KPK Desak Pembenahan Menyeluruh di Ditjen Pajak Usai Kasus Suap KPP Madya Jakut

KPK mendesak Ditjen Pajak Kemenkeu melakukan pembenahan total usai kasus suap di KPP Madya Jakut yang memangkas kewajiban pajak perusahaan hingga 80 persen.

Elara | MataMata.com
Kamis, 15 Januari 2026 | 07:00 WIB
KPK Desak Pembenahan Menyeluruh di Ditjen Pajak Usai Kasus Suap KPP Madya Jakut

KPK Desak Pembenahan Menyeluruh di Ditjen Pajak Usai Kasus Suap KPP Madya Jakut

matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap penanganan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021-2026 menjadi momentum pembenahan total bagi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa perbaikan sektor pajak sangat mendesak untuk menutup celah negosiasi ilegal antara petugas pajak (fiskus) dan wajib pajak.

“Tentu kami berharap penanganan perkara di sektor pajak ini menjadi momentum untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2026).

Budi menambahkan, penanganan kasus yang dimulai pada awal tahun ini memberikan ruang waktu yang cukup bagi Kemenkeu untuk melakukan evaluasi sepanjang 2026. Menurutnya, area yang paling rawan adalah ruang negosiasi yang memungkinkan terjadinya manipulasi kewajiban pajak.

KPK mengaku sangat prihatin atas temuan dalam kasus ini. Pasalnya, praktik suap tersebut mengakibatkan hilangnya 80 persen potensi penerimaan negara akibat pengurangan nilai pembayaran pajak secara tidak sah.

“Apalagi kalau melihat capaian penerimaan pajak tahun lalu tidak tercapai, dan kita juga sedang mengalami defisit fiskal,” lanjut Budi.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pertama KPK di tahun 2026 yang digelar pada 9–10 Januari lalu. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang terkait dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Hingga 11 Januari 2026, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), serta Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB).

Sementara itu, pihak pemberi suap adalah Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Dalam konstruksi perkara, Edy Yulianto diduga memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada oknum pegawai KPP Madya Jakut. Suap tersebut bertujuan untuk memangkas kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada tahun 2023, dari semula Rp75 miliar menjadi hanya Rp15,7 miliar. (Antara)

Baca Juga: Adly Fairuz Dilaporkan Pidana ke Polres Jaktim dan Besok Hadapi Sidang Perdata di PN Jaksel

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

DPR dan Kemlu RI selidiki dugaan 8 WNI jadi militer asing di Rusia. Perekrutan diduga berkedok lowongan satpam dan admin...

news | 15:15 WIB

Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat demi kepastian hukum dan p...

news | 14:30 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan mengajak Gen Z dan mahasiswa UMP memanfaatkan peluang bisnis sektor pangan dari hulu ke hili...

news | 14:15 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak kepolisian mengusut tuntas kematian seorang pedagang cermin yang tewas usai kericuha...

news | 13:34 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan lulusan perguruan tinggi harus kuasai keterampilan digital dan AI lewat int...

news | 11:15 WIB