Kejagung: Waspadai Modus Penipuan Tautan Tilang Atas Nama Kejaksaan

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan melalui pesan singkat (SMS phishing) yang berisi tautan terkait tilang elektronik (ETLE) dan mengatasnamakan Kejaksaan RI.

Elara | MataMata.com
Rabu, 04 Juni 2025 | 13:30 WIB
Contoh SMS phishing yang mengatasnamakan Kejaksaan RI. (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

Contoh SMS phishing yang mengatasnamakan Kejaksaan RI. (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

Matamata.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan melalui pesan singkat (SMS phishing) yang berisi tautan terkait tilang elektronik (ETLE) dan mengatasnamakan Kejaksaan RI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Jakarta, Rabu, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus dengan mengirimkan SMS berisi tautan https://tilangkejaksaanr.top yang seolah-olah merupakan pemberitahuan tilang elektronik.

"Apabila penerima mengklik tautan tersebut, maka akan diarahkan ke halaman palsu yang berpotensi mencuri data pribadi atau memasang perangkat lunak berbahaya (malware) pada perangkat pengguna," ujarnya.

Akibatnya, data pribadi seperti nomor kartu kredit bisa dicuri dan menimbulkan kerugian secara finansial.

Harli menegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan berisi surat tilang, permintaan pembayaran, maupun informasi perkara hukum melalui SMS atau aplikasi pesan instan.

"Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apa pun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi," katanya.

Ia menambahkan, informasi resmi dari Kejaksaan hanya disampaikan melalui saluran resmi, termasuk situs dan akun media sosial resmi Kejaksaan RI.

Kapuspenkum juga meminta masyarakat untuk mengabaikan dan segera menghapus pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan maupun ETLE.

"Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya pada informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi," imbuhnya.

Harli menambahkan, seluruh informasi resmi terkait tilang elektronik berasal dari sistem ETLE yang dikelola oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan dapat diakses melalui situs resmi https://etle-pmj.info/. (Antara)

Baca Juga: Pemerintah Sediakan Diskon Transportasi untuk Dorong Wisata Domestik Selama Libur Sekolah

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Anggota DPR Elpisina desak reformasi total tata kelola sampah menyusul tragedi longsor Bantargebang yang tewaskan 4 oran...

news | 14:51 WIB

Muhammad Kerry Riza, anak Riza Chalid, ajukan banding atas vonis 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp2,9 triliun dalam...

news | 14:30 WIB

BRIN peringatkan potensi pohon tumbang di musim hujan. Peneliti dorong Pemda terapkan ilmu aborikultur untuk audit keseh...

news | 13:15 WIB

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman ungkap pesan Presiden Prabowo untuk cegah kekeliruan peradilan. Simak penjelasan impl...

news | 12:15 WIB

Bahlil Lahadalia tegaskan peran pesantren dalam nasionalisme dan dorong pemerintah berikan akses khusus beasiswa LPDP se...

news | 11:15 WIB

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas optimistis menang praperadilan lawan KPK. Putusan kasus dugaan korupsi kuota haji Rp622...

news | 10:45 WIB

Pandji Pragiwaksono jalani pemeriksaan kedua di Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan suku Toraja. Pandji berharap k...

news | 09:15 WIB

Mendagri Tito Karnavian resmi melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri pada 14-28 Maret 2026. Simak aturan lengka...

news | 08:15 WIB

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman panggil 41 pemain untuk FIFA Series 2026 di Jakarta. Cek daftar lengkap pemain dan...

news | 07:15 WIB

Menteri PKP Maruarar Sirait resmi memperpanjang tenor cicilan rumah subsidi menjadi 30 tahun. Simak skema terbaru untuk ...

news | 06:02 WIB