Presiden Prabowo Resmikan PP Pengupahan, Formula Kenaikan Upah Minimum Diubah

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan upah minimum dengan formula baru, yakni inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dan Alfa. Dalam aturan ini, rentang Alfa ditetapkan antara 0,5 hing

Elara | MataMata.com
Rabu, 17 Desember 2025 | 11:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. ANTARA/HO-Kemnaker RI

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. ANTARA/HO-Kemnaker RI

Matamata.com - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan upah minimum dengan formula baru, yakni inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dan Alfa. Dalam aturan ini, rentang Alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9 poin.

“Alhamdulillah, PP pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025),” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.

Ketentuan tersebut sekaligus mengubah aturan sebelumnya yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Dalam Pasal 26 ayat (6) PP tersebut, rentang Alfa hanya berada pada kisaran 0,1 hingga 0,3 poin. Melalui PP terbaru, pemerintah menaikkan rentang Alfa menjadi 0,5 sampai 0,9 poin.

“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP pengupahan ini menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” kata Yassierli.

Ia juga meminta para gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan upah minimum paling lambat pada 24 Desember 2025.

Selain itu, PP pengupahan terbaru mengatur kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) serta memberikan kewenangan untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Gubernur juga diwajibkan menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

“Kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023,” ujarnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya meminta DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang untuk segera menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

MK memberikan tenggat waktu maksimal dua tahun untuk menyelesaikan UU Ketenagakerjaan tersebut serta menekankan pentingnya pelibatan aktif serikat pekerja dan buruh dalam proses penyusunannya.

“Proses penyusunan PP pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden,” kata Yassierli. (Antara)

Baca Juga: 5 Hal tentang Iko Uwais: Dari Merantau ke Hollywood, Kini Kembali Membangkitkan Sinema Aksi Indonesia

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Wapres Gibran Rakabuming Raka berkomitmen perbaiki tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Mera...

news | 19:17 WIB

Kementan targetkan RI swasembada bawang putih dalam 3-4 tahun ke depan. Simak strategi Wamentan Sudaryono mulai dari ske...

news | 19:14 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai menilai kajian Komnas HAM terkait risiko pelanggaran HAM di program Makan Bergizi Gratis (MBG...

news | 19:07 WIB

Kementerian UMKM tegaskan pentingnya kepemilikan NIB bagi pelaku usaha untuk akses pembiayaan dan program pemerintah. Si...

news | 19:04 WIB

Para pemimpin G7 dalam KTT di Prancis sepakat mempercepat pasokan rudal jarak jauh ke Ukraina dan menyambut baik kesepak...

news | 18:00 WIB

Kepala Bakom RI Muhammad Qodari menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) Presiden Prabowo Subianto adalah mandat ra...

news | 11:17 WIB

Kanselir Jerman Friedrich Merz menegaskan Eropa dan AS siap duduk satu meja dengan Rusia untuk negosiasi damai Ukraina. ...

news | 09:17 WIB

Ukraina mengklaim serangan militernya ke 16 kilang minyak berhasil memangkas produksi minyak Rusia ke level terendah tah...

news | 08:00 WIB

Kemnaker mengimbau peserta MagangHub Batch III Angkatan I segera melengkapi syarat administrasi sebelum 18 Juni 2026 dem...

news | 07:00 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah upaya pemenuhan hak dasar warga, bukan p...

news | 14:32 WIB