Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Poin Penting KUHAP Baru dan Harapan DPR RI

Sistem hukum Indonesia resmi memasuki babak baru. Mulai hari ini, Jumat (2/1/2026), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai diberlakukan secara resmi sebagai panduan utama penegak

Elara | MataMata.com
Jum'at, 02 Januari 2026 | 14:00 WIB
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rudianto Lallo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rudianto Lallo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Matamata.com - Sistem hukum Indonesia resmi memasuki babak baru. Mulai hari ini, Jumat (2/1/2026), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai diberlakukan secara resmi sebagai panduan utama penegakan hukum di tanah air.

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa kehadiran KUHAP baru ini merupakan panduan bagi aparat penegak hukum agar tidak lagi mengatasnamakan hukum untuk menzalimi atau mengkriminalisasi masyarakat.

"Ini sebuah arah baru hukum kita yang diharapkan bisa menjawab problematika dan persoalan hukum di negara ini," ujar Rudianto saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Menurut Rudianto, KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) bertindak sebagai hukum materiil, sementara KUHAP baru menjadi hukum formil yang menuntun tata cara penegakan hukum.

Ia menekankan adanya perubahan paradigma besar: dari watak retributif atau pembalasan warisan kolonial, menjadi watak restoratif atau pemulihan.

"Semangat KUHAP baru ini adalah kesetaraan antara negara dan warga negara. Selain itu, posisi advokat sebagai pendamping hukum juga ditingkatkan," jelasnya.

Rudianto berharap aparat penegak hukum segera mensosialisasikan dan menerapkan ketentuan baru ini secara konsisten agar tidak ada lagi polemik hukum yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

Babak Baru Penegakan Hukum Nasional Senada dengan DPR, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut momentum ini sebagai akhir dari era hukum pidana kolonial yang telah digunakan Indonesia selama lebih dari satu abad.

"Momentum ini membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia," kata Yusril.

Pemerintah optimistis, dengan berlakunya kedua undang-undang ini, sistem peradilan pidana di Indonesia akan lebih transparan dan lebih menjunjung tinggi hak asasi manusia. (Antara)

Baca Juga: Menkeu Purbaya Jamin Pelebaran Defisit APBN Tak Ganggu Kinerja Ekonomi

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kemendikdasmen menegaskan anak usia di bawah 7 tahun (minimal 5,5 tahun) tetap bisa masuk SD melalui aturan Permendikdas...

news | 15:30 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan siap mencopot Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama jika terbukti menerima suap di k...

news | 14:15 WIB

Kemensos menggelar lelang terbuka 6,2 kg emas dan ratusan mutiara senilai Rp10,1 miliar. Seluruh hasil lelang akan digun...

news | 13:24 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa optimistis IHSG bakal meroket naik setelah investor memahami peran PT DSI, BUMN ekspor baru ...

news | 13:19 WIB

Kementerian ESDM tengah menyusun skema distribusi CNG 3 kg pengganti LPG 3 kg. Simak jadwal uji coba, lokasi piloting, d...

news | 11:25 WIB

KPK menyatakan dukungan penuh pada program Makan Bergizi Gratis, namun memberikan catatan keras terkait pengawasan angga...

news | 10:15 WIB

Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah Semar menilai pidato Presiden Prabowo soal KEM-PPKF RAPBN 2027 di DPR mampu menj...

news | 09:19 WIB

Anggota Komisi VII DPR mengusulkan anggaran 1.000 bioskop desa di APBN 2027. Langkah ini diambil demi menyelamatkan ruma...

news | 08:00 WIB

Menbud Fadli Zon menjajaki kerja sama strategis dengan delegasi Tiongkok (CAEDA & GDTTC) untuk investasi industri film, ...

news | 07:00 WIB

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) membidik target investasi pariwisata hingga Rp63,5 triliun pada 2026. Fokus diarahkan ...

news | 06:00 WIB