Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans) Viva Yoga Mauladi menyampaikan sambutan, di Barelang, Kota Batam, Senin (1/12/2025). ANTARA/Bayu Saputra
Matamata.com - Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans) Viva Yoga Mauladi mengusulkan perubahan kebijakan pemanfaatan kapal asing hasil sitaan. Ia meminta agar kapal-kapal tersebut tidak lagi ditenggelamkan, melainkan dihibahkan kepada nelayan di kawasan Transmigrasi Tanjung Banon, Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Viva menyampaikan usulan itu kepada pihak terkait, termasuk Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam. Ia menyebut sejumlah kapal sitaan, khususnya dari Vietnam, telah memperoleh putusan hukum tetap atau inkrah sehingga proses hibah memungkinkan untuk dilakukan.
"Ini sebagian sudah ada keputusan inkrah dari pengadilan dan keputusan inkrah ini kan wewenang dari Kejaksaan, nanti kita minta kalau memang nelayan membutuhkan kapal," ujar Viva.
Meski demikian, Viva menegaskan bahwa penyaluran kapal sitaan tersebut harus mempertimbangkan kesiapan penerima. Sebab sebagian kapal berukuran besar, antara 200 hingga 250 gross tonnage (GT), sehingga memerlukan biaya operasional besar, kompetensi melaut, hingga kesiapan sumber daya manusia.
"Kalau memang siap nanti saya pribadi akan mengawal proses untuk dapat dihibahkan kepada nelayan di Rempang, karena untuk mengelola kapal yang besar ini memang tidak mudah. Tapi kalau mereka siap, apalagi nanti bisa diberikan misalnya kepada Koperasi Desa Merah Putih, itu bisa menjadi sebuah unit usaha baru di kawasan transmigrasi," kata Viva menambahkan.
Sementara itu, Kepala PSDKP Batam Samuel Sandi menyebutkan saat ini terdapat tujuh kapal asing berstatus sitaan di wilayah Batam. Dua kapal asal Vietnam telah dilelang, empat kapal lainnya masih menjadi barang bukti, dan satu kapal Malaysia menunggu eksekusi kejaksaan.
"Sekarang tujuh (kapal sitaan). Yang sudah dilelang kemarin ada dua, masih ada empat (kapal Vietnam), sama satu kapal Malaysia sudah inkrah, mungkin tinggal tunggu eksekusi dari Jaksa," jelas Sandi.
Ia menambahkan, rencana hibah kapal memerlukan persetujuan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan serta permohonan resmi dari pemerintah daerah maupun instansi terkait. (Antara)