Titiek Soeharto Imbau Publik Tak Berprasangka Buruk soal Dugaan Suap Izin Hutan di Sumatera

Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menilai negatif atau menaruh kecurigaan terkait dugaan suap dalam pemberian izin pengelolaan kawasan hutan di Sumatera.

Elara | MataMata.com
Selasa, 09 Desember 2025 | 07:00 WIB
Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto memberikan keterangan usai menghadiri salah satu rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia 2025, di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (8/12/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto memberikan keterangan usai menghadiri salah satu rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia 2025, di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (8/12/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Matamata.com - Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menilai negatif atau menaruh kecurigaan terkait dugaan suap dalam pemberian izin pengelolaan kawasan hutan di Sumatera.

Isu dugaan suap tersebut mencuat setelah serangkaian bencana alam berupa banjir bandang dan tanah longsor melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera beberapa waktu terakhir, khususnya Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Kita jangan suuzan. Jangan suuzan,” ujar Titiek seusai menghadiri rangkaian kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia 2025 di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin.

Bencana banjir bandang dan longsor tersebut menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar. Berdasarkan data sementara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 8 Desember 2025 pukul 18.30 WIB, tercatat 961 korban meninggal dunia dan 293 orang masih dinyatakan hilang.

Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 6 Desember 2025 menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan telah menyegel empat subjek hukum yang diduga berkaitan dengan penyebab terjadinya bencana tersebut.

Empat pihak yang disegel antara lain:

Areal konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) Jhon Ary Manalu di Desa Pardomuan.
PHAT Asmadi Ritonga di Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara.
PHAT David Pangabean di Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kemudian, pada 8 Desember 2025, Kementerian Kehutanan kembali menetapkan penyegelan terhadap tiga subjek hukum lainnya, yaitu:

PT AR di Ramba Joring, Desa Aek Pining, Kecamatan Batang Toru.
PHAT Jon Anson di Kecamatan Arse.
PHAT Mahmudin di Desa Sombadebata Purba, Kecamatan Saipar Dolok Hole.
Ketiga lokasi tambahan tersebut juga berada di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Mantan Kepala Administrasi Umum Olahraga China, Gou Zhongwen, dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan dua tahun setelah...

news | 08:45 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chro...

news | 08:00 WIB

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah tegas dengan member...

news | 06:00 WIB

Penyanyi dan pendakwah nasional Rhoma Irama melelang sejumlah barang pribadinya, termasuk jas, sorban, dan peci, sebagai...

news | 16:28 WIB

DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persid...

news | 16:20 WIB

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas, menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan kritik ya...

news | 14:15 WIB

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo menegaskan bahwa partainya terus menjalankan amanat Pre...

news | 13:00 WIB

China menegaskan bahwa tindakan angkatan lautnya yang mengarahkan radar pengendali tembakan ke pesawat tempur Jepang dil...

news | 12:00 WIB

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi kemungkinan lembaganya menghadirkan Gubernur Sumater...

news | 11:31 WIB

PT Pertamina Patra Niaga (Persero) memaksimalkan pemanfaatan fasilitas darurat seperti Pertamina Mobile SPBU dan canting...

news | 10:15 WIB