MK Perjelas Perlindungan Hukum Wartawan: Sengketa Harus Lewat Dewan Pers Dahulu

MK perjelas Pasal 8 UU Pers. Wartawan kini terlindungi dari pidana langsung sebelum melalui mekanisme sengketa di Dewan Pers. Simak selengkapnya.

Elara | MataMata.com
Senin, 19 Januari 2026 | 14:15 WIB
MK Perjelas Perlindungan Hukum Wartawan: Sengketa Harus Lewat Dewan Pers Dahulu

MK Perjelas Perlindungan Hukum Wartawan: Sengketa Harus Lewat Dewan Pers Dahulu

matamata.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memperjelas makna "perlindungan hukum" bagi wartawan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Melalui putusan terbaru, MK menegaskan bahwa wartawan yang sedang menjalankan profesinya tidak dapat langsung dijerat sanksi pidana maupun perdata sebelum mekanisme sengketa di Dewan Pers tuntas.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat jika tidak dimaknai sebagai perlindungan yang mencakup penerapan restorative justice.

Artinya, sanksi hukum hanya bisa menjadi langkah terakhir jika mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, dan penilaian Kode Etik Jurnalistik di Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

Sebelumnya, Pasal 8 UU Pers hanya berbunyi singkat: "Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum." MK menilai rumusan tersebut terlalu abstrak dan bersifat dekoratif, sehingga rentan memicu kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa tanpa pemaknaan yang konkret, norma tersebut berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa melalui prosedur khusus yang diatur dalam UU Pers.

“Pemaknaan ini harus memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip perlindungan pers,” tegas Guntur.

Mahkamah menggarisbawahi bahwa wartawan memiliki posisi rentan karena aktivitasnya sering bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan, politik, dan ekonomi. Oleh karena itu, perlindungan afirmatif ini dipandang bukan sebagai keistimewaan, melainkan instrumen keadilan substantif.

Putusan ini lahir dari permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dan seorang jurnalis media nasional, Rizky Suryarandika. Meski dikabulkan, putusan ini tidak bulat.

Baca Juga: Isu Pilkada Dipilih DPRD Berakhir, Dasco: Tak Ada Revisi UU Pilkada Tahun Ini!

Tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan menilai permohonan tersebut seharusnya ditolak. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Wapres Gibran Rakabuming meninjau proyek PSEL Keramasan di Palembang. Pembangunan fasilitas pengolah sampah menjadi list...

news | 11:39 WIB

Mantan Menteri ESDM Sudirman Said kembali diperiksa Kejagung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak m...

news | 11:36 WIB

Kemenlu China tegaskan hubungan bilateral dan iklim investasi dengan Indonesia tetap kokoh, merespons spekulasi viral te...

news | 11:32 WIB

Kemnaker resmi membuka pendaftaran Program Magang Nasional 2026 Tahap 1 bagi fresh graduate. Cek informasi pendaftaran d...

news | 07:15 WIB

KPK mengisyaratkan menolak laporan gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni terkait amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Am...

news | 06:00 WIB