KPK Dalami Peran Eks Stafsus Cak Imin Terkait Dugaan Pemerasan RPTKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi dari sejumlah pihak terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Elara | MataMata.com
Rabu, 16 Juli 2025 | 17:15 WIB
Mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan periode 2014-2019 Hanif Dhakiri, Luqman Hakim berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/7/2025). Luqman diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2019-2024. ANTARA FOTOReno Esnir/app/foc. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan periode 2014-2019 Hanif Dhakiri, Luqman Hakim berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/7/2025). Luqman diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2019-2024. ANTARA FOTOReno Esnir/app/foc. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi dari sejumlah pihak terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Salah satu yang diperiksa adalah Luqman Hakim, mantan Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi era Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

“Saksi didalami terkait dengan pengetahuannya tentang praktik-praktik pengurusan TKA pada era tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/7).

Menurut Budi, keterangan Luqman dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan agar proses hukum dapat segera rampung. “Dengan demikian, nanti bisa segera cepat lengkap,” tambahnya.

Luqman diketahui pernah menjadi staf khusus Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, namun sebelumnya juga menjabat posisi serupa di era kepemimpinan Cak Imin.

Ia sebelumnya telah diperiksa oleh KPK pada 27 September 2023 dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) tahun anggaran 2012 di Kemenakertrans.

Pada pemeriksaan kali ini, Luqman tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.21 WIB dan keluar sekitar pukul 12.05 WIB. Ia enggan memberikan penjelasan rinci kepada awak media terkait materi pemeriksaannya, yang berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan RPTKA.

KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini, yakni ASN Kementerian Ketenagakerjaan: Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Para tersangka diduga melakukan praktik pemerasan dalam kurun 2019–2024 dan mengumpulkan dana sekitar Rp53,7 miliar. Uang tersebut diperoleh dari pemohon RPTKA yang merasa terpaksa membayar agar izin kerja dan izin tinggal tenaga kerja asing tidak terhambat.

Sebagai informasi, RPTKA merupakan syarat wajib bagi tenaga kerja asing sebelum bekerja di Indonesia. Tanpa dokumen tersebut, izin kerja dan tinggal mereka tidak bisa diproses dan dapat dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari.

Baca Juga: Kejagung Siap Tetapkan Jurist Tan sebagai DPO Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan

KPK menyebut bahwa praktik pemerasan ini diduga telah berlangsung sejak era Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009–2014, dilanjutkan oleh Hanif Dhakiri (2014–2019), dan kemudian Ida Fauziyah (2019–2024). (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Anggota Komisi III DPR Rikwanto mengusulkan pembentukan badan khusus dalam RUU Perampasan Aset untuk mencegah penyusutan...

news | 15:15 WIB

Pendaftaran Manajer Kopdes Merah Putih 2026 tembus 220 ribu orang dalam 4 hari. Simak update progres pembangunan dan reg...

news | 14:15 WIB

Jamintel Kejaksaan Agung ajak masyarakat awasi program Makan Bergizi Gratis. Laporkan makanan basi atau tak layak lewat ...

news | 13:25 WIB

Mendikdasmen Abdul Mu'ti tegaskan sanksi bagi pengawas TKA yang melanggar aturan, termasuk oknum yang Live TikTok dan me...

news | 12:00 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka mengawali kunker di Papua Tengah dengan atribut adat. Agenda utama meliputi peninjauan Ban...

news | 11:43 WIB

Anggota Komisi I DPR Yudha Novanza Utama meminta pemerintah segera siapkan rencana darurat untuk lindungi 934 WNI di Leb...

news | 10:30 WIB

Pakar ekonomi UGM dan Unima menilai kenaikan harga BBM non-subsidi per 18 April 2026 sebagai langkah koreksi wajar di te...

news | 09:15 WIB

Kementerian Kebudayaan peringati 71 tahun KAA. Menbud Fadli Zon tekankan pentingnya budaya untuk perdamaian dunia dan us...

news | 08:15 WIB

Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie menekankan pentingnya harmoni nasional dan daerah usai mengikuti retret Lemhannas 2026...

news | 07:15 WIB

Dirut Bulog Ahmad Rizal Ramdhani persilakan warga cek stok beras di gudang. Per April 2026, cadangan beras nasional menc...

news | 06:00 WIB