Mendagri Desak DPR Segera Sahkan Lembaga Pembina BUMD Setingkat Dirjen

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Komisi II DPR RI agar mendukung percepatan pembentukan lembaga pembina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bawah Kementerian Dalam Negeri. Lembaga ini diusulkan memiliki struktur setingka

Elara | MataMata.com
Rabu, 16 Juli 2025 | 14:15 WIB
Mendagri Desak DPR Segera Sahkan Lembaga Pembina BUMD Setingkat Dirjen

Mendagri Desak DPR Segera Sahkan Lembaga Pembina BUMD Setingkat Dirjen

matamata.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Komisi II DPR RI agar mendukung percepatan pembentukan lembaga pembina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bawah Kementerian Dalam Negeri. Lembaga ini diusulkan memiliki struktur setingkat eselon I atau direktorat jenderal (dirjen).

"Dimohon kepada Komisi II DPR RI diharapkan dapat mendukung percepatan pembentukan lembaga Pembina BUMD setingkat Eselon I di bawah menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri," ujar Tito dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/7).

Tito mengungkapkan, dorongan pembentukan direktorat baru ini datang dari berbagai kalangan, mengingat saat ini urusan BUMD hanya ditangani oleh pejabat setingkat Kepala Subdirektorat di bawah Direktorat Jenderal Keuangan Daerah.

"Usulan ini masuk dari mana-mana, saat ini BUMD ditangani oleh seorang kasubdit di bawah Dirjen Keuangan Daerah. Kami berharap dan sudah menyampaikan juga ke KemenPANRB dan BKN, agar eselonnya dinaikkan setara eselon I atau Dirjen BUMD," jelasnya.

Ia menegaskan komitmen Kemendagri dalam memperkuat peran BUMD guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memperkuat ekonomi nasional. Menurutnya, BUMD juga harus tetap profesional dan inovatif meski terjadi pergantian kepala daerah.

"Meski ganti kepala daerah, kita harapkan mereka tetap jalan. BUMD tidak hanya profit oriented tapi juga menjalankan program pemerintah," katanya.

Tito juga menyoroti belum tegasnya regulasi yang mengatur peran Mendagri sebagai pembina dan pengawas BUMD dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Padahal, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

"Jadi kalau di dalam PP Nomor 54 itu jelas Mendagri sebagai pembina dan pengawas BUMD, tapi kalau di dalam Undang-Undang belum ditegaskan," ucap Tito.

Selain itu, ia menilai masih minimnya kewenangan Mendagri dalam proses seleksi, pengangkatan, dan pemberhentian dewan pengawas, komisaris, serta direksi BUMD. Hal ini juga berlaku dalam penyusunan pola karier dan sejumlah aspek manajerial lainnya.

"Kami mohon kiranya kepada Komisi II DPR RI dapat mendukung terbentuknya undang-undang tentang BUMD agar lebih tegas untuk mengatur pengelolaan masalah BUMD atas inisiatif pemerintah. Draftnya akan kami siapkan," pungkas Tito. (Antara)

Baca Juga: Andrew Andika Umumkan akan Menikah dengan Violentina Kaif, Bereaksi soal Cap 'Red Flag'

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Wamenkeu Suahasil Nazara melantik 17 pejabat baru DJP, DJBC, dan Sekretariat KSSK untuk menuntaskan target APBN 2026 dan...

news | 15:49 WIB

KPK mengimbau pejabat baru dilantik Presiden Prabowo Subianto dan pejabat purnatugas segera melaporkan LHKPN paling lamb...

news | 15:45 WIB

Kementerian ESDM menerapkan metode 'hunting' untuk mengamankan stok BBM nasional akibat dampak konflik Timur Tengah. Pem...

news | 14:15 WIB

KPK memanggil Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Susila Brata sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bea Cukai hasil pe...

news | 13:46 WIB

Presiden Prabowo Subianto menegaskan kekuatan TNI tidak hanya dari senjata dan anggaran, melainkan jiwa rela berkorban p...

news | 13:42 WIB