KPK Ungkap Dugaan Aliran Suap Rp14,2 Miliar ke Bupati Bekasi Ade Kuswara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK). Selama menjabat pada periode 20252030, ADK diduga menerima aliran dana hingga mencapai Rp14,2 miliar.

Elara | MataMata.com
Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:15 WIB
KPK Ungkap Dugaan Aliran Suap Rp14,2 Miliar ke Bupati Bekasi Ade Kuswara

KPK Ungkap Dugaan Aliran Suap Rp14,2 Miliar ke Bupati Bekasi Ade Kuswara

matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK). Selama menjabat pada periode 2025–2030, ADK diduga menerima aliran dana hingga mencapai Rp14,2 miliar.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dugaan penerimaan tersebut berasal dari dua sumber berbeda.

“Sepanjang tahun 2025, ADK diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.

Selain itu, Asep menjelaskan, Ade Kuswara juga diduga menerima uang ijon atau uang proyek dari pihak swasta sejak Desember 2024 hingga Desember 2025. Nilai penerimaan tersebut diperkirakan mencapai Rp9,5 miliar.

Jika kedua penerimaan tersebut digabungkan, total uang yang diduga diterima Ade Kuswara mencapai Rp14,2 miliar.

Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh sepanjang tahun 2025 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang.

Sehari berselang, pada 19 Desember 2025, KPK membawa tujuh dari sepuluh orang yang diamankan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

Masih pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).

KPK menyatakan Ade Kuswara dan HM Kunang berstatus sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (Antara)

Baca Juga: Bahlil Pangkas Target Produksi Nikel dan Batu Bara 2026 demi Dongkrak Harga

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

DPR RI bersama lintas kementerian membahas finalisasi Perpres Ojol. Regulasi ini fokus mengawal pembagian tarif 92 perse...

news | 15:51 WIB

PT Danantara Asset Management (DAM), entitas di bawah Danantara Indonesia, resmi mengambil alih empat perusahaan manajer...

news | 15:43 WIB

Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa. Sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terk...

news | 14:48 WIB

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut Istana belum membahas sosok pengganti Wamentan usai Sudaryo...

news | 14:33 WIB

BNN RI merampas aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkotika senilai Rp165 miliar. Kepala BNN Komjen Pol Suy...

news | 14:27 WIB