targetkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) kualitas bintang lima dengan harga Rp10 ribu melalu...

news | 13:15 WIB

Wamenham Mugiyanto mendesak transparansi dan koordinasi Polri-TNI dalam kasus kekerasan aktivis KontraS Andrie Yunus aga...

news | 12:00 WIB

Ketua DMI Jusuf Kalla mengecam penutupan Masjid Al-Aqsa oleh Israel. Bersama Menlu 8 negara, JK mendesak pembukaan akses...

news | 10:00 WIB

Wamen ESDM Yuliot meresmikan pengaliran gas pipa Cisem 2 sepanjang 302 km. Proyek ini menjamin kepastian energi industri...

news | 09:15 WIB

Seskab Teddy Indra Wijaya berdiskusi dengan Raffi Ahmad dan Yovie Widianto untuk menyusun strategi internasionalisasi Ba...

news | 08:00 WIB

Mendagri Tito Karnavian tegaskan kolaborasi lintas sektor dan penghapusan biaya BPHTB/PBG bagi MBR sebagai solusi percep...

news | 07:00 WIB

Pelangi di Mars adalah film fiksi ilmiah Indonesia dengan visual memukau dan kolaborasi ratusan kreator yang menetapkan ...

news | 06:31 WIB