Menaker Pertimbangkan Aturan Lebih Tinggi Soal Larangan Diskriminasi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mempertimbangkan untuk menerbitkan regulasi yang lebih tinggi dari Surat Edaran (SE) terkait larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Elara | MataMata.com
Rabu, 04 Juni 2025 | 14:48 WIB
(Kiri) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat menanggapi pertanyaan awak media di sela-sela acara Human Capital Summit 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Rabu (4/6/2025). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

(Kiri) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat menanggapi pertanyaan awak media di sela-sela acara Human Capital Summit 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Rabu (4/6/2025). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

Matamata.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mempertimbangkan untuk menerbitkan regulasi yang lebih tinggi dari Surat Edaran (SE) terkait larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

“Bahkan kalau bisa, kita atur lebih tinggi lagi dari SE. Tapi itu semua butuh proses, ya,” ujar Yassierli saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Menaker telah menerbitkan SE Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Ia menjelaskan, SE tersebut bertujuan menegaskan komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi agar proses rekrutmen dilakukan secara objektif dan adil, serta menciptakan dunia kerja yang inklusif dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara Indonesia.

“Memang banyak pertanyaan, seberapa efektif (kekuatan) SE? Surat edaran merupakan bentuk komitmen pemerintah bahwa kami peduli,” ujarnya.

Menurut Yassierli, untuk meningkatkan status SE menjadi regulasi yang lebih tinggi, dibutuhkan waktu serta kolaborasi antarkementerian.

“Tentu untuk menghasilkan regulasi yang lebih tinggi itu perlu waktu, dan kami sedang menyiapkan itu. Ini membutuhkan harmonisasi lintas kementerian, jadi sedang kita siapkan,” katanya.

SE Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025 melarang berbagai bentuk diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja, seperti pembatasan usia, persyaratan berpenampilan menarik, warna kulit, suku, dan lainnya.

Ketentuan ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.

Melalui SE tersebut, Menaker berharap pemerintah daerah dan dunia usaha dapat mendorong proses rekrutmen yang menjunjung kesetaraan, serta memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi, sehingga dunia kerja di Indonesia menjadi lebih inklusif dan kompetitif. (Antara)

Baca Juga: Kejagung: Waspadai Modus Penipuan Tautan Tilang Atas Nama Kejaksaan

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) sebagai ters...

news | 08:30 WIB

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) membuka peluang investasi bagi para pelaku usaha dan in...

news | 07:30 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan pengondisian mesin electronic data capture (EDC) dalam penyi...

news | 06:20 WIB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menginstruksikan percepatan proses lelang proyek pembangunan di Jakarta agar d...

news | 16:30 WIB

Ketua Umum DPP Pemuda Tani Indonesia, Budisatrio Djiwandono, menilai kebijakan penurunan harga pupuk menjadi kado istime...

news | 15:30 WIB

Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyatakan siap memanggil manajemen dan Direktur Utama...

news | 14:30 WIB

Presiden Brazil Luiz Incio Lula da Silva mengajak Indonesia untuk memperkuat sekaligus memperbarui kemitraan strategis y...

news | 14:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan kekagumannya terhadap Presiden Brazil Luiz Incio Lula da Silva dan menyebut bany...

news | 13:00 WIB

Suasana hangat mewarnai pertemuan antara Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Brazil Luiz Incio Lul...

news | 11:40 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Pusat Pasar Kerja mencatat sebanyak 938.353 peluang kerja tersedia sepanj...

news | 11:30 WIB