Kejagung: Waspadai Modus Penipuan Tautan Tilang Atas Nama Kejaksaan

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan melalui pesan singkat (SMS phishing) yang berisi tautan terkait tilang elektronik (ETLE) dan mengatasnamakan Kejaksaan RI.

Elara | MataMata.com
Rabu, 04 Juni 2025 | 13:30 WIB
Contoh SMS phishing yang mengatasnamakan Kejaksaan RI. (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

Contoh SMS phishing yang mengatasnamakan Kejaksaan RI. (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

Matamata.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan melalui pesan singkat (SMS phishing) yang berisi tautan terkait tilang elektronik (ETLE) dan mengatasnamakan Kejaksaan RI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Jakarta, Rabu, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus dengan mengirimkan SMS berisi tautan https://tilangkejaksaanr.top yang seolah-olah merupakan pemberitahuan tilang elektronik.

"Apabila penerima mengklik tautan tersebut, maka akan diarahkan ke halaman palsu yang berpotensi mencuri data pribadi atau memasang perangkat lunak berbahaya (malware) pada perangkat pengguna," ujarnya.

Akibatnya, data pribadi seperti nomor kartu kredit bisa dicuri dan menimbulkan kerugian secara finansial.

Harli menegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan berisi surat tilang, permintaan pembayaran, maupun informasi perkara hukum melalui SMS atau aplikasi pesan instan.

"Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apa pun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi," katanya.

Ia menambahkan, informasi resmi dari Kejaksaan hanya disampaikan melalui saluran resmi, termasuk situs dan akun media sosial resmi Kejaksaan RI.

Kapuspenkum juga meminta masyarakat untuk mengabaikan dan segera menghapus pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan maupun ETLE.

"Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya pada informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi," imbuhnya.

Harli menambahkan, seluruh informasi resmi terkait tilang elektronik berasal dari sistem ETLE yang dikelola oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan dapat diakses melalui situs resmi https://etle-pmj.info/. (Antara)

Baca Juga: Pemerintah Sediakan Diskon Transportasi untuk Dorong Wisata Domestik Selama Libur Sekolah

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Mentan Andi Amran Sulaiman menilai pelemahan rupiah hingga Rp18.000/dolar AS jadi momentum emas genjot ekspor pertanian ...

news | 16:29 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berencana melakukan relaksasi kuota produksi batu bara 2026 menyusul kenaikan harga global...

news | 16:21 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman menegaskan perintah Presiden Prabowo untuk menaikkan harga TBS sawit sebesar 10 persen. Satga...

news | 16:07 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi merespons tuntutan BEM SI Jateng terkait melemahnya nilai tukar rupiah hingga Rp18.000 per dolar...

news | 14:08 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman melaporkan 300 perusahaan kelapa sawit ke Satgas Pangan Polri karena sengaja menahan harga TB...

news | 12:45 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan aturan skema bagi hasil sektor pertambangan minerba tidak akan berubah selamany...

news | 12:15 WIB

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan penanaman integritas sejak dini adalah kunci pencegahan korupsi PPDB, di...

news | 11:45 WIB

Nilai tukar rupiah hari ini melemah ke level Rp18.107 per dolar AS pada Senin pagi. Simak analisis pemicunya mulai dari ...

news | 10:30 WIB

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan eks Ketum Kesthuri Asrul Aziz Taba t...

news | 10:30 WIB

Komisi IX DPR RI mendukung penuh langkah Badan Gizi Nasional melakukan moratorium pembangunan dapur baru demi menjaga ku...

news | 08:30 WIB