Kejagung Siap Tetapkan Jurist Tan sebagai DPO Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan segera menetapkan Jurist Tan, tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 20192022, sebagai b

Elara | MataMata.com
Rabu, 16 Juli 2025 | 16:15 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/7/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/7/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Matamata.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan segera menetapkan Jurist Tan, tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022, sebagai buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Yang jelas, kami tidak lagi melakukan pemanggilan. Mungkin nantinya penyidik berencana akan menetapkan DPO dan nanti ditindaklanjutinya dengan Red Notice Interpol,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Rabu.

Terkait waktu penetapannya, Anang menyebut langkah tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

Sementara itu, merespons pernyataan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang menyebut Jurist Tan diduga berada di Australia, Anang mengatakan informasi tersebut akan ditampung dan dianalisis oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Semua informasi nanti kami tampung. Nanti kami deteksi keberadaannya, benar atau tidaknya, untuk memastikan,” katanya.

Ia menambahkan, penyidik masih menelusuri lokasi keberadaan Jurist Tan dan akan bekerja sama dengan negara-negara yang terindikasi menjadi tempat pelarian tersangka.

“Nanti kami berkoordinasi dengan negara-negara tetangga atau negara yang dianggap terdeteksi ada keberadaan yang bersangkutan,” imbuh Anang.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Selain Jurist Tan yang merupakan Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024, tersangka lain yakni Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar; dan Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan pada penggunaan produk tertentu, yakni Chrome OS, dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tahun anggaran 2020–2021.

“Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020,” kata Qohar.

Baca Juga: Andrew Andika Umumkan akan Menikah dengan Violentina Kaif, Bereaksi soal Cap 'Red Flag'

Akibat perbuatan itu, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,9 triliun.

Adapun tersangka Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah ditahan di Rutan Kejagung Cabang Salemba selama 20 hari sejak Selasa (15/7), sementara Ibrahim Arief menjalani tahanan kota karena kondisi kesehatan jantungnya. Jurist Tan masih dalam proses pencarian oleh tim penyidik. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik tokoh buruh Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup menggantikan Hanif ...

news | 15:51 WIB

Kemenhaj meminta jemaah haji melaporkan pungutan liar dan melarang KBIHU menawarkan paket wisata ilegal. Jemaah juga waj...

news | 15:47 WIB

SIPRI melaporkan belanja militer global 2025 tembus rekor US$2,89 triliun. Meski anggaran AS turun tipis, pengeluaran mi...

news | 15:00 WIB

Anggota Komisi I DPR RI Yudha Novanza Utama mengapresiasi program Kampung Internet Kemkomdigi dan meminta perluasan jang...

news | 14:54 WIB

Bahlil Lahadalia dan Muhammad Qodari merespons isu reshuffle kabinet Prabowo yang dikabarkan berlangsung Senin (27/4/202...

news | 14:11 WIB

Badan Gizi Nasional (BGN) membagikan praktik terbaik program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dalam forum ASEAN-ID Nourish d...

news | 14:07 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak evaluasi total aturan daycare di Indonesia menyusul kasus kekerasan anak di ...

news | 12:33 WIB

KSP Muhammad Qodari menanggapi isu reshuffle Kabinet Merah Putih yang dikabarkan berlangsung hari ini. Simak pernyataan ...

news | 12:27 WIB

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendesak PBB menjatuhkan sanksi keras kepada Israel menyusul gugurnya empat prajurit T...

news | 11:45 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menanggapi putusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan Koalisi Masyarakat Sipil soal pernyata...

news | 09:00 WIB