Menaker Pertimbangkan Aturan Lebih Tinggi Soal Larangan Diskriminasi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mempertimbangkan untuk menerbitkan regulasi yang lebih tinggi dari Surat Edaran (SE) terkait larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Elara | MataMata.com
Rabu, 04 Juni 2025 | 14:48 WIB
Menaker Pertimbangkan Aturan Lebih Tinggi Soal Larangan Diskriminasi

Menaker Pertimbangkan Aturan Lebih Tinggi Soal Larangan Diskriminasi

matamata.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mempertimbangkan untuk menerbitkan regulasi yang lebih tinggi dari Surat Edaran (SE) terkait larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

“Bahkan kalau bisa, kita atur lebih tinggi lagi dari SE. Tapi itu semua butuh proses, ya,” ujar Yassierli saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Menaker telah menerbitkan SE Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Ia menjelaskan, SE tersebut bertujuan menegaskan komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi agar proses rekrutmen dilakukan secara objektif dan adil, serta menciptakan dunia kerja yang inklusif dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara Indonesia.

“Memang banyak pertanyaan, seberapa efektif (kekuatan) SE? Surat edaran merupakan bentuk komitmen pemerintah bahwa kami peduli,” ujarnya.

Menurut Yassierli, untuk meningkatkan status SE menjadi regulasi yang lebih tinggi, dibutuhkan waktu serta kolaborasi antarkementerian.

“Tentu untuk menghasilkan regulasi yang lebih tinggi itu perlu waktu, dan kami sedang menyiapkan itu. Ini membutuhkan harmonisasi lintas kementerian, jadi sedang kita siapkan,” katanya.

SE Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025 melarang berbagai bentuk diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja, seperti pembatasan usia, persyaratan berpenampilan menarik, warna kulit, suku, dan lainnya.

Ketentuan ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.

Melalui SE tersebut, Menaker berharap pemerintah daerah dan dunia usaha dapat mendorong proses rekrutmen yang menjunjung kesetaraan, serta memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi, sehingga dunia kerja di Indonesia menjadi lebih inklusif dan kompetitif. (Antara)

Baca Juga: Kejagung: Waspadai Modus Penipuan Tautan Tilang Atas Nama Kejaksaan

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman memuji debut Emil Audero bersama Rayo Vallecano di LaLiga saat melawan Real Madrid...

news | 15:52 WIB

Menkeu Purbaya menyiapkan Rp31,1 triliun untuk gaji PPPK daerah yang diambil alih pusat serta pengalihan status PPPK par...

news | 14:30 WIB

Raffi Ahmad mendorong pengembang nasional ciptakan aplikasi kelas dunia di Indonesia Apps Summit 2026. Simak optimismeny...

news | 13:40 WIB

Memasuki hari ketujuh pencarian 5 jurnalis dan 3 kru kapal yang hilang di Selat Sunda, Basarnas mengerahkan 18 kapal ser...

news | 12:15 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan melepas ekspor bawang merah Brebes ke Thailand untuk memperluas pasar petani setelah kebutuh...

news | 11:29 WIB