Kemenhut: Permenhut 6/2026 Beri Kemudahan Masyarakat Lokal Kelola Bisnis Karbon

Kemenhut terbitkan Permenhut 6/2026 tentang perdagangan karbon. Aturan ini mempermudah masyarakat lokal dan adat terlibat bisnis karbon tanpa konsultan mahal.

Elara | MataMata.com
Rabu, 22 April 2026 | 06:00 WIB
Salah satu kawasan hutan yang dikelola masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan

Salah satu kawasan hutan yang dikelola masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan

Matamata.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Skema Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan. Aturan ini dirancang untuk mengakomodasi kepentingan serta memperluas akses masyarakat lokal dalam ekosistem perdagangan karbon.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah kemudahan dalam penyusunan proposal pengembangan karbon.

"Hal yang luar biasa adalah kita memberikan kemudahan bagi masyarakat di sekitar hutan. Kini, untuk menyiapkan proposal pengembangan karbon, masyarakat tidak harus didampingi konsultan dari perusahaan besar, tetapi bisa didukung oleh konsultan individual," ujar Ristianto di Jakarta, Selasa (21/4).

Ristianto menambahkan, kebijakan ini bertujuan agar biaya penyiapan bisnis karbon lebih terjangkau. Dengan begitu, kelompok masyarakat lokal dapat ikut merasakan manfaat ekonomi dari menjaga kelestarian hutan di wilayah mereka.

"Sesuai arahan Presiden, kita harus lebih terbuka terhadap kolaborasi pengembangan bisnis ramah lingkungan. Hasil dari usaha ini nantinya dikembalikan untuk meningkatkan kualitas hutan kita," imbuhnya.

Senada dengan hal tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa Permenhut 6/2026 merupakan langkah strategis dalam mendorong ekonomi hijau. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 guna memperkuat nilai ekonomi karbon (NEK) serta mendukung target penurunan emisi nasional.

Melalui aturan baru ini, pemerintah menyusun peta jalan yang lebih jelas, mencakup target pengurangan emisi hingga strategi pencapaian yang selaras dengan komitmen iklim global.

Menariknya, Permenhut ini memperluas subjek hukum yang dapat terlibat dalam perdagangan karbon. Tidak lagi terbatas pada korporasi besar, kini kelompok perhutanan sosial, masyarakat adat, pemilik hutan rakyat, hingga pengelola jasa lingkungan karbon memiliki payung hukum untuk berpartisipasi aktif dalam pasar karbon. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menko Infrastruktur AHY menegaskan pengembangan jaringan kereta api nasional adalah solusi utama untuk menekan kendaraan...

news | 08:15 WIB

China dukung perpanjangan gencatan senjata AS-Iran, namun peringatkan situasi masih kritis akibat blokade laut di Selat ...

news | 07:00 WIB

Menko Infrastruktur AHY mengungkapkan rencana pemerintah membangun 2.772 km jalur kereta api di Kalimantan untuk memperk...

news | 06:00 WIB

Indonesia mendorong negara Asia Pasifik menjadi kompas pembangunan global dalam Sidang UNESCAP ke-82 di Bangkok. Simak p...

news | 15:15 WIB

Peneliti BRIN ungkap potensi besar ikan gabus sebagai superfood lokal. Kaya akan albumin untuk penyembuhan luka dan nutr...

news | 14:15 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka menjalani prosesi adat Mansorandak dalam kunjungan perdananya ke Raja Ampat. Simak momen h...

news | 13:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan strategis kepada Penasihat Khusus Pertahanan Jenderal (Purn) Dudung Abdurach...

news | 12:15 WIB

KPK beberkan alasan panggil staf PBNU berinisial SB sebagai saksi kasus korupsi kuota haji yang seret eks Menag Yaqut Ch...

news | 11:30 WIB

Sebanyak 391 jemaah haji Kloter 1 Embarkasi Jakarta resmi diberangkatkan via Bandara Soetta. Simak fasilitas Makkah Rout...

news | 10:15 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tegaskan aturan pajak kendaraan listrik terbaru (Permendagri 11/2026) tidak menambah beban k...

news | 09:30 WIB