Waketum Projo Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ijazah Jokowi

Wakil Ketua Umum organisasi relawan Pro Jokowi (Projo), Freddy Damanik, mengaku dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Elara | MataMata.com
Kamis, 17 Juli 2025 | 08:15 WIB
Waketum Projo Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ijazah Jokowi

Waketum Projo Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ijazah Jokowi

matamata.com - Wakil Ketua Umum organisasi relawan Pro Jokowi (Projo), Freddy Damanik, mengaku dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

"Saya hari ini dipanggil sebagai saksi atas laporan Pak Jokowi ini. Tapi, yang saya lihat panggilan yang sekarang ini perkaranya ini sudah disatukan semua, LP-nya sudah disatukan dengan laporan lainnya penghasutan dan lain-lain," kata Freddy saat ditemui di Jakarta, Kamis (17/7).

Ia menjelaskan, sebelumnya juga telah memberikan keterangan dalam tahap penyelidikan kasus tersebut. "Maka konsekuensinya saya harus memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara ini," ujarnya.

Saat ditanya soal dokumen yang dibawa, Freddy mengungkapkan bahwa ia tidak membawa bukti fisik apa pun.

"Saya lebih memberikan keterangan yang sudah ada misalnya di video-video di media-media, saya hanya butuh konfirmasi aja apakah itu benar saya, apakah peristiwanya seperti itu, apa benar itu Roy Suryo mengatakan itu, apakah benar Dokter Tifa mengatakan, itu saja," tuturnya.

Menurutnya, proses penyidikan akan segera mengarah pada penetapan tersangka. “Saya rasa tidak akan lama lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meningkatkan penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam maka terhadap laporan polisi yang pertama pelapornya adalah saudara Insinyur HJW disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (11/7).

Ade Ary juga menambahkan bahwa sejumlah laporan dari beberapa Polres yang telah ditarik ke Polda Metro Jaya turut ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan dugaan pidana.

"Jadi ada dua peristiwa besar. Yang pertama pencemaran nama baik itu ada pelapornya naik ke penyidikan. Kelompok kedua, penghasutan dan UU ITE tiga laporan naik penyidikan," katanya. (Antara)

Baca Juga: KPK Dalami Peran Eks Stafsus Cak Imin Terkait Dugaan Pemerasan RPTKA

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pemerintah pusat menargetkan praktik open dumping sampah berhenti dalam dua tahun. Pemprov Jabar siapkan Pergub dan sank...

news | 17:37 WIB

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tegaskan komitmen Polri kawal hak, kesejahteraan buruh, dan sinergi jaga ikli...

news | 17:33 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan stok pangan aman hadapi musim kemarau dengan cadangan 5 juta ton beras d...

news | 14:20 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik pejabat utama Kejaksaan Agung, termasuk Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana da...

news | 13:42 WIB

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto mengingatkan aturan baru tembakau dalam PP 28 Tahun 2024 berpotensi menekan...

news | 11:41 WIB