Contoh SMS phishing yang mengatasnamakan Kejaksaan RI. (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)
Matamata.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan melalui pesan singkat (SMS phishing) yang berisi tautan terkait tilang elektronik (ETLE) dan mengatasnamakan Kejaksaan RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Jakarta, Rabu, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus dengan mengirimkan SMS berisi tautan https://tilangkejaksaanr.top yang seolah-olah merupakan pemberitahuan tilang elektronik.
"Apabila penerima mengklik tautan tersebut, maka akan diarahkan ke halaman palsu yang berpotensi mencuri data pribadi atau memasang perangkat lunak berbahaya (malware) pada perangkat pengguna," ujarnya.
Akibatnya, data pribadi seperti nomor kartu kredit bisa dicuri dan menimbulkan kerugian secara finansial.
Harli menegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan berisi surat tilang, permintaan pembayaran, maupun informasi perkara hukum melalui SMS atau aplikasi pesan instan.
"Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apa pun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi," katanya.
Ia menambahkan, informasi resmi dari Kejaksaan hanya disampaikan melalui saluran resmi, termasuk situs dan akun media sosial resmi Kejaksaan RI.
Kapuspenkum juga meminta masyarakat untuk mengabaikan dan segera menghapus pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan maupun ETLE.