MK Perjelas Perlindungan Hukum Wartawan: Sengketa Harus Lewat Dewan Pers Dahulu

MK perjelas Pasal 8 UU Pers. Wartawan kini terlindungi dari pidana langsung sebelum melalui mekanisme sengketa di Dewan Pers. Simak selengkapnya.

Elara | MataMata.com
Senin, 19 Januari 2026 | 14:15 WIB
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan dan/atau ketetapan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan dan/atau ketetapan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Matamata.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memperjelas makna "perlindungan hukum" bagi wartawan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Melalui putusan terbaru, MK menegaskan bahwa wartawan yang sedang menjalankan profesinya tidak dapat langsung dijerat sanksi pidana maupun perdata sebelum mekanisme sengketa di Dewan Pers tuntas.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat jika tidak dimaknai sebagai perlindungan yang mencakup penerapan restorative justice.

Artinya, sanksi hukum hanya bisa menjadi langkah terakhir jika mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, dan penilaian Kode Etik Jurnalistik di Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

Sebelumnya, Pasal 8 UU Pers hanya berbunyi singkat: "Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum." MK menilai rumusan tersebut terlalu abstrak dan bersifat dekoratif, sehingga rentan memicu kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa tanpa pemaknaan yang konkret, norma tersebut berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa melalui prosedur khusus yang diatur dalam UU Pers.

“Pemaknaan ini harus memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip perlindungan pers,” tegas Guntur.

Mahkamah menggarisbawahi bahwa wartawan memiliki posisi rentan karena aktivitasnya sering bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan, politik, dan ekonomi. Oleh karena itu, perlindungan afirmatif ini dipandang bukan sebagai keistimewaan, melainkan instrumen keadilan substantif.

Putusan ini lahir dari permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dan seorang jurnalis media nasional, Rizky Suryarandika. Meski dikabulkan, putusan ini tidak bulat.

Baca Juga: Isu Pilkada Dipilih DPRD Berakhir, Dasco: Tak Ada Revisi UU Pilkada Tahun Ini!

Tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan menilai permohonan tersebut seharusnya ditolak. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Wapres Gibran Rakabuming Raka tinjau banjir di Tambun Utara, Bekasi. Ia instruksikan Forkopimda dampingi warga dan prior...

news | 15:03 WIB

DPR dan Pemerintah sepakat tidak merevisi UU Pilkada tahun ini. Sufmi Dasco Ahmad tegaskan RUU Pilkada tak masuk Prolegn...

news | 13:00 WIB

Korlantas Polri targetkan e-BPKB wajib untuk kendaraan baru mulai 2027. Simak keunggulan chip RFID dan kemudahan urus mu...

news | 12:15 WIB

Kementrans perluas Program Ekspedisi Patriot 2026 dengan menggandeng 10 kampus top Indonesia. Fokus pada pengabdian infr...

news | 11:22 WIB

Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan Richard Lee hari ini karena kondisi kesehatan yang tidak fit. Simak detail kasus da...

news | 10:00 WIB

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 senilai Rp201 mi...

news | 09:00 WIB

Ormas Gerakan Rakyat resmi deklarasi jadi partai politik. Ketua Umum Sahrin Hamid tegaskan dukungan untuk Anies Baswedan...

news | 07:00 WIB

Basarnas melanjutkan evakuasi pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Senin (19/1) pagi menggunakan Helikopter Caracal ...

news | 06:30 WIB

Presiden Prabowo Subianto pimpin rapat terbatas bahas rencana geostrategi Indonesia bersama pimpinan TNI di Istana Merde...

news | 21:29 WIB

Partai Gema Bangsa resmi deklarasi dan menyatakan dukungan untuk Prabowo Subianto di Pilpres 2029. Simak alasan Ketum Ah...

news | 21:25 WIB