Wapres Desak Perpres Pengawasan Benih Lobster Segera Disahkan

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mempercepat penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) terkait sanksi bagi penyelundupan benih bening lobster (BBL). Regulasi ini dinilai penting untuk

Elara | MataMata.com
Kamis, 11 September 2025 | 08:15 WIB
Wapres Desak Perpres Pengawasan Benih Lobster Segera Disahkan

Wapres Desak Perpres Pengawasan Benih Lobster Segera Disahkan

matamata.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mempercepat penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) terkait sanksi bagi penyelundupan benih bening lobster (BBL). Regulasi ini dinilai penting untuk menjaga kelestarian dan nilai ekonomi komoditas laut.

"Terkait Perpres ini harus segera didorong karena untuk urusan penyelundupan ini harus segera kita hentikan ya. Karena sekali lagi kekayaan laut kita ini luar biasa. Harus kita jaga dan ini untuk kesejahteraan masyarakat kita," ujar Gibran usai panen budidaya lobster di Balai Perikanan Budidaya Laut Batam, Kepulauan Riau, Rabu (10/9).

Gibran menegaskan, dorongan percepatan Perpres juga datang dari Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati (Titiek) Soeharto. Ia berharap aturan tersebut segera difinalkan agar praktik penyelundupan yang merugikan negara bisa dihentikan.

Menurut Gibran, budidaya lobster di Batam sudah terbukti berhasil dengan produksi awal mencapai 1,7 ton, sebagian di antaranya diekspor ke Singapura.

"Dari ukurannya dan cara-cara pengembangbiakannya sudah tepat sekali. Ini tinggal ditingkatkan produktivitasnya, direplikasi, dieksekusi di tempat-tempat lain," ujarnya.

Selain lobster, Gibran juga menilai sejumlah komoditas laut lain seperti ikan Napoleon, jade perch, bawal bintang, dan kerapu macan memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi biru.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan pemerintah tengah memfinalisasi Perpres tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan BBL Ilegal.

“Perpres Satgas Pemberantasan BBL ilegal sedang dilakukan. Segera diteken. Kemarin saya juga sudah menyampaikan langsung kepada Pak Presiden, dan katanya sedang diproses,” kata Trenggono.

Ia menambahkan, Peraturan Menteri (Permen) Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan sudah tidak berlaku, khususnya aturan ekspor dengan skema joint venture. (Antara)

Baca Juga: Menata Masa Depan Seni Cetak Grafis Indonesia

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pemprov DKI Jakarta mengecek langsung penerima bansos di lapangan guna memastikan bantuan tepat sasaran di masa transisi...

news | 10:45 WIB

Menhut Raja Juli Antoni meminta petugas tak lengah meski hotspot karhutla di Ketapang turun. Kemenhut juga menyegel laha...

news | 10:15 WIB

Dokter RSUD Kota Tangerang ingatkan bahaya abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang bisa picu peradangan paru-paru dan ses...

news | 09:56 WIB

Pemkab Aceh Barat menindaklanjuti temuan BPK RI 2025 dengan mengembalikan dana kerugian negara sebesar Rp917 juta ke kas...

news | 09:15 WIB

Kementerian ESDM memastikan penggunaan bahan bakar B50 aman setelah lolos uji durabilitas mesin tambang 1.000 jam dan ro...

news | 08:15 WIB