Kejagung: Waspadai Modus Penipuan Tautan Tilang Atas Nama Kejaksaan

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan melalui pesan singkat (SMS phishing) yang berisi tautan terkait tilang elektronik (ETLE) dan mengatasnamakan Kejaksaan RI.

Elara | MataMata.com
Rabu, 04 Juni 2025 | 13:30 WIB
Kejagung: Waspadai Modus Penipuan Tautan Tilang Atas Nama Kejaksaan

Kejagung: Waspadai Modus Penipuan Tautan Tilang Atas Nama Kejaksaan

matamata.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan melalui pesan singkat (SMS phishing) yang berisi tautan terkait tilang elektronik (ETLE) dan mengatasnamakan Kejaksaan RI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Jakarta, Rabu, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus dengan mengirimkan SMS berisi tautan https://tilangkejaksaanr.top yang seolah-olah merupakan pemberitahuan tilang elektronik.

"Apabila penerima mengklik tautan tersebut, maka akan diarahkan ke halaman palsu yang berpotensi mencuri data pribadi atau memasang perangkat lunak berbahaya (malware) pada perangkat pengguna," ujarnya.

Akibatnya, data pribadi seperti nomor kartu kredit bisa dicuri dan menimbulkan kerugian secara finansial.

Harli menegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan berisi surat tilang, permintaan pembayaran, maupun informasi perkara hukum melalui SMS atau aplikasi pesan instan.

"Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apa pun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi," katanya.

Ia menambahkan, informasi resmi dari Kejaksaan hanya disampaikan melalui saluran resmi, termasuk situs dan akun media sosial resmi Kejaksaan RI.

Kapuspenkum juga meminta masyarakat untuk mengabaikan dan segera menghapus pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan maupun ETLE.

"Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya pada informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi," imbuhnya.

Harli menambahkan, seluruh informasi resmi terkait tilang elektronik berasal dari sistem ETLE yang dikelola oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan dapat diakses melalui situs resmi https://etle-pmj.info/. (Antara)

Baca Juga: Pemerintah Sediakan Diskon Transportasi untuk Dorong Wisata Domestik Selama Libur Sekolah

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pemerintah pusat menargetkan praktik open dumping sampah berhenti dalam dua tahun. Pemprov Jabar siapkan Pergub dan sank...

news | 17:37 WIB

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tegaskan komitmen Polri kawal hak, kesejahteraan buruh, dan sinergi jaga ikli...

news | 17:33 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan stok pangan aman hadapi musim kemarau dengan cadangan 5 juta ton beras d...

news | 14:20 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik pejabat utama Kejaksaan Agung, termasuk Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana da...

news | 13:42 WIB

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto mengingatkan aturan baru tembakau dalam PP 28 Tahun 2024 berpotensi menekan...

news | 11:41 WIB