Kejagung Siap Tetapkan Jurist Tan sebagai DPO Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan segera menetapkan Jurist Tan, tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 20192022, sebagai b

Elara | MataMata.com
Rabu, 16 Juli 2025 | 16:15 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/7/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/7/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Matamata.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan segera menetapkan Jurist Tan, tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022, sebagai buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Yang jelas, kami tidak lagi melakukan pemanggilan. Mungkin nantinya penyidik berencana akan menetapkan DPO dan nanti ditindaklanjutinya dengan Red Notice Interpol,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Rabu.

Terkait waktu penetapannya, Anang menyebut langkah tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

Sementara itu, merespons pernyataan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang menyebut Jurist Tan diduga berada di Australia, Anang mengatakan informasi tersebut akan ditampung dan dianalisis oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Semua informasi nanti kami tampung. Nanti kami deteksi keberadaannya, benar atau tidaknya, untuk memastikan,” katanya.

Ia menambahkan, penyidik masih menelusuri lokasi keberadaan Jurist Tan dan akan bekerja sama dengan negara-negara yang terindikasi menjadi tempat pelarian tersangka.

“Nanti kami berkoordinasi dengan negara-negara tetangga atau negara yang dianggap terdeteksi ada keberadaan yang bersangkutan,” imbuh Anang.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Selain Jurist Tan yang merupakan Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024, tersangka lain yakni Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar; dan Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan pada penggunaan produk tertentu, yakni Chrome OS, dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tahun anggaran 2020–2021.

“Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020,” kata Qohar.

Baca Juga: Andrew Andika Umumkan akan Menikah dengan Violentina Kaif, Bereaksi soal Cap 'Red Flag'

Akibat perbuatan itu, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,9 triliun.

Adapun tersangka Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah ditahan di Rutan Kejagung Cabang Salemba selama 20 hari sejak Selasa (15/7), sementara Ibrahim Arief menjalani tahanan kota karena kondisi kesehatan jantungnya. Jurist Tan masih dalam proses pencarian oleh tim penyidik. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah upaya pemenuhan hak dasar warga, bukan p...

news | 14:32 WIB

BPP HIPMI siap menjadi jembatan investasi dan transfer teknologi antara pengusaha muda Indonesia dengan Jerman menyusul ...

news | 10:55 WIB

China mendukung penuh kesepakatan damai tahap pertama antara AS dan Iran yang berujung pada pembukaan kembali Selat Horm...

news | 10:00 WIB

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono membantah kabur saat dialog di UGM berakhir ricuh. Ia mengaku sempat dilempar botol hi...

news | 09:15 WIB

Ketua MK Suhartoyo menegaskan putusan gugatan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis target rampung Juli 202...

news | 08:30 WIB

Pemerintah tetapkan pagu indikatif Kementerian ESDM tahun anggaran 2027 sebesar Rp27,33 triliun. Simak rincian alokasi p...

news | 07:00 WIB

Jubir Kementerian ESDM Dwi Anggia angkat bicara terkait hoaks yang mencatut namanya soal kenaikan harga Pertamax dan Sol...

news | 06:00 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengusulkan anggaran Rp815,56 miliar dalam RAPBN 2027 untuk program kompor listrik demi me...

news | 17:24 WIB

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sukses menggagalkan 11.542 penindakan barang ilegal senilai Rp7,71 triliun hing...

news | 17:21 WIB

Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani menyebut koreksi IHSG hingga 40 persen membuat harga saham emiten RI sangat murah da...

news | 17:13 WIB