Menaker Pertimbangkan Aturan Lebih Tinggi Soal Larangan Diskriminasi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mempertimbangkan untuk menerbitkan regulasi yang lebih tinggi dari Surat Edaran (SE) terkait larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Elara | MataMata.com
Rabu, 04 Juni 2025 | 14:48 WIB
Menaker Pertimbangkan Aturan Lebih Tinggi Soal Larangan Diskriminasi

Menaker Pertimbangkan Aturan Lebih Tinggi Soal Larangan Diskriminasi

matamata.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mempertimbangkan untuk menerbitkan regulasi yang lebih tinggi dari Surat Edaran (SE) terkait larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

“Bahkan kalau bisa, kita atur lebih tinggi lagi dari SE. Tapi itu semua butuh proses, ya,” ujar Yassierli saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Menaker telah menerbitkan SE Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Ia menjelaskan, SE tersebut bertujuan menegaskan komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi agar proses rekrutmen dilakukan secara objektif dan adil, serta menciptakan dunia kerja yang inklusif dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara Indonesia.

“Memang banyak pertanyaan, seberapa efektif (kekuatan) SE? Surat edaran merupakan bentuk komitmen pemerintah bahwa kami peduli,” ujarnya.

Menurut Yassierli, untuk meningkatkan status SE menjadi regulasi yang lebih tinggi, dibutuhkan waktu serta kolaborasi antarkementerian.

“Tentu untuk menghasilkan regulasi yang lebih tinggi itu perlu waktu, dan kami sedang menyiapkan itu. Ini membutuhkan harmonisasi lintas kementerian, jadi sedang kita siapkan,” katanya.

SE Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025 melarang berbagai bentuk diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja, seperti pembatasan usia, persyaratan berpenampilan menarik, warna kulit, suku, dan lainnya.

Ketentuan ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.

Melalui SE tersebut, Menaker berharap pemerintah daerah dan dunia usaha dapat mendorong proses rekrutmen yang menjunjung kesetaraan, serta memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi, sehingga dunia kerja di Indonesia menjadi lebih inklusif dan kompetitif. (Antara)

Baca Juga: Kejagung: Waspadai Modus Penipuan Tautan Tilang Atas Nama Kejaksaan

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

KPK resmi mengumumkan identitas tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyanto...

news | 13:26 WIB

Presiden Prabowo Subianto menegaskan kereta api merupakan instrumen penting demokrasi ekonomi dan ekonomi rakyat dalam p...

news | 13:18 WIB

Mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Oegroseno memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk klarifikasi sebagai saksi terkait...

news | 12:03 WIB

Presiden Prabowo Subianto bertolak ke Jawa Tengah untuk meresmikan pemugaran Stasiun Semarang Tawang, menjajal KA Nusant...

news | 11:55 WIB

Komisi II DPR RI bersama Mendagri Tito Karnavian dan kepala daerah membahas remunerasi, dana bagi hasil, serta peningkat...

news | 11:51 WIB