Geledah Kantor GoTo, Kejagung Temukan Dokumen Investasi yang Diduga Terkait Kasus Korupsi Chromebook

Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan sejumlah dokumen penting terkait investasi saat menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk pada 8 Juli 2025.

Elara | MataMata.com
Kamis, 17 Juli 2025 | 09:15 WIB
Geledah Kantor GoTo, Kejagung Temukan Dokumen Investasi yang Diduga Terkait Kasus Korupsi Chromebook

Geledah Kantor GoTo, Kejagung Temukan Dokumen Investasi yang Diduga Terkait Kasus Korupsi Chromebook

matamata.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan sejumlah dokumen penting terkait investasi saat menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk pada 8 Juli 2025.

Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Informasi yang kami dapat bahwa sudah diambil beberapa dokumen yang terkait dengan investasi yang diterima oleh GoTo,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan di Jakarta, Kamis (17/7).

Meski tidak merinci isi dokumen tersebut, Anang menegaskan bahwa temuan itu berkaitan dengan investasi yang diterima oleh perusahaan teknologi tersebut. “Tentunya yang terkait dengan investasi yang diterima oleh GoTo yang nantinya terkait dengan perkara yang kami tangani,” tambahnya.

Selain dokumen, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menyita berbagai barang bukti lain seperti surat-surat dan alat elektronik, termasuk flashdisk. Penyidik juga tengah menelusuri dugaan keterlibatan investasi dari Google ke Gojek, yang menjadi bagian dari pengembangan kasus ini.

Investigasi Kejagung ini bersinggungan dengan kasus korupsi pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan pada periode 2019–2022. Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan empat tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan keempat tersangka tersebut adalah Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024; Ibrahim Arief (IBAM), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar yang juga merangkap kuasa pengguna anggaran tahun 2020–2021; dan Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP yang juga menjabat kuasa pengguna anggaran di tahun yang sama.

“Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020,” kata Qohar.

Akibat praktik korupsi tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,9 triliun. (Antara)

Baca Juga: Waketum Projo Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ijazah Jokowi

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

DPR RI bakal berkoordinasi dengan pemerintah merespons usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades AMJ) demi efi...

news | 13:07 WIB

KPK memanggil Kepala Perum Bulog Jateng dan 37 saksi terkait dugaan korupsi bansos beras PKH Kemensos yang merugikan neg...

news | 12:09 WIB

Pemprov DKI Jakarta mengecek langsung penerima bansos di lapangan guna memastikan bantuan tepat sasaran di masa transisi...

news | 10:45 WIB

Menhut Raja Juli Antoni meminta petugas tak lengah meski hotspot karhutla di Ketapang turun. Kemenhut juga menyegel laha...

news | 10:15 WIB

Dokter RSUD Kota Tangerang ingatkan bahaya abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang bisa picu peradangan paru-paru dan ses...

news | 09:56 WIB