Titiek Soeharto Imbau Publik Tak Berprasangka Buruk soal Dugaan Suap Izin Hutan di Sumatera

Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menilai negatif atau menaruh kecurigaan terkait dugaan suap dalam pemberian izin pengelolaan kawasan hutan di Sumatera.

Elara | MataMata.com
Selasa, 09 Desember 2025 | 07:00 WIB
Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto memberikan keterangan usai menghadiri salah satu rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia 2025, di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (8/12/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto memberikan keterangan usai menghadiri salah satu rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia 2025, di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (8/12/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Matamata.com - Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menilai negatif atau menaruh kecurigaan terkait dugaan suap dalam pemberian izin pengelolaan kawasan hutan di Sumatera.

Isu dugaan suap tersebut mencuat setelah serangkaian bencana alam berupa banjir bandang dan tanah longsor melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera beberapa waktu terakhir, khususnya Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Kita jangan suuzan. Jangan suuzan,” ujar Titiek seusai menghadiri rangkaian kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia 2025 di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin.

Bencana banjir bandang dan longsor tersebut menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar. Berdasarkan data sementara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 8 Desember 2025 pukul 18.30 WIB, tercatat 961 korban meninggal dunia dan 293 orang masih dinyatakan hilang.

Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 6 Desember 2025 menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan telah menyegel empat subjek hukum yang diduga berkaitan dengan penyebab terjadinya bencana tersebut.

Empat pihak yang disegel antara lain:

Areal konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) Jhon Ary Manalu di Desa Pardomuan.
PHAT Asmadi Ritonga di Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara.
PHAT David Pangabean di Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kemudian, pada 8 Desember 2025, Kementerian Kehutanan kembali menetapkan penyegelan terhadap tiga subjek hukum lainnya, yaitu:

PT AR di Ramba Joring, Desa Aek Pining, Kecamatan Batang Toru.
PHAT Jon Anson di Kecamatan Arse.
PHAT Mahmudin di Desa Sombadebata Purba, Kecamatan Saipar Dolok Hole.
Ketiga lokasi tambahan tersebut juga berada di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Presiden Partai Buruh Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Bidang Ketenagakerjaa...

news | 17:19 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman menilai pelemahan rupiah hingga Rp18.000/dolar AS jadi momentum emas genjot ekspor pertanian ...

news | 16:29 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berencana melakukan relaksasi kuota produksi batu bara 2026 menyusul kenaikan harga global...

news | 16:21 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman menegaskan perintah Presiden Prabowo untuk menaikkan harga TBS sawit sebesar 10 persen. Satga...

news | 16:07 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi merespons tuntutan BEM SI Jateng terkait melemahnya nilai tukar rupiah hingga Rp18.000 per dolar...

news | 14:08 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman melaporkan 300 perusahaan kelapa sawit ke Satgas Pangan Polri karena sengaja menahan harga TB...

news | 12:45 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan aturan skema bagi hasil sektor pertambangan minerba tidak akan berubah selamany...

news | 12:15 WIB

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan penanaman integritas sejak dini adalah kunci pencegahan korupsi PPDB, di...

news | 11:45 WIB

Nilai tukar rupiah hari ini melemah ke level Rp18.107 per dolar AS pada Senin pagi. Simak analisis pemicunya mulai dari ...

news | 10:30 WIB

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan eks Ketum Kesthuri Asrul Aziz Taba t...

news | 10:30 WIB