KH Mochamad Yusuf Dinilai Layak Sandang Gelar Pahlawan Nasional

Akademisi Universitas Latansa Mashiro (Unilam) Rangkasbitung, Mochamad Husen, menilai sosok KH Mochamad Yusuf pantas diusulkan sebagai Pahlawan Nasional. Ulama asal Cikulur, Kabupaten Lebak, yang lahir pada 1920 dan wafat pada 2008 ini dinilai memili

Elara | MataMata.com
Rabu, 18 Juni 2025 | 12:30 WIB
Akademisi dari Universitas Latansa Mashiro (Unilam) Rangkasbitung Mochamad Husen. ANTARA/Mansur

Akademisi dari Universitas Latansa Mashiro (Unilam) Rangkasbitung Mochamad Husen. ANTARA/Mansur

Matamata.com - Akademisi Universitas Latansa Mashiro (Unilam) Rangkasbitung, Mochamad Husen, menilai sosok KH Mochamad Yusuf pantas diusulkan sebagai Pahlawan Nasional. Ulama asal Cikulur, Kabupaten Lebak, yang lahir pada 1920 dan wafat pada 2008 ini dinilai memiliki kontribusi besar dalam bidang pendidikan dan perjuangan kemerdekaan.

“Dedikasi beliau dalam mencerdaskan anak-anak bangsa sangat tinggi melalui lembaga pendidikan Wasilatul Falah (Wasfal). Karena itu, beliau layak mendapat penghargaan dari pemerintah sebagai Pahlawan Nasional,” ujar Husen, Rabu (18/6), di Kampus Unilam.

KH Mochamad Yusuf dikenal sebagai pendiri Wasfal pada 1965—sebuah lembaga pendidikan Islam terpadu yang mencakup Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah, Tsanawiyah, Aliyah, hingga Perguruan Tinggi. Pendidikan tersebut memadukan nilai-nilai keislaman dan sistem modern sebagai upaya mencetak generasi unggul untuk kemajuan bangsa.

Putra KH Mukri dan Hj Siti Saodah ini juga tercatat aktif dalam perlawanan terhadap penjajahan Belanda di beberapa wilayah Banten sebelum kemerdekaan. Sejak kecil, ia menimba ilmu dari pesantren di Banten dan Jawa Barat, serta dikenal sebagai pendakwah yang berpengaruh di tanah kelahirannya.

Saat ini, ribuan alumni Wasfal tersebar di berbagai daerah dan banyak di antaranya berkiprah sebagai kepala daerah, anggota legislatif, ASN, akademisi, jurnalis, pengusaha, hingga tokoh agama. Beberapa bahkan mendirikan lembaga pendidikan baru di daerahnya masing-masing.

“Perjuangan KH Mochamad Yusuf sangat luar biasa, mulai dari melawan penjajahan hingga membangun sistem pendidikan yang bermanfaat luas,” ujar Husen.

Menurutnya, langkah awal untuk mengusulkan gelar Pahlawan Nasional dapat dilakukan melalui inisiatif pemerintah daerah, akademisi, hingga tokoh masyarakat melalui forum diskusi dan seminar. Dukungan dokumentasi visual seperti foto juga menjadi syarat penting dalam proses pengajuan tersebut.

Sebagai catatan, semasa hidupnya, KH Mochamad Yusuf beberapa kali diundang oleh Presiden Soeharto ke Istana Negara sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasanya bagi bangsa dan negara. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Vladimir Putin menyatakan bahwa Rusia terus meningkatkan pasokan minyak dan gas kepada mitra-mitra yang dinilai...

news | 09:00 WIB

Pemerintah Irak kembali menegaskan penolakan keras terhadap penggunaan wilayah kedaulatannya sebagai lokasi peluncuran s...

news | 08:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto memimpin ratas di Hambalang untuk memperkuat peran Perminas dalam hilirisasi mineral dan memas...

news | 07:00 WIB

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di Kot...

news | 06:15 WIB

Anggota DPR Elpisina desak reformasi total tata kelola sampah menyusul tragedi longsor Bantargebang yang tewaskan 4 oran...

news | 14:51 WIB

Muhammad Kerry Riza, anak Riza Chalid, ajukan banding atas vonis 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp2,9 triliun dalam...

news | 14:30 WIB

BRIN peringatkan potensi pohon tumbang di musim hujan. Peneliti dorong Pemda terapkan ilmu aborikultur untuk audit keseh...

news | 13:15 WIB

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman ungkap pesan Presiden Prabowo untuk cegah kekeliruan peradilan. Simak penjelasan impl...

news | 12:15 WIB

Bahlil Lahadalia tegaskan peran pesantren dalam nasionalisme dan dorong pemerintah berikan akses khusus beasiswa LPDP se...

news | 11:15 WIB

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas optimistis menang praperadilan lawan KPK. Putusan kasus dugaan korupsi kuota haji Rp622...

news | 10:45 WIB