KPK Sebut Ketua PBNU Aizzudin Diduga Jadi Perantara Suap Kuota Haji: Hubungkan Biro Travel ke Kemenag.

KPK menduga Ketua PBNU Aizzudin Abdurrahman menjadi perantara suap antara biro travel dan Kemenag dalam kasus korupsi kuota haji yang menyeret eks Menag Yaqut.

Elara | MataMata.com
Kamis, 15 Januari 2026 | 09:15 WIB
KPK Sebut Ketua PBNU Aizzudin Diduga Jadi Perantara Suap Kuota Haji: Hubungkan Biro Travel ke Kemenag.

KPK Sebut Ketua PBNU Aizzudin Diduga Jadi Perantara Suap Kuota Haji: Hubungkan Biro Travel ke Kemenag.

matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman (AIZ), dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Aizzudin diduga menjadi perantara yang menghubungkan kepentingan biro travel dengan pihak kementerian.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa peran AIZ diduga kuat berkaitan dengan upaya memuluskan inisiatif dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan.

"Ya, (AIZ diduga) sebagai perantara begitu ya, untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK atau dari biro travel ini," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Penyidik saat ini tengah mendalami apakah pembagian kuota tersebut murni kebijakan dari atas (top-down) atau ada kesepakatan (meeting of mind) yang dipicu oleh inisiatif pihak swasta dari bawah. Terkait jumlah uang yang diduga diterima oleh Aizzudin, KPK menyatakan proses penghitungan masih berjalan.

Di sisi lain, Aizzudin Abdurrahman telah membantah keterlibatannya. Usai menjalani pemeriksaan di KPK beberapa waktu lalu, ia mengeklaim tidak menerima aliran dana apa pun. "Sejauh ini enggak ya. Tidak ada," tegasnya singkat.

Konstruksi Kasus dan Tersangka Kasus ini mulai naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025 dengan estimasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK telah menetapkan dua tersangka utama pada 9 Januari 2026, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA).

KPK juga mencekal pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur, untuk bepergian ke luar negeri guna kepentingan penyidikan.

Skandal ini mencuat setelah Pansus Hak Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Kemenag membagi kuota tersebut masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus (50:50).

Pembagian tersebut dinilai menabrak Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengamanatkan bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen, sementara haji reguler mendapatkan porsi 92 persen. Ketimpangan pembagian ini diduga kuat menjadi celah terjadinya praktik transaksional.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Libatkan Mahasiswa KKN untuk Kejar Target 6 Juta Sertifikat Tanah

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menaker Yassierli meminta seluruh Kepala BPVP mengukur keberhasilan pelatihan dari tingkat penyerapan kerja alumni di in...

news | 13:14 WIB

Pemprov DKI Jakarta membuka 12 ribu lowongan kerja lewat Karir Jakarta dan TKM Expo 2026 secara hybrid. Cek jadwal, loka...

news | 12:00 WIB

KPK optimistis terhadap dukungan pemerintahan Prabowo-Gibran dalam memberantas korupsi. Dalam dua tahun, KPK menggelar 3...

news | 11:30 WIB

Seskab Teddy Indra Wijaya menyampaikan realisasi investasi nasional mencapai Rp3.923 triliun dalam dua tahun pemerintaha...

news | 11:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto memacu investasi berkualitas lewat hilirisasi nikel/EV dan kemudahan perizinan. Pengurusan KIT...

news | 10:30 WIB