Presiden Prabowo Resmikan PP Pengupahan, Formula Kenaikan Upah Minimum Diubah

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan upah minimum dengan formula baru, yakni inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dan Alfa. Dalam aturan ini, rentang Alfa ditetapkan antara 0,5 hing

Elara | MataMata.com
Rabu, 17 Desember 2025 | 11:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. ANTARA/HO-Kemnaker RI

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. ANTARA/HO-Kemnaker RI

Matamata.com - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan upah minimum dengan formula baru, yakni inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dan Alfa. Dalam aturan ini, rentang Alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9 poin.

“Alhamdulillah, PP pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025),” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.

Ketentuan tersebut sekaligus mengubah aturan sebelumnya yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Dalam Pasal 26 ayat (6) PP tersebut, rentang Alfa hanya berada pada kisaran 0,1 hingga 0,3 poin. Melalui PP terbaru, pemerintah menaikkan rentang Alfa menjadi 0,5 sampai 0,9 poin.

“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP pengupahan ini menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” kata Yassierli.

Ia juga meminta para gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan upah minimum paling lambat pada 24 Desember 2025.

Selain itu, PP pengupahan terbaru mengatur kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) serta memberikan kewenangan untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Gubernur juga diwajibkan menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

“Kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023,” ujarnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya meminta DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang untuk segera menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

MK memberikan tenggat waktu maksimal dua tahun untuk menyelesaikan UU Ketenagakerjaan tersebut serta menekankan pentingnya pelibatan aktif serikat pekerja dan buruh dalam proses penyusunannya.

“Proses penyusunan PP pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden,” kata Yassierli. (Antara)

Baca Juga: 5 Hal tentang Iko Uwais: Dari Merantau ke Hollywood, Kini Kembali Membangkitkan Sinema Aksi Indonesia

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pemerintah menargetkan Papua mampu mencapai swasembada pangan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun ke depan. Target ter...

news | 10:11 WIB

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) Sumardji menilai penampilan timnas U-22 Indonesia pada SEA Games 2025 Thailand berada di ...

news | 09:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Aga...

news | 08:15 WIB

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendampingi Presiden Prabowo Subianto saat memberikan pengarahan kepada seluruh ke...

news | 07:00 WIB

Tim patroli gabungan meringkus tiga orang terduga pelaku perburuan liar satwa dilindungi jenis rusa di Pulau Komodo, Kab...

news | 16:30 WIB

Presiden Prabowo Subianto menjenguk tiga korban kecelakaan yang tertabrak mobil pengantar program Makan Bergizi Gratis (...

news | 15:39 WIB

Anggota DPR RI Atalia Praratya dijadwalkan menghadiri sidang perdana gugatan cerai terhadap suaminya, Ridwan Kamil, yang...

news | 15:15 WIB

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyiapkan penerapan pidana lingkungan hidup hingga tind...

news | 14:00 WIB

Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan menargetkan tumpukan sampah di Tempat Pengolahan Sampah ...

news | 13:02 WIB

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa penyaluran bantuan beras pemerin...

news | 11:15 WIB