KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Suap Bupati Bekasi ke Pihak Lain

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi isu dugaan keterlibatan anggota DPR RI dalam kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK). Saat ini, penyidik masih memprioritaskan penyelesaian pokok perkara yang s

Elara | MataMata.com
Rabu, 24 Desember 2025 | 16:00 WIB
KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Suap Bupati Bekasi ke Pihak Lain

KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Suap Bupati Bekasi ke Pihak Lain

matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi isu dugaan keterlibatan anggota DPR RI dalam kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK). Saat ini, penyidik masih memprioritaskan penyelesaian pokok perkara yang sedang berjalan.

“Penyidik masih fokus terkait dengan pokok perkara yang sekarang sedang berjalan, yaitu terkait dengan suap ijon proyek,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/12).

Meski demikian, Budi menjelaskan bahwa proses penyidikan sering kali menjadi pintu masuk untuk mengungkap peran pihak-pihak lain dalam konstruksi perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa pengembangan kasus sangat mungkin dilakukan jika ditemukan bukti yang cukup.

Terkait temuan lima telepon seluler yang diduga telah dihapus jejak komunikasinyas saat penggeledahan di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi pada 22 Desember lalu, KPK menyatakan akan melakukan konfirmasi kepada pemilik perangkat terlebih dahulu.

“Setelah mendapatkan konfirmasi dari yang bersangkutan, kemudian kami bisa melanjutkan untuk memeriksa atau meminta keterangan kepada pihak-pihak lainnya yang diduga terkait ataupun mengetahui dugaan penghapusan jejak percakapan ini,” jelas Budi.

Langkah ini diambil guna menelusuri aktor yang memerintahkan penghapusan jejak digital di ruang komunikasi tersebut.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) kesepuluh KPK di tahun 2025 yang menjaring sepuluh orang di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dari hasil pemeriksaan intensif dan penyitaan uang tunai ratusan juta rupiah, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada 20 Desember 2025:

Ade Kuswara Kunang (ADK): Bupati Bekasi (Tersangka Penerima Suap).
HM Kunang (HMK): Ayah Bupati sekaligus Kepala Desa Sukadami (Tersangka Penerima Suap).
Sarjan (SRJ): Pihak Swasta (Tersangka Pemberi Suap).

Ketiganya saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mendalami aliran dana dan komitmen proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. (Antara)

Baca Juga: MEYS 2025: Nida Saithi Bicara Kepemimpinan Etis dan Literasi Hukum untuk Generasi Muda

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 3 ton sianida asal Filipina yang diduga hendak dipasok ke tamba...

news | 14:37 WIB

BRIN paparkan inovasi mesin kain limbah daun nanas dan sepatu murah untuk siswa kurang mampu dalam ratas industri teksti...

news | 13:45 WIB

DPR RI menugaskan Komisi I untuk membahas Surat Presiden Prabowo Subianto terkait pertimbangan calon Dubes LBBP negara s...

news | 12:42 WIB

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menggelar pertemuan dengan Dubes Jepang Ueno Atsushi untuk membahas kerja sama pertahanan, ke...

news | 11:15 WIB

Pemerintah bersama PGN mempercepat perluasan jaringan gas bumi (jargas) di Gresik dan Sidoarjo untuk menekan impor LPG d...

news | 10:00 WIB