ESDM Godok Perpres Baru LPG 3 Kg, Subsidi Bakal Dibatasi Berdasarkan Desil

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan aturan baru terkait penyaluran LPG 3 kilogram agar subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Regulasi tersebut akan dituangkan dalam bentuk peraturan presiden (perpre

Elara | MataMata.com
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:15 WIB
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman menghadiri acara Temu Media Sektor ESDM yang digelar di Jakarta, Jumat (19/12/2025). ANTARA/Putu Indah Savitri

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman menghadiri acara Temu Media Sektor ESDM yang digelar di Jakarta, Jumat (19/12/2025). ANTARA/Putu Indah Savitri

Matamata.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan aturan baru terkait penyaluran LPG 3 kilogram agar subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Regulasi tersebut akan dituangkan dalam bentuk peraturan presiden (perpres).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan bahwa regulasi yang berlaku saat ini belum mengatur secara tegas batasan kelompok penerima subsidi LPG 3 kg berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi.

"Kalau kami perhatikan aturan mengenai tabung LPG 3 kg sekarang, belum ada yang menyatakan secara khusus membatasi desil-desil yang menggunakan tabung LPG tersebut," ucap Laode dalam acara Temu Media Sektor ESDM di Jakarta, Jumat (19/12) malam.

Ia menjelaskan, meskipun masyarakat telah diimbau agar LPG 3 kg hanya digunakan oleh kelompok yang berhak menerima subsidi, pelaksanaannya di lapangan masih belum tepat sasaran karena tidak ada larangan bagi masyarakat mampu untuk membeli LPG bersubsidi tersebut.

"Nah, di perpres (peraturan presiden) baru nanti, kita akan melihat, misalnya desil 1-10, apakah nanti yang 8,9, 10 tidak termasuk (penerima subsidi)? Ini masih contoh kami lakukan pembatasan spesifik berdasarkan data," kata Laode.

Desil merupakan metode pengelompokan masyarakat ke dalam sepuluh tingkatan kesejahteraan ekonomi, mulai dari kelompok termiskin hingga paling sejahtera. Penentuan desil dilakukan berdasarkan analisis data ekonomi rumah tangga secara nasional, bukan melalui pengajuan individu.

Selain pengaturan penerima subsidi, perpres LPG 3 kg juga akan memuat ketentuan baru terkait tata niaga penjualan. Jika selama ini pengaturan hanya berlaku hingga tingkat pangkalan, ke depan penjualan LPG 3 kg akan diatur sampai ke tingkat subpangkalan atau pengecer.

"Karena dia (penjualan LPG 3 kg) harus diatur sampai ke ujung dan ada marginnya semua di level-level ini," ujar Laode.
Laode mengungkapkan bahwa rancangan perpres tersebut telah rampung dan saat ini memasuki tahap harmonisasi. Ia memperkirakan perpres akan terbit dalam waktu dekat.

Setelah diundangkan, pemerintah akan menerapkan masa transisi selama sekitar enam bulan. Dalam aturan tersebut juga diatur pelaksanaan uji coba atau pilot project untuk mengukur kelayakan, efektivitas, serta dampak kebijakan sebelum diberlakukan secara luas.

Sebagai contoh, penerapan awal direncanakan dilakukan di wilayah Jakarta Pusat selama enam bulan pertama. Pemerintah akan mengevaluasi dampak kebijakan tersebut sebelum memperluas penerapannya ke daerah lain.

Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Aliran Suap Rp14,2 Miliar ke Bupati Bekasi Ade Kuswara

"Kami mau lihat dulu dampaknya di area-area ini. Ini perpres baru, tapi karena sebelumnya sudah ada perpres, makanya banyak yang bilang revisi perpres. Isinya banyak berubah dari sebelumnya," kata Laode. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Dubes Iran Mohammad Boroujerdi menyatakan kesiapan perusahaan Iran mendukung visi Astacita Presiden Prabowo, khususnya d...

news | 18:15 WIB

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) memperingatkan kader dan pejabat PAN agar tidak sombong dan rajin turun ke rakyat...

news | 17:51 WIB

Presiden Prabowo peringatkan pengganggu kemajuan Indonesia: "We are not stupid!". Presiden ungkap bukti keberhasilan swa...

news | 11:45 WIB

Menbud Fadli Zon menyebut Imlek Festival 2026 di Lapangan Banteng sebagai simbol akulturasi. Simak jadwal dan rangkaian ...

news | 10:30 WIB

Presiden Prabowo peringatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum untuk menjatuhkan lawan politik. Simak ko...

news | 09:30 WIB

Presiden Prabowo instruksikan Menteri Rosan dan Purbaya lakukan roadshow ekonomi global. Tim gabungan akan sasar lembaga...

news | 08:15 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tegaskan batas defisit APBN tetap 3 persen. Pemerintah fokus pada investasi dan optimalisasi...

news | 07:15 WIB

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman secara resmi melibatkan anggota Pramuka Saka Taruna Bumi dalam misi besar...

news | 17:29 WIB

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan reformasi total pasar modal RI untuk tiru kesuksesan India tarik investasi...

news | 17:25 WIB

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memaparkan capaian masif program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah mene...

news | 17:18 WIB