Akui Salah Tuntut Mati ABK Sabu 2 Ton, Jaksa Kejari Batam Minta Maaf di DPR

Jaksa Muhammad Arfian meminta maaf di hadapan Komisi III DPR RI terkait kesalahan tuntutan mati terhadap ABK kasus sabu 2 ton di Batam. Simak ulasan lengkapnya.

Elara | MataMata.com
Rabu, 11 Maret 2026 | 15:53 WIB
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan mengundang Kejaksaan Negeri Batam untuk membahas tuntutan mati Fandi Ramadhan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (11/3/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan mengundang Kejaksaan Negeri Batam untuk membahas tuntutan mati Fandi Ramadhan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (11/3/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Matamata.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI, Rabu (11/3/2026).

Permintaan maaf ini terkait tuntutan pidana mati yang ia layangkan terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon dalam kasus sabu seberat 2 ton di Pengadilan Negeri Batam.

Arfian hadir di Kompleks Parlemen bersama Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan jajaran jaksa lainnya untuk memberikan klarifikasi mengenai konstruksi hukum dalam perkara tersebut. Ia mengakui adanya kekeliruan dalam proses penanganan di persidangan.

"Kami, JPU Muhammad Arfian, ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf atas kesalahan kami di persidangan kemarin," ujar Arfian di hadapan anggota dewan.

Arfian juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima sanksi disiplin dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) atas kesalahan tersebut. Ia berjanji akan menjadikan insiden ini sebagai bahan evaluasi serius di masa depan.

Sorotan DPR terhadap Gradasi Hukuman Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai penerapan hukum terhadap para tersangka dalam kasus ini sempat memicu tanda tanya publik. Menurutnya, penegak hukum harus jeli melihat gradasi atau tingkatan peran masing-masing tersangka.

Habiburokhman menegaskan bahwa politik hukum Indonesia saat ini menerapkan hukuman mati secara sangat selektif. Meski hukuman mati masih berlaku, prioritasnya ditujukan bagi bandar besar atau pihak yang memegang tanggung jawab utama.

"Tuntutan terhadap Fandi, yang berada di layer bawah, adalah hukuman mati. Rakyat mempertanyakan implementasi hukumnya. Kadar kesalahannya berbeda jauh, kok tuntutannya sama (dengan bandar)?" kritik Habiburokhman.

Meski memberikan teguran keras, Habiburokhman menerima permohonan maaf Arfian. Ia berharap jaksa muda tersebut dapat memetik pelajaran agar lebih bijak dalam menjalankan tugas ke depannya.

"Kita berharap ini anak muda ya, ke depan bisa belajar, bisa lebih bijak lagi, dan semoga kariernya tetap bisa maju," tambahnya.

Baca Juga: Prabowo di Nuzulul Qur'an: Korupsi Harus Dihilangkan, Itu Ajaran Agama

Sebelumnya, Komisi III sempat menyoroti adanya pernyataan dari pihak kejaksaan yang menuding DPR melakukan intervensi terhadap perkara tersebut.

Habiburokhman meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk memberikan teguran keras agar para jaksa lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang publik. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Mentan Andi Amran Sulaiman dukung penuh pakan ayam probiotik inovasi IPB. Siap bawa ke Presiden Prabowo jika mampu pacu ...

news | 11:39 WIB

Waketum PAN Saleh Daulay mengajak Jusuf Kalla untuk berdialog langsung dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana guna m...

news | 09:15 WIB

Menteri PU Dody Hanggodo memutuskan ASN Kementerian PU tidak menerapkan WFH. Fokus pada penanganan bencana di Sumatera m...

news | 08:15 WIB

Ekonom Universitas Paramadina memprediksi ekonomi Indonesia 2026 tumbuh di atas proyeksi Bank Dunia (4,7%), meski sulit ...

news | 07:00 WIB

Untuk naskah berikutnya, tambahkan sedikit info mengenai kondisi fisik pemain atau apakah ada pemain yang absen karena a...

news | 06:00 WIB

Peneliti BRIN kembangkan teknologi DBD Plasma untuk produksi amonia (pupuk nitrogen) yang lebih ramah lingkungan, hemat ...

news | 14:00 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah investasi jangka panjang untuk mencetak ...

news | 13:27 WIB

KPK tegaskan pemeriksaan saksi dan layanan publik seperti LHKPN tetap berjalan normal meski kebijakan WFH nasional setia...

news | 13:23 WIB

Menag Nasaruddin Umar resmi menerapkan kebijakan WFH setiap Jumat bagi ASN Kemenag mulai 10 April 2026 sebagai bagian da...

news | 13:00 WIB

KPK menyerahkan aset rampasan senilai Rp3,88 miliar dari koruptor Tagop Soulisa dan Puput Tantriana ke Kementerian PU un...

news | 12:55 WIB