KPK Desak Pembenahan Menyeluruh di Ditjen Pajak Usai Kasus Suap KPP Madya Jakut

KPK mendesak Ditjen Pajak Kemenkeu melakukan pembenahan total usai kasus suap di KPP Madya Jakut yang memangkas kewajiban pajak perusahaan hingga 80 persen.

Elara | MataMata.com
Kamis, 15 Januari 2026 | 07:00 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap penanganan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021-2026 menjadi momentum pembenahan total bagi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa perbaikan sektor pajak sangat mendesak untuk menutup celah negosiasi ilegal antara petugas pajak (fiskus) dan wajib pajak.

“Tentu kami berharap penanganan perkara di sektor pajak ini menjadi momentum untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2026).

Budi menambahkan, penanganan kasus yang dimulai pada awal tahun ini memberikan ruang waktu yang cukup bagi Kemenkeu untuk melakukan evaluasi sepanjang 2026. Menurutnya, area yang paling rawan adalah ruang negosiasi yang memungkinkan terjadinya manipulasi kewajiban pajak.

KPK mengaku sangat prihatin atas temuan dalam kasus ini. Pasalnya, praktik suap tersebut mengakibatkan hilangnya 80 persen potensi penerimaan negara akibat pengurangan nilai pembayaran pajak secara tidak sah.

“Apalagi kalau melihat capaian penerimaan pajak tahun lalu tidak tercapai, dan kita juga sedang mengalami defisit fiskal,” lanjut Budi.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pertama KPK di tahun 2026 yang digelar pada 9–10 Januari lalu. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang terkait dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Hingga 11 Januari 2026, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), serta Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB).

Sementara itu, pihak pemberi suap adalah Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Dalam konstruksi perkara, Edy Yulianto diduga memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada oknum pegawai KPP Madya Jakut. Suap tersebut bertujuan untuk memangkas kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada tahun 2023, dari semula Rp75 miliar menjadi hanya Rp15,7 miliar. (Antara)

Baca Juga: Adly Fairuz Dilaporkan Pidana ke Polres Jaktim dan Besok Hadapi Sidang Perdata di PN Jaksel

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menlu RI Sugiono memantau kondisi WNI di Iran menyusul demo besar. Evakuasi belum diputuskan karena lokasi WNI di Qom da...

news | 18:15 WIB

Menko Yusril Ihza Mahendra sebut Pilkada melalui DPRD lebih efektif cegah money politics dan beri peluang pemimpin poten...

news | 18:11 WIB

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman memuji konsistensi Rizky Ridho dan mendorong sang bek untuk 'naik level' ke luar n...

news | 18:06 WIB

Menhaj Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) instruksikan petugas haji 2026 dilarang melayani atasan atau pejabat. Fokus tota...

news | 13:15 WIB

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ingatkan advokat jaga kode etik pasca-berlakunya KUHP & KUHAP baru 2026 serta ajak pe...

news | 12:18 WIB

Menko Airlangga Hartarto sebut Indonesia berada di 'pole position' perdagangan global 2026. Simak progres aksesi OECD, C...

news | 11:30 WIB

Pemkab Bogor usulkan pembukaan kembali tambang secara terbatas ke Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. Simak rencana pembangunan...

news | 10:15 WIB

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ungkap anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) 2026 capai Rp335 triliun. Simak dampak ...

news | 09:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto memuji capaian sektor pertanian yang berhasil swasembada beras dalam setahun berkat pemangkasa...

news | 08:15 WIB

Kemenkes mengimbau calon jemaah haji 2026 membatasi acara walimatus safar maksimal H-7 keberangkatan demi mencegah kelel...

news | 07:00 WIB