Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Matamata.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan sejumlah dokumen penting terkait investasi saat menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk pada 8 Juli 2025.
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Informasi yang kami dapat bahwa sudah diambil beberapa dokumen yang terkait dengan investasi yang diterima oleh GoTo,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan di Jakarta, Kamis (17/7).
Meski tidak merinci isi dokumen tersebut, Anang menegaskan bahwa temuan itu berkaitan dengan investasi yang diterima oleh perusahaan teknologi tersebut. “Tentunya yang terkait dengan investasi yang diterima oleh GoTo yang nantinya terkait dengan perkara yang kami tangani,” tambahnya.
Selain dokumen, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menyita berbagai barang bukti lain seperti surat-surat dan alat elektronik, termasuk flashdisk. Penyidik juga tengah menelusuri dugaan keterlibatan investasi dari Google ke Gojek, yang menjadi bagian dari pengembangan kasus ini.
Investigasi Kejagung ini bersinggungan dengan kasus korupsi pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan pada periode 2019–2022. Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan empat tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan keempat tersangka tersebut adalah Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024; Ibrahim Arief (IBAM), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar yang juga merangkap kuasa pengguna anggaran tahun 2020–2021; dan Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP yang juga menjabat kuasa pengguna anggaran di tahun yang sama.
“Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020,” kata Qohar.