Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Poin Penting KUHAP Baru dan Harapan DPR RI

Sistem hukum Indonesia resmi memasuki babak baru. Mulai hari ini, Jumat (2/1/2026), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai diberlakukan secara resmi sebagai panduan utama penegak

Elara | MataMata.com
Jum'at, 02 Januari 2026 | 14:00 WIB
Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Poin Penting KUHAP Baru dan Harapan DPR RI

Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Poin Penting KUHAP Baru dan Harapan DPR RI

matamata.com - Sistem hukum Indonesia resmi memasuki babak baru. Mulai hari ini, Jumat (2/1/2026), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai diberlakukan secara resmi sebagai panduan utama penegakan hukum di tanah air.

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa kehadiran KUHAP baru ini merupakan panduan bagi aparat penegak hukum agar tidak lagi mengatasnamakan hukum untuk menzalimi atau mengkriminalisasi masyarakat.

"Ini sebuah arah baru hukum kita yang diharapkan bisa menjawab problematika dan persoalan hukum di negara ini," ujar Rudianto saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Menurut Rudianto, KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) bertindak sebagai hukum materiil, sementara KUHAP baru menjadi hukum formil yang menuntun tata cara penegakan hukum.

Ia menekankan adanya perubahan paradigma besar: dari watak retributif atau pembalasan warisan kolonial, menjadi watak restoratif atau pemulihan.

"Semangat KUHAP baru ini adalah kesetaraan antara negara dan warga negara. Selain itu, posisi advokat sebagai pendamping hukum juga ditingkatkan," jelasnya.

Rudianto berharap aparat penegak hukum segera mensosialisasikan dan menerapkan ketentuan baru ini secara konsisten agar tidak ada lagi polemik hukum yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

Babak Baru Penegakan Hukum Nasional Senada dengan DPR, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut momentum ini sebagai akhir dari era hukum pidana kolonial yang telah digunakan Indonesia selama lebih dari satu abad.

"Momentum ini membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia," kata Yusril.

Pemerintah optimistis, dengan berlakunya kedua undang-undang ini, sistem peradilan pidana di Indonesia akan lebih transparan dan lebih menjunjung tinggi hak asasi manusia. (Antara)

Baca Juga: Menkeu Purbaya Jamin Pelebaran Defisit APBN Tak Ganggu Kinerja Ekonomi

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pemerintah pusat menargetkan praktik open dumping sampah berhenti dalam dua tahun. Pemprov Jabar siapkan Pergub dan sank...

news | 17:37 WIB

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tegaskan komitmen Polri kawal hak, kesejahteraan buruh, dan sinergi jaga ikli...

news | 17:33 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan stok pangan aman hadapi musim kemarau dengan cadangan 5 juta ton beras d...

news | 14:20 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik pejabat utama Kejaksaan Agung, termasuk Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana da...

news | 13:42 WIB

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto mengingatkan aturan baru tembakau dalam PP 28 Tahun 2024 berpotensi menekan...

news | 11:41 WIB