Kejagung: Waspadai Modus Penipuan Tautan Tilang Atas Nama Kejaksaan

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan melalui pesan singkat (SMS phishing) yang berisi tautan terkait tilang elektronik (ETLE) dan mengatasnamakan Kejaksaan RI.

Elara | MataMata.com
Rabu, 04 Juni 2025 | 13:30 WIB
Contoh SMS phishing yang mengatasnamakan Kejaksaan RI. (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

Contoh SMS phishing yang mengatasnamakan Kejaksaan RI. (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

Matamata.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan melalui pesan singkat (SMS phishing) yang berisi tautan terkait tilang elektronik (ETLE) dan mengatasnamakan Kejaksaan RI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Jakarta, Rabu, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus dengan mengirimkan SMS berisi tautan https://tilangkejaksaanr.top yang seolah-olah merupakan pemberitahuan tilang elektronik.

"Apabila penerima mengklik tautan tersebut, maka akan diarahkan ke halaman palsu yang berpotensi mencuri data pribadi atau memasang perangkat lunak berbahaya (malware) pada perangkat pengguna," ujarnya.

Akibatnya, data pribadi seperti nomor kartu kredit bisa dicuri dan menimbulkan kerugian secara finansial.

Harli menegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan berisi surat tilang, permintaan pembayaran, maupun informasi perkara hukum melalui SMS atau aplikasi pesan instan.

"Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apa pun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi," katanya.

Ia menambahkan, informasi resmi dari Kejaksaan hanya disampaikan melalui saluran resmi, termasuk situs dan akun media sosial resmi Kejaksaan RI.

Kapuspenkum juga meminta masyarakat untuk mengabaikan dan segera menghapus pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan maupun ETLE.

"Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya pada informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi," imbuhnya.

Harli menambahkan, seluruh informasi resmi terkait tilang elektronik berasal dari sistem ETLE yang dikelola oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan dapat diakses melalui situs resmi https://etle-pmj.info/. (Antara)

Baca Juga: Pemerintah Sediakan Diskon Transportasi untuk Dorong Wisata Domestik Selama Libur Sekolah

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Di forum WEF Davos 2026, Presiden Prabowo umumkan rencana besar membangun hingga 5.000 desa nelayan modern dan 83.000 ko...

news | 07:00 WIB

Presiden Prabowo memperkenalkan Danantara di WEF Davos 2026. Dengan aset US$ 1 triliun, Danantara diproyeksikan merasion...

news | 06:00 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan kajian mendalam terkait pencabutan izin proyek Pembangk...

news | 18:58 WIB

Kunjungan Presiden RI Prabowo Subianto ke Swiss untuk menghadiri World Economic Forum (WEF) 2026 membawa harapan besar b...

news | 18:44 WIB

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membeberkan konsep "Prabowonomics" yang akan dipaparkan Presiden Pra...

news | 17:15 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, M...

news | 16:15 WIB

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, memastikan stok telur ayam ras ...

news | 15:30 WIB

Presiden Prabowo Subianto tiba di Swiss untuk menghadiri WEF 2026 di Davos. Intip jadwal pidato khusus Presiden di hadap...

news | 10:15 WIB

PSSI akan mengumumkan apparel baru Timnas Indonesia pada Jumat (23/1). Benarkah Kelme terpilih gantikan Erspo? Cek jadwa...

news | 09:00 WIB

Presiden Prabowo cabut izin 22 perusahaan kehutanan dan 6 perusahaan tambang di Sumatera & Aceh karena terbukti rusak li...

news | 08:15 WIB